warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

RSUD Ajibarang jadi BLUD

Go down

RSUD Ajibarang jadi BLUD Empty RSUD Ajibarang jadi BLUD

Post  tahenk Fri Dec 30, 2011 8:11 pm

PURWOKERTO-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ajibarang, Kamis (29/12) kemarin, resmi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Ini merupakan bentuk komitmen memenuhi tuntutan mutu pelayanan kesehatan.

Berubahnya RSUD Ajibarang menjadi BLUD ditandai dengan penyerahahan SK Bupati Nomor 445.1/ 967/ 2011 tentang penetapan penerapan status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BULD). "Penyerahan SK ini harus dibarengi pula dengan peningkatan kinerja pelayanan kesehatan yang semakin memuaskan," himbau Bupati Banyumas Drs H Mardjoko MM melalui Plt Sekda Banyumas Ir Mayangkoro.

Dengan berstatus BLUD, maka rumah sakit dalam melakukan kegiatannya harus didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. "Tujuan utamanya untuk peningkatan kinerja dan pelayanan kesehatan pada publik," ujarnya.

Sebelum berubah menjadi BLUD, RSUD Ajibarang telah menjalani penilaian, baik dari sisi subtantif, teknis dan administratif. Dan, hasilnya sangat memuaskan. RSUD Ajibarang berhasil memperoleh nilai 93,65 dan berhak mendapat status PPK-BLUD dengan status penuh. "Tentunya kualitas pelayanan harus semakin meningkat, cepat, efektif dan efesien," ujarnya.

Selain penyerahan SK, Mayangkoro juga meresmikan lima proyek pembangunan di lingkungan RSUD Ajibarang tahun 2011. Antara lain Instalasi Rawat Inap (Irna) anak kelas III; Gedung Instalasi Rawat Inap (irna) kelas III, gedung instalasi bedah sentral (ibs) dan instalasi laboratorium RSUD Ajibarang; instalasi pengolahan air limbah (ipal) RSUD Ajibarang; serta pelebaran jalan depan RSUD Ajibarang.

"Saya berharap sarana prasarana tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, sekaligus dirawat, dijaga dan dipelihara," tambahnya.

Penetapan BLUD sendiri sesuai dengan Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit yang menyebutkan rumah sakit yang didirikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, pengelolaannya harus berbentuk badan layanan umum (BLU) atau BLUD.

Kemudian, dalam Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan BLUD disebutkan bahwa BLUD merupakan satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. (ttg/guh/nun)


sumber: radar banyumas
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik