warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

LP Nusakambangan Pasang Alat Pengecak Sinyal

Go down

LP Nusakambangan Pasang Alat Pengecak Sinyal  Empty LP Nusakambangan Pasang Alat Pengecak Sinyal

Post  tahenk Fri Mar 11, 2011 8:23 pm

CILACAP (KRjogja.com) - Terungkapnya kasus peredaran narkotik di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan, Cilacap, menyebabkan pulau penjara itu segera dilengkapi 'jammer' atau alat pengacak sinyal seluller. Hal itu dimaksudkan agar penghuni Nusakambangan terisolasi berhubungan dengan masyarakat luar.

"Paling tidak bulan depan alat pengacak sinyal sudah bisa dipasang," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Mayun Mataram, Jumat (11/3).

Sehingga nantinya telepon seluler di Nusakambangan itu tidak bisa berfungsi. Namun demikian, untuk berapa jumlah kebutuhan 'jammer' yang dipasang di Nusakambangan akan disesuaikan anggaran yang ada dulu. Karena di Nusakambangan saat ini ada tujuh lembaga pemasyarakatan (LP) maka kalau satu LP dipasang satu 'jammer', maka minimal harus ada tujuh 'jammer'.

Disamping itu, pengamanan di Nusakambangan, Cilacap juga semakin diperketat dengan menambah jumlah personil regu jaga masing-masing 2-3 orang. Selama ini ada empat regu jaga di Nusakambangan, akan ditambah peronil regunya dengan mendatangkan dari luar Nusakambangan.

Menyangkut dinonaktifkannya Marwan Adli dari jabatannya sebagai Kepala LP Narkotika Nusakambangan, Cilacap, Maryun mengatakan, saat ini telah ditunjuk Tofikurokhman pejabat sementara kepala LP. "Begitu Pak Menkum dan HAM ke LP Narkotika dan memerintahkan penggantian pejabat di LP Narkotika, pada Kamis (10/3) malam langsung diadakan serah terima jabatan (sertijab)," lanjutnya. (Mak)
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik