Sengketa Tanah Hutan di Penawaren Memanas
Halaman 1 dari 1
Sengketa Tanah Hutan di Penawaren Memanas
BANJARNEGARA - Perebutan tanah hutan antara para warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Penawaren (FORMAP) dengan Perum Perhutani KPH Kedu Selatan BKPH Banjarnegara, makin memanas. Bahkan, FORMAP kini mulai memetakan hutan untuk dikelola warga.
Diperoleh informasi, Asper BKPH meminta kepada Kepala Desa Penawaren Kecamatan Sigaluh Banjarnegara untuk menghentikan kegiatan masyarakat di hutan milik negara pada petak 191 di desa setempat berupa penebangan kayu damar dan pelabaran jalan tanpa izin. Sebaliknya, pihak FORMAP juga mengancam akan melaporkan oknum Perhutani ke polisikarena dianggap telah menyerobot tanah adat atau yasan milik rakyat.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Administratur Perhutani BKPH Banjarnegara, Yuliono, melalui surat tertanggal 22 April 2011. "Apabila kegiatan tersebut masih terus berlanjut, akan kami laporkan kepeda pihak berwajib," kata Yuliono. Kades Penawaren, Tambah, ketika dicoba hubungi di rumahnya, Sabtu sore tak ada di tempat. Sedangkan ketua FORMAP Pujo Wiyono, mengingatkan, Perhutani melanggar pasal 385 (1) KUHP yaitu melakukan penyerobotan tanah.
Pujo mengatakan, FORMAP akan terus berjuang sampai tanah sengketa itu kembali ke tangan masyarakat. Bahkan, lembaga tersebut sudah melakukan pendataan warga di wilayah Kadus I Penawaren yang memiliki hak kelola tanah hutan. "Untuk sementara sudah ada 915 kepala keluarga yang memiliki hak, dengan luas lahan masing-masing 1.500 meter persegi," kata Pujo.
Dambahkan, pengukuran tanah sudah dimulai sejak sebulan terakhir, namun baru mencapai 90 petak dari 1.000 petak yang direncanakan. "Kami sengaja menacadangkan lebih dari jumlah kepala keluaarga, untuk menjaga kemungkinan ada perantau yang juga punya hak, pulang ke desa," ujar Pujo pula.
Seperti diberitakan, FORMAP mengklaim di Penawaren terdapat lebbih dari 200 hektar tanah rakyat yang dikuasai oleh Perhuatani. Klaim tersebut atas dasar peta resmi yang dibuat pemerintah melalui lembaga Bakosurtanal serta peta milik Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KP3) Purbalingga. Para warga telah melakukan pelebaran jalan di kawasan hutan sepanjang 6 kilometer dengan lebar sekitar 5 meter. Belakangan, mereka juga membuka tanah hutan untuk dijadikan sarana olahraga di Dusun Kalikuto, yang merupakan perbatasan antara wilayah Banjarnegara dengaan Wonosobo. (Mad)
#krjogja.com
Diperoleh informasi, Asper BKPH meminta kepada Kepala Desa Penawaren Kecamatan Sigaluh Banjarnegara untuk menghentikan kegiatan masyarakat di hutan milik negara pada petak 191 di desa setempat berupa penebangan kayu damar dan pelabaran jalan tanpa izin. Sebaliknya, pihak FORMAP juga mengancam akan melaporkan oknum Perhutani ke polisikarena dianggap telah menyerobot tanah adat atau yasan milik rakyat.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Administratur Perhutani BKPH Banjarnegara, Yuliono, melalui surat tertanggal 22 April 2011. "Apabila kegiatan tersebut masih terus berlanjut, akan kami laporkan kepeda pihak berwajib," kata Yuliono. Kades Penawaren, Tambah, ketika dicoba hubungi di rumahnya, Sabtu sore tak ada di tempat. Sedangkan ketua FORMAP Pujo Wiyono, mengingatkan, Perhutani melanggar pasal 385 (1) KUHP yaitu melakukan penyerobotan tanah.
Pujo mengatakan, FORMAP akan terus berjuang sampai tanah sengketa itu kembali ke tangan masyarakat. Bahkan, lembaga tersebut sudah melakukan pendataan warga di wilayah Kadus I Penawaren yang memiliki hak kelola tanah hutan. "Untuk sementara sudah ada 915 kepala keluarga yang memiliki hak, dengan luas lahan masing-masing 1.500 meter persegi," kata Pujo.
Dambahkan, pengukuran tanah sudah dimulai sejak sebulan terakhir, namun baru mencapai 90 petak dari 1.000 petak yang direncanakan. "Kami sengaja menacadangkan lebih dari jumlah kepala keluaarga, untuk menjaga kemungkinan ada perantau yang juga punya hak, pulang ke desa," ujar Pujo pula.
Seperti diberitakan, FORMAP mengklaim di Penawaren terdapat lebbih dari 200 hektar tanah rakyat yang dikuasai oleh Perhuatani. Klaim tersebut atas dasar peta resmi yang dibuat pemerintah melalui lembaga Bakosurtanal serta peta milik Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KP3) Purbalingga. Para warga telah melakukan pelebaran jalan di kawasan hutan sepanjang 6 kilometer dengan lebar sekitar 5 meter. Belakangan, mereka juga membuka tanah hutan untuk dijadikan sarana olahraga di Dusun Kalikuto, yang merupakan perbatasan antara wilayah Banjarnegara dengaan Wonosobo. (Mad)
#krjogja.com
Similar topics
» Saat Pesona Hutan Mangrove Meredup
» Babi Hutan Rusak Pertanian di Banjarnegara
» Hutan Lereng Gunung Sindoro Terbakar
» Hutan Lereng Gunung Slamet Terbakar
» Waduh, Kebakaran Hutan di Gunung Slamet Meluas 50 Ha
» Babi Hutan Rusak Pertanian di Banjarnegara
» Hutan Lereng Gunung Sindoro Terbakar
» Hutan Lereng Gunung Slamet Terbakar
» Waduh, Kebakaran Hutan di Gunung Slamet Meluas 50 Ha
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|