10 Ribu Akta Kelahiran di Kabupaten Banyumas Belum Jadi
Halaman 1 dari 1
10 Ribu Akta Kelahiran di Kabupaten Banyumas Belum Jadi
PURWOKERTO - Sekitar 10.000 akta kelahiran di Kabupaten Banyumas sampai saat ini belum jadi. Padahal sebagian pengajuan akta itu sudah lebih dari 7 bulan. Hal ini tentu saja dikeluhkan masyarakat. Sebab akta itu penting untuk beberapa keperluan.
"Saya mengajukan permohonan akta sejak bulan Desember 2011. Tetapi sampai Oktober ini belum jadi. Sampai kapan saya harus menunggu jadinya akta itu? Karena akta ini perlu untuk masuk sekolah anak saya," kata Warno, warga Cilongok, Rabu (24/10).
Kepala Dinpendukcapil Banyumas Ratimin mengakui saat ini masih ada sekitar 10.000 akta yang belum jadi. Salah satu penyebabnya adalah terjadinya pergantian pejabat di lingkungan Dinpendukcapil, termasuk pimpinannya. Selain itu juga ada program akta massal di akhir tahun 2011.
"Kalau ada sisa tunggakan akta yang belum jadi dari pejabat sebelum saya, saya anggap wajar. Karena saat itu ada program akta massal. Saya jadi pimpinan di sini mulai 10 April 2012. Selama saya di sini, setiap ada pengajuan tanda tangan langsung saya selesaikan," katanya.
Ratimin mengaku tidak berani menandatangani permohonan akta yang masuk sebelum masa kepemimpinannya. Sebab tanda tangan di akta itu adalah asas peristiwa. Artinya yang bertanda tangan adalah pejabat yang menjabat saat peristiwa kelahiran itu terjadi.
#SUARA MERDEKA
"Saya mengajukan permohonan akta sejak bulan Desember 2011. Tetapi sampai Oktober ini belum jadi. Sampai kapan saya harus menunggu jadinya akta itu? Karena akta ini perlu untuk masuk sekolah anak saya," kata Warno, warga Cilongok, Rabu (24/10).
Kepala Dinpendukcapil Banyumas Ratimin mengakui saat ini masih ada sekitar 10.000 akta yang belum jadi. Salah satu penyebabnya adalah terjadinya pergantian pejabat di lingkungan Dinpendukcapil, termasuk pimpinannya. Selain itu juga ada program akta massal di akhir tahun 2011.
"Kalau ada sisa tunggakan akta yang belum jadi dari pejabat sebelum saya, saya anggap wajar. Karena saat itu ada program akta massal. Saya jadi pimpinan di sini mulai 10 April 2012. Selama saya di sini, setiap ada pengajuan tanda tangan langsung saya selesaikan," katanya.
Ratimin mengaku tidak berani menandatangani permohonan akta yang masuk sebelum masa kepemimpinannya. Sebab tanda tangan di akta itu adalah asas peristiwa. Artinya yang bertanda tangan adalah pejabat yang menjabat saat peristiwa kelahiran itu terjadi.
#SUARA MERDEKA
Similar topics
» Akta Kelahiran Dikeluhkan
» Cari Akta Kelahiran, Lebih Mudah
» 43.000 Akta Belum Tercetak
» Banyumas Bersholawat Awali Hari Jadi Banyumas ke-430
» Dindukcapil Banyumas Data Ulang Akte Kelahiran
» Cari Akta Kelahiran, Lebih Mudah
» 43.000 Akta Belum Tercetak
» Banyumas Bersholawat Awali Hari Jadi Banyumas ke-430
» Dindukcapil Banyumas Data Ulang Akte Kelahiran
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik