Bupati Perlu Perbaiki Komunikasi
Halaman 1 dari 1
Bupati Perlu Perbaiki Komunikasi
PURWOKERTO-Aksi boikot pemberitaan terhadap kegiatan Bupati Banyumas Mardjoko, bisa merugikan kedua belah pihak.
Bupati yang masih baru menjabat, membutuhkan dukungan media untuk memberitakan kegiatannya maupun kegiatan Pemkab.
Begitu juga media membutuhkan informasi langsung dari Bupati sebagai kepala daerah pengendali kebijakan.
Pakar hukum pers Fakultas Hukum Unsoed Satrio Saptohadi SH ketika dihubungi mengatakan, dalam ranah pers sebenarnya tidak dikenal istilah boikot.’’ Pers hanya mengenal istilah kritik sebagai kontrol sosial terhadap penguasa,’’ujarnya Jumat menanggapi aksi boikot yang dilakukan sebagian wartawan di Purwokerto.
Dia menambahkan, setiap orang termasuk wartawan boleh mengkritik kebijakan pemerintah dan Bupati. Namun kritik itu harus disampaikan secara konstruktif dan bertanggungjawab, serta disampaikan dengan etika.’’Saya memaknai boikot sebagai bentuk kritik terhadap Bupati,’’jelasnya.
Pertemuan dengan Bupati, menurutnya, sebaiknya segera dilakukan karena jika dibiarkan berlarut-larut akan merugikan semua pihak. Tujuan pertemuan itu untuk kebaikan bersama untuk membangun Banyumas.
Dalam menyelesaikan masalah, para pihak tidak boleh berkukuh yang paling benar.’’Kadang informasi dari nara sumber benar, tapi ketika ditulis wartawan menjadi berita persepsinya menjadi berbeda,’’katany
Punya Aturan
Mantan Rektor Unsoed Prof Drs Rubiyanto Misman secara terpisah menjelaskan, setiap lembaga memang mempunyai aturan dalam memberikan informasi. Di perguruan tinggi yang menyangkut rencana setrategis yang berhak berbicara ke media hanya rektor, untuk masalah teknis pembantu rektor boleh memberi keterangan.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Prof Rubi meminta agar beda pendapat Bupati dan wartawan diselesaikan secara baik.’’Bupati memang harus memperbaiki cara berkomunikasi degan semua pihak, termasuk dengan para wartawan,’’ujarnya.
Berkerja sama dengan wartawan, menurutnya, sangat menguntungkan Bupati karena pemberitaan media merupakan iklan yang gratis.’’Wartawan jangan dijadikan sebagai momok, tapi dijadikan sebagai teman,’’jelasnya.
Kabag Humas dan Protokol Setda Eko Prijanto mengatakan, surat edaran lanjutan yang ditandatangi Plt Sekda HM Santoso No 480/4348 tertanggal 12 JUli bukan masuk SE lagi (SM 18/7-red).
‘’Namun itu surat dinas biasa yang ditandatangani Plt Sekda tentang Pelayanan Informasi ke Media, agar kepala dinas/lemtekda/unit kerja tetap memberikan pelayanan informasi sebagaimana mestinya ke media massa,’’ kata Eko dalam klarifikasinya, kemarin.
Seperti diberitakan kemarin, sebagian wartawan melakukan aksi boikot pemberitaan terhadap kegiatan Bupati Mardjoko, karena mengelurkan SE satu pintu untuk pemberitaan.
SE itu mengatur informasi satu pintu dari bupati untuk kebijakan strategis menyangkut keuangan dan kepegawaian. Wartawan minta SE dicabut, tapi tuntutan itu tidak ditanggapi bupati. (in,G22-29).
Bupati yang masih baru menjabat, membutuhkan dukungan media untuk memberitakan kegiatannya maupun kegiatan Pemkab.
Begitu juga media membutuhkan informasi langsung dari Bupati sebagai kepala daerah pengendali kebijakan.
Pakar hukum pers Fakultas Hukum Unsoed Satrio Saptohadi SH ketika dihubungi mengatakan, dalam ranah pers sebenarnya tidak dikenal istilah boikot.’’ Pers hanya mengenal istilah kritik sebagai kontrol sosial terhadap penguasa,’’ujarnya Jumat menanggapi aksi boikot yang dilakukan sebagian wartawan di Purwokerto.
Dia menambahkan, setiap orang termasuk wartawan boleh mengkritik kebijakan pemerintah dan Bupati. Namun kritik itu harus disampaikan secara konstruktif dan bertanggungjawab, serta disampaikan dengan etika.’’Saya memaknai boikot sebagai bentuk kritik terhadap Bupati,’’jelasnya.
Pertemuan dengan Bupati, menurutnya, sebaiknya segera dilakukan karena jika dibiarkan berlarut-larut akan merugikan semua pihak. Tujuan pertemuan itu untuk kebaikan bersama untuk membangun Banyumas.
Dalam menyelesaikan masalah, para pihak tidak boleh berkukuh yang paling benar.’’Kadang informasi dari nara sumber benar, tapi ketika ditulis wartawan menjadi berita persepsinya menjadi berbeda,’’katany
Punya Aturan
Mantan Rektor Unsoed Prof Drs Rubiyanto Misman secara terpisah menjelaskan, setiap lembaga memang mempunyai aturan dalam memberikan informasi. Di perguruan tinggi yang menyangkut rencana setrategis yang berhak berbicara ke media hanya rektor, untuk masalah teknis pembantu rektor boleh memberi keterangan.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Prof Rubi meminta agar beda pendapat Bupati dan wartawan diselesaikan secara baik.’’Bupati memang harus memperbaiki cara berkomunikasi degan semua pihak, termasuk dengan para wartawan,’’ujarnya.
Berkerja sama dengan wartawan, menurutnya, sangat menguntungkan Bupati karena pemberitaan media merupakan iklan yang gratis.’’Wartawan jangan dijadikan sebagai momok, tapi dijadikan sebagai teman,’’jelasnya.
Kabag Humas dan Protokol Setda Eko Prijanto mengatakan, surat edaran lanjutan yang ditandatangi Plt Sekda HM Santoso No 480/4348 tertanggal 12 JUli bukan masuk SE lagi (SM 18/7-red).
‘’Namun itu surat dinas biasa yang ditandatangani Plt Sekda tentang Pelayanan Informasi ke Media, agar kepala dinas/lemtekda/unit kerja tetap memberikan pelayanan informasi sebagaimana mestinya ke media massa,’’ kata Eko dalam klarifikasinya, kemarin.
Seperti diberitakan kemarin, sebagian wartawan melakukan aksi boikot pemberitaan terhadap kegiatan Bupati Mardjoko, karena mengelurkan SE satu pintu untuk pemberitaan.
SE itu mengatur informasi satu pintu dari bupati untuk kebijakan strategis menyangkut keuangan dan kepegawaian. Wartawan minta SE dicabut, tapi tuntutan itu tidak ditanggapi bupati. (in,G22-29).
Similar topics
» Pelantikan Bupati/Wakil Bupati Banyumas 2008-2013
» Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Dilantik
» Banyumas Segera Atur Menara Komunikasi Bersama
» Swasta Perbaiki Jalan Kabupaten
» Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Dilantik
» Banyumas Segera Atur Menara Komunikasi Bersama
» Swasta Perbaiki Jalan Kabupaten
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|