Karantina DPRD dilaporkan ke kejaksaan
Halaman 1 dari 1
Karantina DPRD dilaporkan ke kejaksaan
PURWOKERTO - Karantina 49 anggota DPRD Banyumas periode 2009-2014 berbuntut panjang. LSM Satria Legal Wacthmelaporkan kasus karantina yang diduga melanggar PP Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Ketua Satria Legal Wacth, Suradi Hi Alkarim, Jumat (21/, mengatakan, dalam laporannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, ia mendesak agar pihak Kejaksaan menarik dana yang dipergunakan untuk membayar karantina anggota DPRD. Selanjutnya dana tersebut dikembalikan ke kas daerah.
"Kami meminta agar kejaksaan mengusut kasus ini dan menarik dana yang telah dibayarkan untuk karantina," katanya.
Menurut Suradi, sekwan tidak mengindahkan prinsip dasar yang diatur dalam ketentuan perundangan, karena karantina dalam kedudukan hukum bukan bagian dari kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD pada acara resmi.
Dalam hal ini, Suradi meyakini, sekwan telah membuat kebijakan sendiri yang dinilai tidak sensitif terhadap aspirasi masyarakat.
"Kalau alasannya hanya supaya para anggota dewan baru ini tidak terlambat datang, saya rasa itu tergantung komitmen masing-masing. Dan saya yakin, para anggota dewan baru ini bersemangat dan ingin segera dilantik, karena itu tidak akan terlambat, ini hanya alasan sekwan saja untuk mengeluarkan uang," katanya.
Terpisah, Sekretaris DPRD Banyumas, Suyanto saat dikonfirmasi menolak berkomentar banyak seputar laporan LSM ke Kejaksaan. "Silakan saja kalau ada yang melaporkan, " katanya.
Suyanto menyatakan, ia tetap berpegang bahwa karantina tersebut sudah sesuai dengan PP Bomor 21 Tahun 2007 tentang Hak Protokoler dan Keuangan DPRD. hef-ip
Ketua Satria Legal Wacth, Suradi Hi Alkarim, Jumat (21/, mengatakan, dalam laporannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, ia mendesak agar pihak Kejaksaan menarik dana yang dipergunakan untuk membayar karantina anggota DPRD. Selanjutnya dana tersebut dikembalikan ke kas daerah.
"Kami meminta agar kejaksaan mengusut kasus ini dan menarik dana yang telah dibayarkan untuk karantina," katanya.
Menurut Suradi, sekwan tidak mengindahkan prinsip dasar yang diatur dalam ketentuan perundangan, karena karantina dalam kedudukan hukum bukan bagian dari kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD pada acara resmi.
Dalam hal ini, Suradi meyakini, sekwan telah membuat kebijakan sendiri yang dinilai tidak sensitif terhadap aspirasi masyarakat.
"Kalau alasannya hanya supaya para anggota dewan baru ini tidak terlambat datang, saya rasa itu tergantung komitmen masing-masing. Dan saya yakin, para anggota dewan baru ini bersemangat dan ingin segera dilantik, karena itu tidak akan terlambat, ini hanya alasan sekwan saja untuk mengeluarkan uang," katanya.
Terpisah, Sekretaris DPRD Banyumas, Suyanto saat dikonfirmasi menolak berkomentar banyak seputar laporan LSM ke Kejaksaan. "Silakan saja kalau ada yang melaporkan, " katanya.
Suyanto menyatakan, ia tetap berpegang bahwa karantina tersebut sudah sesuai dengan PP Bomor 21 Tahun 2007 tentang Hak Protokoler dan Keuangan DPRD. hef-ip
Similar topics
» Bupati Purbalingga Dilaporkan Korupsi
» Bupati Purbalingga: Saya Dilaporkan Korupsi
» Aniaya Pelajar, Polisi Cilacap Dilaporkan ke Polres Banyumas
» DPRD Tak Merasa Menelikung PKL
» PKL Geruduk DPRD Purwokerto
» Bupati Purbalingga: Saya Dilaporkan Korupsi
» Aniaya Pelajar, Polisi Cilacap Dilaporkan ke Polres Banyumas
» DPRD Tak Merasa Menelikung PKL
» PKL Geruduk DPRD Purwokerto
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|