Korupsi Rp 1,773 M Segera Disidang
Halaman 1 dari 1
Korupsi Rp 1,773 M Segera Disidang
BANJARNEGARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara mengaku tetap serius memroses kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Pabrik Gula Mini (PGM) yang dibangun di Desa Kedawung, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara. Buktinya, kasus yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,773 miliar tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang.
“Kasus gula belum dilimpahakan ke pengadilan, mungkin minggu depan akan dilimpahkan. Barang bukti berupa dokumen dan uang yang telah kita sita,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarnegara Budiyaningsih SH pada SatelitPost di kantornya Selasa (27/3).
Kajari mengatakan, kasus PGM diproses dalam tiga berkas. Berkas tersebut adalah untuk tersangka HSJ yang merupakan seorang camat di Banjarnegara, untuk tersangka BA yang menjadi pejabat di Kantor Lingkungan Hidup, dan untuk berkas bagi tersangka dari pihak PT MWU sebagai rekanan pengadaan mesin.
Diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan mesin di PGM pada 2008. Mesin yang diadakan ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi. Imbasnya, negara diduga merugi Rp 1,773 miliar. Pihak kejaksaan berpendapat, karena mesin tidak sesuai spesifikasi membuat pabrik tidak bisa beroperasi. Keberadaan pabrik tersebut sudah disegel Kejari Banjarnegara.
Saat kasus itu terjadi, HSJ adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan mesin. Adapun BA adalah penanggung jawab teknis pengadaan mesin. Keduanya saat ini telah ditahan oleh Kejari. Tersangka lain yang telah ditetapkan Kejari adalah petinggi di PT MWU AB dan HW.
Pihak Kejari dalam kasus ini juga telah memanggil 26 saksi untuk diminta keterangan. Dari para saksi tersebut, di antaranya adalah mantan Bupati Banjarnegara Djasri dan mantan Ketua DPRD Sri Ruwiyat. (gan)
#satelitnews.co
“Kasus gula belum dilimpahakan ke pengadilan, mungkin minggu depan akan dilimpahkan. Barang bukti berupa dokumen dan uang yang telah kita sita,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarnegara Budiyaningsih SH pada SatelitPost di kantornya Selasa (27/3).
Kajari mengatakan, kasus PGM diproses dalam tiga berkas. Berkas tersebut adalah untuk tersangka HSJ yang merupakan seorang camat di Banjarnegara, untuk tersangka BA yang menjadi pejabat di Kantor Lingkungan Hidup, dan untuk berkas bagi tersangka dari pihak PT MWU sebagai rekanan pengadaan mesin.
Diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan mesin di PGM pada 2008. Mesin yang diadakan ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi. Imbasnya, negara diduga merugi Rp 1,773 miliar. Pihak kejaksaan berpendapat, karena mesin tidak sesuai spesifikasi membuat pabrik tidak bisa beroperasi. Keberadaan pabrik tersebut sudah disegel Kejari Banjarnegara.
Saat kasus itu terjadi, HSJ adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan mesin. Adapun BA adalah penanggung jawab teknis pengadaan mesin. Keduanya saat ini telah ditahan oleh Kejari. Tersangka lain yang telah ditetapkan Kejari adalah petinggi di PT MWU AB dan HW.
Pihak Kejari dalam kasus ini juga telah memanggil 26 saksi untuk diminta keterangan. Dari para saksi tersebut, di antaranya adalah mantan Bupati Banjarnegara Djasri dan mantan Ketua DPRD Sri Ruwiyat. (gan)
#satelitnews.co
Similar topics
» Mamih di GS Disidang
» Bupati Purbalingga Dilaporkan Korupsi
» Bupati Purbalingga: Saya Dilaporkan Korupsi
» Dua Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Banyumas Ditahan
» Bacaan di Akhir Pekan - Kisah Seorang Pemeriksa Pajak Melawan Korupsi
» Bupati Purbalingga Dilaporkan Korupsi
» Bupati Purbalingga: Saya Dilaporkan Korupsi
» Dua Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Banyumas Ditahan
» Bacaan di Akhir Pekan - Kisah Seorang Pemeriksa Pajak Melawan Korupsi
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|