warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Distribusi Pupuk Bersubsidi Jangan Diserahkan ke Pedagang

Go down

Distribusi Pupuk Bersubsidi Jangan Diserahkan ke Pedagang Empty Distribusi Pupuk Bersubsidi Jangan Diserahkan ke Pedagang

Post  denmasgoesyono Thu Feb 14, 2008 11:32 pm

Distribusi Pupuk Bersubsidi Jangan Diserahkan ke Pedagang

Pemerintah disarankan agar tidak menyerahkan distribusi pupuk bersubsidi kepada pedagang karena hanya akan merugikan petani.

(ist)
INILAH.COM, Jakarta - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mengingatkan pemerintah agar tidak menyerahkan distribusi pupuk bersubsidi kepada pedagang karena hanya akan merugikan petani.

Ketua HKTI Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis menyatakan, pabrik pupuk merupakan milik negara dan ongkos produksinya dibiayai dengan uang rakyat melalui APBN, namun begitu menghasilkan pupuk yang dibutuhkan rakyat justru distribusinya diserahkan kepada pedagang.

"Distribusi pupuk bersubsidi jangan diserahkan ke pedagang karena pedagang mencari untung," katanya ketika menerima sejumlah petani unggulan peserta Apresiasi Pengembangan SDM Pertanian 2008.

Kegiatan tersebut diikuti 33 petani dari 11 kabupaten yakni Kabupaten Maros, Sulsel, Kabupaten Bungo, Jambi, Kabupaten Bulungan dan PPU, Kaltim, Kabupaten Banyuwangi, Mojokerto, Nganjuk dan Kediri Jatim serta Kabupaten Klaten, Boyolali dan Brebes.

Sebelumnya sejumlah petani yang diterima Ketua HKTI tersebut mengungkapkan terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah mereka serta tingginya harga sarana produksi tersebut melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Ketika kami membutuhkan pupuk pada saat musim tanam justru langka dan harganya tinggi," kata Haryanto petani asal Kabupaten Klaten.

Dia mengungkapkan harga pupuk bersubsidi di pasaran mencapai Rp70.000/karung isi 50 kilogram lebih tinggi dari yang seharusnya Rp52.500/karung.

Prabowo yang juga Ketua Umum Asosiasi Distribusi Barang-barang Bersubsidi menyatakan, barang-barang bersubsidi bukan barang dagangan sehingga tidak boleh didistribusikan oleh pedagang karena mereka hanya mencari keuntungan.

Oleh karena itu, tambahnya, untuk membenahi sistem distribusi pupuk bersubsidi HKTI mengusulkan kepada pemerintah agar penunjukan distributor sarana produksi tersebut dilakukan oleh bupati.

Menurut dia, bupati merupakan pejabat yang mengetahui secara langsung kebutuhan pupuk maupun jumlah petani di wilayahnya sehingga penunjukkan distributor oleh bupati dirasa lebih tepat guna mengantisipasi rembesan pupuk subsidi yang seharusnya untuk tanaman pangan ke sektor lain.

"Bupati merupakan ujung tombak dalam pendistribusian pupuk. Oleh karena itu penunjukan distributor seharusnya diberikan ke bupati, mereka juga bisa mencabut izin distributor yang nakal," katanya.

Distributor pupuk bersubsidi, tambahnya, seharusnya tidak mengambil keuntungan secara langsung dari komoditas yang dimaksudkan untuk membantu petani tersebut namun dari margin ongkos angkut atau manejemen distribusi. [Ant/L1]
denmasgoesyono
denmasgoesyono

Jumlah posting : 127
Join date : 27.01.08

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik