warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

UMK Banyumas Tak Beratkan Pengusaha

Go down

UMK Banyumas Tak Beratkan Pengusaha Empty UMK Banyumas Tak Beratkan Pengusaha

Post  tahenk Mon Nov 25, 2013 8:52 pm

*Pemerintah Harus Kawal Penerapan UMK?

PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas diminta untuk lebih serius dalam mengawal penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), yang sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp 1 juta. Hal itu dimaksudkan untuk lebih mensejahterakan para buruh, terutama dalam bidang ekonomi.
Menurut Pemerhati Ekonomi Unsoed, Sri Nugroho Purbo Rahayu SE MA, langkah yang harus dilakukan pemerintah pasca penetapan UMK tersebut antara lain harus mengawal perusahaan-perusahaan yang ada di Banyumas untuk menyesuaikan upah karyawannya sesuai UMK. Ia menduga masih ada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan itu.

“Pemerintah harus bersikap tegas kepada perusahaan yang membandel untuk diberikan sanksi. Dari teguran hingga dicabut izin usahanya.” tegasnya.
Ditambahkan, kebijakan yang dibuat pemerintah dimaksudkan untuk dipatuhi dan dilaksanakan demi kesejahteraan masyarakat, tidak terkecuali kebijakan ekonomi.
Dia juga mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, tentunya akan ada dua kategori perusahaan, yaitu perusahaan yang sanggup dan tidak sanggup membayar pekerjanya sesuai UMK. “Di Purwokerto sendiri banyak unit usaha yang karyawannya tidak digaji sesuai UMK. Karena memang pendapatan mereka tidak sebesar perusahaan menengah hingga perusahaan yang besar. Dan tentunya, ini perlu ada kejelasan,” jelasnya.

Dia menilai, kenaikan UMK di Banyumas yang hanya Rp 1 juta, itu tidak akan terlalu berdampak pada gejolak ekonomi di Banyumas. Karena, kenaikan UMK tersebut tidak signifikan. Dan tentunya, perusahaan menengah atau besar masih sanggup membayar pekerjanya.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan kenaikan UMK yang diklaim sudah memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) juga perlu ditinjau kembali. Pasalnya, KHL merupakan standar hidup layak untuk satu orang atau orang masih sendiri (single). Sedangkan untuk kebutuhan hidup yang sudah berkeluarga, tentunya UMK sangat tidak layak. “Jadi hitungan hidup layak yang digunakan adalah standar seseorang yang masih bujang. Dan tentunya ini tidak sesuai jika untuk pekerja yang sudah berkeluarga,” imbuh dosen Fakultas Ekonomi Unsoed itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyumas, Nooryono, sebelumnya menyebutkan, perusahaan harus mengurus penangguhan, terutama perusahaan yang mengaku belum siap membayar UMK yang ditetapkan. “Itu nantinya langsung diurus di tingkat provinsi. Selain itu penangguhan akan diberikan sesuai hasil audit yang dilakukan,” ungkapnya.
Soal besaran UMK, dia mengaku UMK sebesar Rp 1 juta memang baru sekitar 98 persen dari KHL Kabupaten Banyumas di tahun 2013 ini. Namun demikian, besaran KHL per tahunnya akan berbeda-beda tergantung harga bahan pokok di pasaran.

“Kami akan mengusahakan agar tahun 2015 mendatang, UMK sudah sesuai UMK, seperti yang diamanatkan Menteri Ketenagakerjaan RI,” pungkasnya. (bay/acd)

sumber: radar banyumas
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik