KASUS DUGAAN PUNGLI; GM PT Pelindo Jadi Tersangka
Halaman 1 dari 1
KASUS DUGAAN PUNGLI; GM PT Pelindo Jadi Tersangka
PURWOKERTO (KR) - Setelah sukses membongkar kasus mafia preman di Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap, Polwil Banyumas secara resmi menetapkan Dik (45) General Manager (GM) PT Pelindo III Cabang Tanjung Intan dan Le (42) sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pembongkaran batu bara sebesar Rp 237 juta dan Rp 60 juta.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus pungli, akhirnya kami menetapkan Dik dan Le sebagai tersangka. Jika berkasnya sudah selesai dan lengkap, maka kasus itu segera dilimpahkan ke Kejari Cilacap” ungkap Kasubag Reskrim Polwil Banyumas Kompol Drs Irwanto SH, Minggu (4/5).
Irwanto juga menjelaskan, sejak 2005 hingga 2007 kedua tersangka diduga telah melakukan Pungli. Mereka meminta jatah kepada kontraktor yang membongkar muatan batu bara di pelabuhan Tanjung Intan Cilacap. Sehingga selama 2 tahun keduanya telah meraup keuntungan pribadi sekitar Rp 237 juta dan Rp 60 juta.
Atas perbuatannya selama ini, kedua tersangka yang tidak ditahan itu bakal dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yakni mencari keuntungan diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dengan ancaman diatas satu tahun penjara. (Dri/Zie)-o
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus pungli, akhirnya kami menetapkan Dik dan Le sebagai tersangka. Jika berkasnya sudah selesai dan lengkap, maka kasus itu segera dilimpahkan ke Kejari Cilacap” ungkap Kasubag Reskrim Polwil Banyumas Kompol Drs Irwanto SH, Minggu (4/5).
Irwanto juga menjelaskan, sejak 2005 hingga 2007 kedua tersangka diduga telah melakukan Pungli. Mereka meminta jatah kepada kontraktor yang membongkar muatan batu bara di pelabuhan Tanjung Intan Cilacap. Sehingga selama 2 tahun keduanya telah meraup keuntungan pribadi sekitar Rp 237 juta dan Rp 60 juta.
Atas perbuatannya selama ini, kedua tersangka yang tidak ditahan itu bakal dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yakni mencari keuntungan diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dengan ancaman diatas satu tahun penjara. (Dri/Zie)-o
Similar topics
» Kasus Aborsi, Dokter RD Resmi Jadi Tersangka
» Kapolres Banyumas: Kasus Ibu Jadi Tersangka Dihentikan
» Dua Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Banyumas Ditahan
» Tersangka Kasus Aborsi Bertambah Menjadi Enam Orang
» Belum Ada Tersangka Kecelakaan Purworejo
» Kapolres Banyumas: Kasus Ibu Jadi Tersangka Dihentikan
» Dua Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Banyumas Ditahan
» Tersangka Kasus Aborsi Bertambah Menjadi Enam Orang
» Belum Ada Tersangka Kecelakaan Purworejo
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|