warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Raskin Ke-13 Dibagikan

Go down

Raskin Ke-13 Dibagikan Empty Raskin Ke-13 Dibagikan

Post  tahenk Fri Dec 23, 2011 12:18 am

PURWOKERTO- Distiribusi beras miskin (raskin) ke-13 sudah dimulai Selasa lalu. Pemkab Banyumas meminta pembayaran sebelum akhir tahun sudah beres.

''Raskin ke-13 sudah kita lakukan Selasa (20/12) sampai Kamis (22/12). Kami mengimbau agar petugas di desa bergerak cepat dan pembayaran beres H+5,'' kata Kabag Perekonomian, Sugiyanto, kemarin.

Dia menyebut jumlah rumah tangga sasaran (RTS) masih 141.171 jiwa, sedangkan banyaknya beras yang dibagikan 2.117.565 kilogram dengan masing-masing menerima 15 kilogram. Terkait pembayaran, katanya, sudah disosialisasikan di Kecamatan Cilongok awal pekan Desember lalu.

Dalam kesempatan tersebut ditegaskan agar petugas desa bekerja cepat dan mengutamakan pembayaran sebe­lum akhir tahun. ''Kami sudah sampaikan kepada camat, dan perangkat desa. Kami ingin tutup buku raskin 2011 tidak ada tanggungan. pada 2012 kita buka buku baru untuk distribusi raskin,'' tegasnya.

Pembagian raskin kemarin di lakukan sejumlah wilayah khu­susnya nonkotatip. Salah satunya di Desa Kanding, Kecamatan Somagede, Banyumas Kota Lama. Masyarakat terlihat antusias dengan datangnya beras tersebut. ''Kita sudah menunggu lama, karena kabar raskin ke-13 sudah terdengar lama. Jelas senang begitu datang,'' kata salah seorang warga, Sudar (34).

Imbauan Pemkab agar pembayaran H+5 sudah beres ditanggapi positif. Salah satunya Sekretaris Desa Tinggarjaya, Unwanussidik. Menurutnya, desa sudah persiapan lama menunggu raskin ke-13.(ruj-17)


UMRK Perangkat Tak Sesuai Aturan


PURWOKERTO- Paguyugan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menuding Pemkab Banyumas melanggar aturan soal upah minimum regional kabupaten (UMRK) perangkat. De­mi­kian ditegaskan Ketua PPDI, Sudarko Y, di DPRD kemarin.

Kebijakan Pemkab berseberangan dengan SE Mendagri Nomor 900/1303/SJ/2006, dan PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.''Kebiajakan Pemkab soal gaji perangkat tidak sesuai dengan aturan di atasnya, yakni SE Mendagri dan PP 72/2005 tentang Desa,'' tandasnya.

Dalam aturan di atasnya disebutkan penghasilan utama perangkat adalah UMRK. Sementara bengkok sebagai tambahan. Adapun Pemkab melalui Perda Nomor 16 tentang Posisi Keuangan Kepala dan Perangkat Desa justru terbalik. ''Dalam perda justru disebutkan penghasilan utama bengkok, sedangkan UMK sebagai tambahan. Itu jelas keliru,'' tegasnya.

Sudarko menyampaikan hal itu disela-sela dengar penda­pat perangkat desa dengan Pansus II tentang Pemerintahan Desa. Masa persidangan tiga tahun 2011 eksekutif meng­ajukan perubahan 4 raperda nomor 12, 14, 15 dan 17. ''Kami juga mempertanyakan kenapa Perda No 16 tentang Posisi Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak disinggung, tidak diajukan perubahan,'' tanyanya. Informasi yang ada, UMRK perangkat disesuaikan dengan UMRK kabupaten. Tahun 2011 Banyumas UMRK Rp 750.000, sedangkan tahun depan Rp 790.000. Hanya, pada praktiknya besaran UMRK perangkat berbeda, tergantung jabatan dan bengkok. (ruj-17)



sumber: suaramerdeka.com
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik