Dapat Remisi, 22 Napi Nusakambangan Bebas
Halaman 1 dari 1
Dapat Remisi, 22 Napi Nusakambangan Bebas
CILACAP (KRjogja.com) - Sebanyak 1.225 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dan Cilacap mendapat remisi umum pada Peringatan HUT Kemerdekaan RI. Bahkan, 22 orang langsung bebas.
Pemberian remisi yang dipusatkan di LP Terbuka, Nusakambangan, Rabu (17/ itu terdapat warga negara asing asal Nigeria, terdiri Emeka Chukwu Kingsely (32) asal Nigeria yang menjalani masa hukuman 8 tahun dalam kasus narkotika dan Fan-Fan Okonkwo Judi alias Ifanyi (36) asal Nigeria terpidana 10 tahun dalam kasus Narkotika. Sedangkan sisanya 20 napi warganegara RI yang menjalani masa hukum 1-17 tahun.
Misalnya, Slamet bin Miartono terpidana 17 tahun asal Banjanegara dalam kasus pembunuhan dan Deni Tediansyah alias Tedi asal Bandung terpidana satu tahun enam bulan.
Koordinator Kepala LP se-Nusakambangan Mirza Zulkarnaen mengatakan dari 298 napi LP Batu, yang mendapatkan remisi umum 214 orang dan dua orang diantaranya langsung bebas. Di LP Besi dari 206 orang napi yang mendapatkan remisi umum 171 orang dan LP Narkotika isi 306 napi yang mendapatkan remisi umum 194 orang dan 4 napi diantaranya langsung bebas.
Di LP kembang Kuning isi 200 napi yang mendapatkan remisi umum 165 orang dengan 3 napi diantaranya langsung bebas dan LP Permisan isi 192 orang mendaptakan remisi 173 orang dengan 2 napi diantaranya, langsung bebas. Sedangkan LP Pasir Putih isi 238 napi yang mendapatkan remisi umum 150 orang dan 8 napi diantaranya langusng bebas dan LP Terbuka isi 20 orang yang mendaptakan remisi 12 orang dengan 4 napi diantaranya langsung bebas.
"Untuk LP Cilacap isi 372 orang, yang mendapatkan remisi 178 orang dengan 9 napi diantaranya langsung bebas,"katanya.(Mak)
Pemberian remisi yang dipusatkan di LP Terbuka, Nusakambangan, Rabu (17/ itu terdapat warga negara asing asal Nigeria, terdiri Emeka Chukwu Kingsely (32) asal Nigeria yang menjalani masa hukuman 8 tahun dalam kasus narkotika dan Fan-Fan Okonkwo Judi alias Ifanyi (36) asal Nigeria terpidana 10 tahun dalam kasus Narkotika. Sedangkan sisanya 20 napi warganegara RI yang menjalani masa hukum 1-17 tahun.
Misalnya, Slamet bin Miartono terpidana 17 tahun asal Banjanegara dalam kasus pembunuhan dan Deni Tediansyah alias Tedi asal Bandung terpidana satu tahun enam bulan.
Koordinator Kepala LP se-Nusakambangan Mirza Zulkarnaen mengatakan dari 298 napi LP Batu, yang mendapatkan remisi umum 214 orang dan dua orang diantaranya langsung bebas. Di LP Besi dari 206 orang napi yang mendapatkan remisi umum 171 orang dan LP Narkotika isi 306 napi yang mendapatkan remisi umum 194 orang dan 4 napi diantaranya langsung bebas.
Di LP kembang Kuning isi 200 napi yang mendapatkan remisi umum 165 orang dengan 3 napi diantaranya langsung bebas dan LP Permisan isi 192 orang mendaptakan remisi 173 orang dengan 2 napi diantaranya, langsung bebas. Sedangkan LP Pasir Putih isi 238 napi yang mendapatkan remisi umum 150 orang dan 8 napi diantaranya langusng bebas dan LP Terbuka isi 20 orang yang mendaptakan remisi 12 orang dengan 4 napi diantaranya langsung bebas.
"Untuk LP Cilacap isi 372 orang, yang mendapatkan remisi 178 orang dengan 9 napi diantaranya langsung bebas,"katanya.(Mak)
Similar topics
» 1.900 Napi Jakarta Dikirim ke Jateng dan DIY
» Granat Desak Tes Urine Napi dilakukan Berkala
» Baru Dua Desa Bebas BAB Sembarangan
» Pemkab Banyumas Canangkan 'Bebas Pasungan'
» 2012, Kereta Api Bebas Pedagang Asongan
» Granat Desak Tes Urine Napi dilakukan Berkala
» Baru Dua Desa Bebas BAB Sembarangan
» Pemkab Banyumas Canangkan 'Bebas Pasungan'
» 2012, Kereta Api Bebas Pedagang Asongan
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|