Banyumas Miliki Tim Pemantau Siaran
Halaman 1 dari 1
Banyumas Miliki Tim Pemantau Siaran
PURWOKERTO - Bertempat di Ruang Kominfo Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Kabupaten Banyumas, Kamis (11/ dilakukan penyerahan SK Kelompok Masyarakat Pemantau Siaran (KMPS) Kabupaten Banyumas. Kegiatan dirangkai dengan pembekalan oleh Farkhan Hilmie, S.Sos, anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah.
KMPS Banyumas beranggotakan 5 orang dengan koordinator dari PC Muslimat NU Kabupaten Banyumas. Unsur-unsur lainnya dari TP PKK Kabupaten Banyumas, IGTKI Kabupaten Banyumas, Karang Taruna Kabupaten Banyumas dan KIKM Desa Kebasen Kecamatan Kebasen.
Pembekalan dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada anggota KMPS Kabupaten Banyumas tentang tugas dan fungsi mereka. Kabid Kominfo Dinhubkominfo Kabupaten Banyumas, Puji Prihatini SH mengatakan, lembaga penyiaran sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol sosial mempunyai pengaruh yang besar terhadap pembentukan pendapat, sikap dan perilaku masyarakat. Oleh karena itu penyelenggara penyiaran wajib bertanggungjawab dalam menjaga nilai-nilai moral. Lebih lanjut Puji menyampaikan, sehatnya lembaga penyiaran juga ditentukan oleh masyarakat selaku konsumen untuk bisa melakukan pengawasan terhadap isi siaran dengan cara memantau dan memberikan masukan kepada KPID Jateng.
"Terbentuknya KMPS amat membantu tugas-tugas KPID dalam memantau isi siaran agar masyarakat tidak dirugikan dengan adanya tayangan/siaran yang tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)" katanya.
Puji juga menjelaskan, kedepan Pemerintah Kabupaten Banyumas akan membangun hubungan yang lebih intensif dengan media penyiaran seperti radio dan televisi lokal Banyumas dan KMPS agar dapat lebih bersinergi dalam pemantauan siaran di Kabupaten Banyumas.
Dalam sesi pembekalan, Farkhan Hilmie memaparkan tentang UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan P3SPS. Disampaikan lembaga penyiaran perlu dipantau karena pertimbangan pengawasan yang didasarkan pada prinsip bahwa spektrum frekwensi radio maupun televisi merupakan aset nasional yang pemanfaatannya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, serta pertimbangan kemajemukan masyarakat dan hak asasi manusia sehingga dibutuhkan penyiaran yang bertanggungjawab.
Lebih lanjut Hilmie menyampaikan, masyarakat dapat mengadukan dugaan pelanggaran isi siaran radio/televisi ke KPID Provinsi Jawa Tengah. Hilmi menyebutkan, ada 7 poin bentuk dugaan pelanggaran siaran yang dapat diadukan, yaitu isi siaran yang jorok/porno (penyiar, lagu-lagu, talkshow); isi siaran yang mengandung unsur SARA (mendiskreditkan kelompok agama lain, merendahkan agama); isi siaran yang mengandung hasutan/penghinaan; kuis yang mengarah pada perjudian/penipuan.
"iklan paranormal yang menyesatkan; iklan yang merendahkan nilai-nilai agama, dan iklan pengobatan alternatif yang tidak rasional mestinya tidak boleh terjadi" katanya.
Selanjutnya Hilmie mengatakan, KMPS diharapkan bisa memberikan masukan kepada KPID dalam hal isi siaran radio dan televisi sebagai wujud kepedulian terhadap pembangunan bangsa melalui siaran-siaran dan tayangan-tayangan yang sehat dan mendidik. ”Tidak menutup kemungkinan, pelaporan juga bisa berasal dari masyarakat luas, karena pada dasarnya pemanfaatan siaran radio dan televisi digunakan untuk seluas-luasnya kepentingan masyarakat banyak,” katanya.
Untuk teknis pelaporan, Hilmie menjelaskan, "Laporan pemantauan yang berhasil dihimpun supaya dikoordinasikan dengan Dinhubkominfo untuk diteruskan ke KPID Jateng. KMPS juga bisa langsung mengakses ke KPID," terang Hilmie. Layanan aduan terhadap isi siaran, kata Hilmie, dapat disampaikan ke HP No 08132602600. (Ero)
sumber: krjogja.com
KMPS Banyumas beranggotakan 5 orang dengan koordinator dari PC Muslimat NU Kabupaten Banyumas. Unsur-unsur lainnya dari TP PKK Kabupaten Banyumas, IGTKI Kabupaten Banyumas, Karang Taruna Kabupaten Banyumas dan KIKM Desa Kebasen Kecamatan Kebasen.
Pembekalan dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada anggota KMPS Kabupaten Banyumas tentang tugas dan fungsi mereka. Kabid Kominfo Dinhubkominfo Kabupaten Banyumas, Puji Prihatini SH mengatakan, lembaga penyiaran sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol sosial mempunyai pengaruh yang besar terhadap pembentukan pendapat, sikap dan perilaku masyarakat. Oleh karena itu penyelenggara penyiaran wajib bertanggungjawab dalam menjaga nilai-nilai moral. Lebih lanjut Puji menyampaikan, sehatnya lembaga penyiaran juga ditentukan oleh masyarakat selaku konsumen untuk bisa melakukan pengawasan terhadap isi siaran dengan cara memantau dan memberikan masukan kepada KPID Jateng.
"Terbentuknya KMPS amat membantu tugas-tugas KPID dalam memantau isi siaran agar masyarakat tidak dirugikan dengan adanya tayangan/siaran yang tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)" katanya.
Puji juga menjelaskan, kedepan Pemerintah Kabupaten Banyumas akan membangun hubungan yang lebih intensif dengan media penyiaran seperti radio dan televisi lokal Banyumas dan KMPS agar dapat lebih bersinergi dalam pemantauan siaran di Kabupaten Banyumas.
Dalam sesi pembekalan, Farkhan Hilmie memaparkan tentang UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan P3SPS. Disampaikan lembaga penyiaran perlu dipantau karena pertimbangan pengawasan yang didasarkan pada prinsip bahwa spektrum frekwensi radio maupun televisi merupakan aset nasional yang pemanfaatannya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, serta pertimbangan kemajemukan masyarakat dan hak asasi manusia sehingga dibutuhkan penyiaran yang bertanggungjawab.
Lebih lanjut Hilmie menyampaikan, masyarakat dapat mengadukan dugaan pelanggaran isi siaran radio/televisi ke KPID Provinsi Jawa Tengah. Hilmi menyebutkan, ada 7 poin bentuk dugaan pelanggaran siaran yang dapat diadukan, yaitu isi siaran yang jorok/porno (penyiar, lagu-lagu, talkshow); isi siaran yang mengandung unsur SARA (mendiskreditkan kelompok agama lain, merendahkan agama); isi siaran yang mengandung hasutan/penghinaan; kuis yang mengarah pada perjudian/penipuan.
"iklan paranormal yang menyesatkan; iklan yang merendahkan nilai-nilai agama, dan iklan pengobatan alternatif yang tidak rasional mestinya tidak boleh terjadi" katanya.
Selanjutnya Hilmie mengatakan, KMPS diharapkan bisa memberikan masukan kepada KPID dalam hal isi siaran radio dan televisi sebagai wujud kepedulian terhadap pembangunan bangsa melalui siaran-siaran dan tayangan-tayangan yang sehat dan mendidik. ”Tidak menutup kemungkinan, pelaporan juga bisa berasal dari masyarakat luas, karena pada dasarnya pemanfaatan siaran radio dan televisi digunakan untuk seluas-luasnya kepentingan masyarakat banyak,” katanya.
Untuk teknis pelaporan, Hilmie menjelaskan, "Laporan pemantauan yang berhasil dihimpun supaya dikoordinasikan dengan Dinhubkominfo untuk diteruskan ke KPID Jateng. KMPS juga bisa langsung mengakses ke KPID," terang Hilmie. Layanan aduan terhadap isi siaran, kata Hilmie, dapat disampaikan ke HP No 08132602600. (Ero)
sumber: krjogja.com
Similar topics
» Purbalingga segera miliki SMK Duafa
» Aizah Dewi Karmila Miliki Kelamin Ganda
» Inilah Daftar 34 Obat Tak Miliki Izin BPOM
» Enam Cabup Banyumas Tandatangani Ikrar Damai, Pilkada Banyumas 2.654 TPS
» Banyumas Bersholawat Awali Hari Jadi Banyumas ke-430
» Aizah Dewi Karmila Miliki Kelamin Ganda
» Inilah Daftar 34 Obat Tak Miliki Izin BPOM
» Enam Cabup Banyumas Tandatangani Ikrar Damai, Pilkada Banyumas 2.654 TPS
» Banyumas Bersholawat Awali Hari Jadi Banyumas ke-430
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|