Beli Ganja,Divonis 4 Tahun
Halaman 1 dari 1
Beli Ganja,Divonis 4 Tahun
PURWOKERTO- Berteman baik untuk tujuan positif patut dihargai, namun sebaliknya kalau berteman baik untuk sama-sama menggunakan ganja janganlah ditiru.
Itulah yang dialami oleh Listio Ari Bowo (23), warga Desa Karangnangka RT 03/RW 01 Kecamatan Kedungbanteng, dan Kodar (23), warga RT 02/RW 005 Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng.
Keduanya Selasa lalu dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Purwokerto. Hukuman tersebut diterima lantaran keduanya dengan sengaja membeli ganja senilai Rp 50.000 bersama-sama atau pantungan.
Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 800 juta subsider empat bulan penjara. Hakim menyatakan keduanya sama-sama terbukti melanggar Pasal 132 Ayat (1) UU No 35/2009 juncto Pasal 111 Ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Vonis bagi Listio diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Budi Setyawan SH, sedangkan Kodar oleh majelis hakim yang diketuai Hari Mariyanto SH MH.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya sama-sama menuntut hukuman lima tahun penjara. Atas putusan itu baik JPU maupun kedua terdakwa sama-sama menerima.
Kasus itu bermula, saat kedua sahabat tersebut 21 Desember 2011 datang ke rumah Ucrit (DPO), di Karanglewas Purwokerto. Mereka membeli ganja sebanyak dua paket seharga Rp 100.000 kepada Indra (DPO). (G22-17)
#suaramerdeka.com
Itulah yang dialami oleh Listio Ari Bowo (23), warga Desa Karangnangka RT 03/RW 01 Kecamatan Kedungbanteng, dan Kodar (23), warga RT 02/RW 005 Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng.
Keduanya Selasa lalu dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Purwokerto. Hukuman tersebut diterima lantaran keduanya dengan sengaja membeli ganja senilai Rp 50.000 bersama-sama atau pantungan.
Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 800 juta subsider empat bulan penjara. Hakim menyatakan keduanya sama-sama terbukti melanggar Pasal 132 Ayat (1) UU No 35/2009 juncto Pasal 111 Ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Vonis bagi Listio diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Budi Setyawan SH, sedangkan Kodar oleh majelis hakim yang diketuai Hari Mariyanto SH MH.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya sama-sama menuntut hukuman lima tahun penjara. Atas putusan itu baik JPU maupun kedua terdakwa sama-sama menerima.
Kasus itu bermula, saat kedua sahabat tersebut 21 Desember 2011 datang ke rumah Ucrit (DPO), di Karanglewas Purwokerto. Mereka membeli ganja sebanyak dua paket seharga Rp 100.000 kepada Indra (DPO). (G22-17)
#suaramerdeka.com
Similar topics
» Bawa Ganja di Helm, Mahasiswa Divonis 4 Tahun
» Hamili Anak Kandung Divonis 8 Tahun
» Tertangkap di Hotel, Pemilik Ganja Dituntut Lima Tahun
» Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Susno Langsung Minta Banding
» Bulog Siap Beli Beras Petani
» Hamili Anak Kandung Divonis 8 Tahun
» Tertangkap di Hotel, Pemilik Ganja Dituntut Lima Tahun
» Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Susno Langsung Minta Banding
» Bulog Siap Beli Beras Petani
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|