Satu Dekade, Terbentuk 205 Daerah Otonom Baru
Halaman 1 dari 1
Satu Dekade, Terbentuk 205 Daerah Otonom Baru
PURBALINGGA– Selama satu dasa warsa pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia mengakibatkan pemekaran wilayah di berbagai pelosok Indonesia. Tercatat sebanyak 205 daerah otonom baru terbentuk, yang terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota.
”Di Satu sisi, peningkatan jumlah daerah otonom ini menunjukkan adanya kemajuan dalam pelaksanaan politik desentralisasi di negara kita,” ujar Wakil Bupati Drs H Sukento Ridho Marhaendrianto MM saat membacakan Sambutan Menteri Dalam Negara pada Upacara Memperingati Hari Otonomi daerah di Halaman Pendopo Dipokusumo Purbalingga, Senin (25/4).
Di sisi lain, terbentuknya daerah-daerah otonom baru memberikan tantangan yang tidak ringan, yakni terkait dengsn peningkatan kualitas aparatur dan pelayanan publik. Daerah otonom baru mesti mengejar ketertinggalan agar dapat bergerak maju bersama-sama dengan daerah lainnya yang telah jauh lebih lama terbentuknya.
”Untuk itu, pemerintah daerah perlu mempedomani berbagai regulasi yang telah disusun, baik untuk meminimalisir tumpang tindih tugas dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun untuk menerapkan standar pelayanan minimal,” tambahnya.
Regulasi yang dimaksud antara lain PP No 38/2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta PP No 65/2005 tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Kedua regulasi ini wajib dipahami dan diterapkan oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten, untuk kemudian mengevaluasi diri secara obyektif terhadap capaian kinerja pelayanan publik secara lebih komprehensif.
Sambutan Mendagri setebal 10 halaman itu juga memuat harapan perlunya setiap pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/ kota mengesampingkan egoisme sektoral yang ada, agar proses pendelegasian wewenang yang menjadi tugas pokok otonomi daerah, dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah daerah harus memahami tujuan akhir dari Otonomi daerah tetaplah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan partisipasi masyarakat dan keleluasaan pemerintah daerah setempat mengatur urusannya secara mandiri (BNC/cie). #banyumasnews.com#
”Di Satu sisi, peningkatan jumlah daerah otonom ini menunjukkan adanya kemajuan dalam pelaksanaan politik desentralisasi di negara kita,” ujar Wakil Bupati Drs H Sukento Ridho Marhaendrianto MM saat membacakan Sambutan Menteri Dalam Negara pada Upacara Memperingati Hari Otonomi daerah di Halaman Pendopo Dipokusumo Purbalingga, Senin (25/4).
Di sisi lain, terbentuknya daerah-daerah otonom baru memberikan tantangan yang tidak ringan, yakni terkait dengsn peningkatan kualitas aparatur dan pelayanan publik. Daerah otonom baru mesti mengejar ketertinggalan agar dapat bergerak maju bersama-sama dengan daerah lainnya yang telah jauh lebih lama terbentuknya.
”Untuk itu, pemerintah daerah perlu mempedomani berbagai regulasi yang telah disusun, baik untuk meminimalisir tumpang tindih tugas dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun untuk menerapkan standar pelayanan minimal,” tambahnya.
Regulasi yang dimaksud antara lain PP No 38/2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta PP No 65/2005 tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Kedua regulasi ini wajib dipahami dan diterapkan oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten, untuk kemudian mengevaluasi diri secara obyektif terhadap capaian kinerja pelayanan publik secara lebih komprehensif.
Sambutan Mendagri setebal 10 halaman itu juga memuat harapan perlunya setiap pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/ kota mengesampingkan egoisme sektoral yang ada, agar proses pendelegasian wewenang yang menjadi tugas pokok otonomi daerah, dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah daerah harus memahami tujuan akhir dari Otonomi daerah tetaplah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan partisipasi masyarakat dan keleluasaan pemerintah daerah setempat mengatur urusannya secara mandiri (BNC/cie). #banyumasnews.com#
Similar topics
» Paguyuban Petani Jambu Biji Merah Terbentuk
» Komunitas Pencinta Sejarah dan Budaya Purbalingga Terbentuk
» Banyumas Raih Penghargaan Daerah Berinovasi
» Kerjasama Daerah Terbentur Konflik Kewenangan
» MoU UMP dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah Tentang FKPMM
» Komunitas Pencinta Sejarah dan Budaya Purbalingga Terbentuk
» Banyumas Raih Penghargaan Daerah Berinovasi
» Kerjasama Daerah Terbentur Konflik Kewenangan
» MoU UMP dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah Tentang FKPMM
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|