Dana BOS Untuk Gaji Guru Bantu
Halaman 1 dari 1
Dana BOS Untuk Gaji Guru Bantu
wawasan digital
PURWOKERTO - Meskipun sudah ada aturan yang melarang penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menggaji guru ataupun membangun sekolah, namun di Banyumas masih banyak Sekolah Dasar (SD) yang terpaksa menggunakan sebagian dana BOS untuk menggaji guru bantu. Hal ini disebabkan, adanya kebijakan sekolah gratis. Sehingga komite sekolah di SD tidak lagi bisa menarik uang dari wali murid.
Padahal, sekolah masih kekurangan guru. Kepala Sekolah SD Negeri Pageraji III, Cilongok, Kabupaten Banyumas, Aksan mengatakan, sejak muncul ketentuan sekolah gratis untuk SD, pihaknya kesulitan untuk menggaji enam guru bantu di sekolahnya.
Sedangkan untuk memberhentikan enam guru bantu tersebut sangat tidak mungkin, karena sekolahnya kekurangan guru. Sebab, dari 11 kelas yang ada, jumlah guru yang PNS hanya sembilan orang. Sehingga untuk melaksanakan kegiatan belajar- mengajar, pihak sekolah mempekerjakan enam orang guru bantu.
"Kita masih kekurangan guru cukup banyak dan sekolah dilarang menarik biaya dari orang tua murid. Karenanya, kami terpaksa menggunakan sebagian dana BOS untuk membayar guru bantu," jelas Aksan.
Dia berharap, Pemkab Banyumas ataupun Dinas Pendidikan memberikan solusi secepatnya untuk mengatasi masalah kekurangan guru SD. Karena dia menyadari, menggunakan dana BOS untuk membayar guru bantu itu menyalahi aturan yang berlaku.
Mutasi
Terpisah, Sekda Banyumas, Iskandar Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (2/7) membenarkan, kurangnya tenaga guru untuk SD di Banyumas. Namun, di sisi lain, guru SMP mengalami kelebihan.
Iskandar berharap, bisa dilakukan mutasi guru SMP menjadi guru SD. Saat ini pihaknya sudah berusaha untuk berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait mutasi tersebut. "Sebenarnya masalah kekurangan guru SD bisa diatasi dengan adanya mutasi guru SMP ke SD.
Sebenarnya, hal itu juga suatu keuntungan bagi guru SMP, karena mereka bisa mengikuti kegiatan sertifikasi. Tetapi, sejauh ini ada aturan yang belum memperbolehkan mutasi guru SMP ke SD," terangnya. Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, sebenarnya ada peraturan pemerintah yang melarang sekolah untuk mengangkat guru honorer.
Tetapi kondisi di lapangan tidak bisa diingkari, bahwa banyak SD yang masih kekurangan guru. Iskandar berjanji, secepatnya pihaknya akan mencari kepastian soal kemungkinan mutasi guru SMP ke SD tersebut. hef-Hr
PURWOKERTO - Meskipun sudah ada aturan yang melarang penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menggaji guru ataupun membangun sekolah, namun di Banyumas masih banyak Sekolah Dasar (SD) yang terpaksa menggunakan sebagian dana BOS untuk menggaji guru bantu. Hal ini disebabkan, adanya kebijakan sekolah gratis. Sehingga komite sekolah di SD tidak lagi bisa menarik uang dari wali murid.
Padahal, sekolah masih kekurangan guru. Kepala Sekolah SD Negeri Pageraji III, Cilongok, Kabupaten Banyumas, Aksan mengatakan, sejak muncul ketentuan sekolah gratis untuk SD, pihaknya kesulitan untuk menggaji enam guru bantu di sekolahnya.
Sedangkan untuk memberhentikan enam guru bantu tersebut sangat tidak mungkin, karena sekolahnya kekurangan guru. Sebab, dari 11 kelas yang ada, jumlah guru yang PNS hanya sembilan orang. Sehingga untuk melaksanakan kegiatan belajar- mengajar, pihak sekolah mempekerjakan enam orang guru bantu.
"Kita masih kekurangan guru cukup banyak dan sekolah dilarang menarik biaya dari orang tua murid. Karenanya, kami terpaksa menggunakan sebagian dana BOS untuk membayar guru bantu," jelas Aksan.
Dia berharap, Pemkab Banyumas ataupun Dinas Pendidikan memberikan solusi secepatnya untuk mengatasi masalah kekurangan guru SD. Karena dia menyadari, menggunakan dana BOS untuk membayar guru bantu itu menyalahi aturan yang berlaku.
Mutasi
Terpisah, Sekda Banyumas, Iskandar Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (2/7) membenarkan, kurangnya tenaga guru untuk SD di Banyumas. Namun, di sisi lain, guru SMP mengalami kelebihan.
Iskandar berharap, bisa dilakukan mutasi guru SMP menjadi guru SD. Saat ini pihaknya sudah berusaha untuk berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait mutasi tersebut. "Sebenarnya masalah kekurangan guru SD bisa diatasi dengan adanya mutasi guru SMP ke SD.
Sebenarnya, hal itu juga suatu keuntungan bagi guru SMP, karena mereka bisa mengikuti kegiatan sertifikasi. Tetapi, sejauh ini ada aturan yang belum memperbolehkan mutasi guru SMP ke SD," terangnya. Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, sebenarnya ada peraturan pemerintah yang melarang sekolah untuk mengangkat guru honorer.
Tetapi kondisi di lapangan tidak bisa diingkari, bahwa banyak SD yang masih kekurangan guru. Iskandar berjanji, secepatnya pihaknya akan mencari kepastian soal kemungkinan mutasi guru SMP ke SD tersebut. hef-Hr
Similar topics
» Gaji Guru Masuk APBN/D Bernuansa Politis
» Gaji PTT Diusulkan Naik
» TKW Banyumas, 12 Tahun Tanpa Gaji
» Dipukuli Tiap Hari, Gaji Tak Dibayar
» Penghasilan Peternak Itik Tak Kalah dengan Gaji PNS
» Gaji PTT Diusulkan Naik
» TKW Banyumas, 12 Tahun Tanpa Gaji
» Dipukuli Tiap Hari, Gaji Tak Dibayar
» Penghasilan Peternak Itik Tak Kalah dengan Gaji PNS
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|