warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Hamili Anak Kandung Divonis 8 Tahun

Go down

Hamili Anak Kandung Divonis 8 Tahun Empty Hamili Anak Kandung Divonis 8 Tahun

Post  tahenk Mon Nov 25, 2013 8:20 pm

PURWOKERTO-Sutrisno (46), warga RT 2 RW 2 Kutaliman, Kecamatan Kedungbanteng dijatuhi vonis delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jumat (22/11). Dia dinyatakan bersalah karena menghamili anak kandungnya yang berusia 17 tahun.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ganjar Pasaribu SH MH di Pengadilan Negeri Purwokerto, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 46 UU Nomor 23 tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Dwi Prasetyo SH menyatakan menerima vonis tersebut. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Suprihartini SH yang dalam sidang terdahulu menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.

Kasus tersebut terungkap 16 Juli lalu. Saat itu Nur Kamilah, tetangga korban merasa curiga melihat korban sebut saja dengan Mawar (17) dalam keadaan loyo dan pucat. Kemudian Nur mencoba memperhatikan perut korban terlihat membesar. Nur mencoba menanyakan kepada korban apakah korban sakit, dan setelah didesak akhirnya korban mengakui bahwa dirinya dihamili ayah kandungnya.

Setelah mendengar pengakuan korban, Nur membawa korban ke bidan desa. Hasilnya positif hamil. Untuk memastikan, korban kemudian dirujuk ke bidan Puskesmas Kedungbanteng yang juga menyatakan korban postif hamil. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke perangkat desa.

Paman korban Setyo (35), kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Kedungbanteng pada 19 Juli. Selang beberapa jam, sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa dijemput dari rumahnya dengan didampingi oleh perangkat desa untuk diamankan di Mapolsek Kedungbanteng.

Saat diperiksa di hadapan petugas, tersangka mengaku dirinya kesepian lantaran ditinggal oleh istrinya yang sudah empat tahun meninggal karena sakit. Tersangka merasa tertarik pada korban karena saat melihat korban seolah melihat istrinya.

Dari pengakuan korban dan terdakwa, korban sudah digauli sejak tiga tahun yang lalu. Menurut pengakuan korban, perbuatan bejat itu dilakukan terdakwa hampir setiap malam. Korban sering menolak dan memberikan perlawanan, namun akhirnya tidak berdaya karena karakter korban yang memang pendiam. (Shandi Yanuar)

sumber: satelitnews
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik