warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Ada Atribut Bandel, Jadwal Kampanye Batal

Go down

Ada Atribut Bandel, Jadwal Kampanye Batal Empty Ada Atribut Bandel, Jadwal Kampanye Batal

Post  tahenk Mon Jan 14, 2013 11:36 pm

PURWOKERTO: Pembatalan jadwal kampanye pada hari-hari tertentu, akan menjadi sanksi terberat yang akan diterima pasangan calon (paslon) peserta Pemilukada Banyumas 2013. Hal tersebut terjadi apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas masih mendapati atribut kampanye milik calon yang masih terpasang sebelum masa kampanye.

Demikian disampaikan Ketua KPU Banyumas, Aan Rohaeni, Minggu (13/1) usai penurunan atribut kampanye dan baliho milik Pemkab Banyumas oleh KPU, Panwaslu, tim sukses, Satpol PP, dan Kesbangpol di beberapa titik di wilayah Kota Purwokerto. Jadwal kampanye yang telah ditetapkan KPU Banymas dimulai pada tanggal 31 Januari hingga 13 Februari.

“Kami juga sudah memerintahkan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk bersama-sama dengan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) maupun pihak kecamatan untuk menurunkan atribut kampanye yang berada di tempat-tempat umum dan wilayah pinggiran,” kata Aan, Minggu (13/1).

Menurut Aan, beberapa atribut milik calonn berupa spanduk atau baliho ada yang mendapatkan pengecualian untuk tidak diturunkan. Yakni, atribut yang berdiri atau menempel di posko tim pemenangan, halaman rumah pribadi tim pemenangan, atau simpatisan. “Tetapi ada persyaratan, atribut itu kami perbolehkan asalkan ada pernyataan atau pelaporan dari yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebelum adanya penurunan atribut oleh KPU, panitia penyelenggara pemilukada ini telah melayangkan surat perintah kepada masing-masing tim sukses calon, untuk menurunkan atribut kampanyenya pada, Kamis (10/1) lalu. “Kami sudah berikan tengat waktu tiga hari sejak surat tersebut ditandatangani sebagai pernyataan kesediaan untuk menurunkan atribut kampanye,” katanya.

Karena itulah kemudian KPU memerintahkan PPK dan PPS untuk mengidentifikasi atribut kampanye milik paslon yang masih terpasang. “Kalau berdasarkan pantauan masih ditemukan atribut kampanye yang masih terpasang, kami akan mencatatnya sebagai sebuah pelanggaran,” ujar Aan.

Surat perintah itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panwaslu mengenai larangan pemasangan atribut kampanye sebelum masa kampanye. Pemasangan atribut kampanye sebelum masa kampanye, terkategorikan sebagai pelanggaran kampanye di luar jadwal, sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 14 tahun 2010, tentang alat peraga kampanye.

Demi menciptakan suasana pemilukada yang kondusif, menurut Aan, KPU harus berani bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan. “Timses masing-masing calon berjanji akan mengerahkan timnya untuk membersihkan atribut kampanye masing-masing. Bahkan beberapa timses mengaku sudah membereskan permasalahan ini,” ujar Aan.

Dengan adanya surat perintah sesuai peraturan yang berlaku dan komitmen bersama menyukseskan Pemilukada Banyumas 2013 ini, Aan berharap semua calon dan timsesnya dapat konsisten mematuhi segala aturan yang sudah disepakati bersama. “Semoga langkah ini bisa menjadi teladan bagi calon pemilih semua calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas dalam Pemilukada 2013 ini,” kata Aan. (dedy afrengki/ bayu ns)

/satelitpost
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik