warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Urus Izin di Cilacap, Transaksi di Luar

Go down

Urus Izin di Cilacap, Transaksi di Luar Empty Urus Izin di Cilacap, Transaksi di Luar

Post  tahenk Tue Nov 08, 2011 12:33 am

* Penangkapan Ikan Tuna

CILACAP - Banyak nelayan tidak menjual ikan tuna hasil tangkapannya di tempat pelelangan ikan (TPI) asal yakni Cilacap, meski mengurus perizinan dan membawa perbekalan di Cilacap. Kondisi tersebut berpengaruh pada produksi ikan tuna di daerah tersebut.

Praktik tersebut diakui Ketua Umum KUD Mino Saroyo, Untung Jayanto, sudah berlangsung lama. Dengan kondisi itu berdampak pada jumlah produksi ikan dan berkurangnya potensi pendapatan dari retribusi lelang (raman). ’’Yang kami sayangkan mereka mengurus izin dan mengisi perbekalan di Cilacap, tapi hasil tangkapannya dijual di luar,’’ katanya, kemarin.

Menurutnya, jenis ikan yang dijual di luar adalah ikan tuna. Nelayan menggunakan kapal long line untuk menangkap ikan kualitas ekspor tersebut.

Beberapa tempat yang biasanya dijadikan tempat transaksi yakni Pelabuhan Ratu dan Muara Baru Jakarta. ’’Dua tempat itu yang selama ini menampung tuna tangkapan nelayan kita,’’ ujarnya.

Faktor Waktu

Dalam beberapa kesempatan, pihaknya telah mengumpulkan nelayan long line penangkap tuna. Mereka beralasan menjual tuna ke Pelabuhan Ratu dan Muara Baru karena faktor waktu. Pasalnya, jika kembali ke Cilacap membutuhkan waktu lebih lama.

’’Padahal ikan tuna segar perlu perlakuan khusus, tidak boleh disimpan di kapal lebih dari tiga hari,’’ jelasnya.

Ditambahkan, ikan tuna merupakan komoditas ekspor, sedangkan eksportir berpusat di Jakarta. Jika tuna dibongkar di Cilacap, setidaknya butuh waktu perjalanan mengangkut ke Jakarta sekitar delapan jam.

Sementara jarak tempuh Pelabuhan Ratu ke Jakarta sekitar empat jam. ’’Karena itu nelayan banyak yang memilih menjual di Pelabuhan Ratu atau bahkan langsung ke Muara Baru,’’ tandasnya.

Seorang nelayan kapal long line, Sumarto (43) mengakui selama ini menjual tuna di Pelabuhan Ratu. Lokasinya lebih dekat dengan wilayah tangkapan yang berada di selatan Pulau Jawa. ’’Kembali ke Cilacap biasanya sambil mancing lagi. Hasilnya baru dijual di Cilacap,’’ tuturnya.

Kepala Seksi Terap Teknologi Perikanan pada Dinas Kelautan Perikanan dan Pengelolaan Kawasan Segara Anakan Cilacap, Riyanto, mengungkapkan nelayan yang menjual tangkapan di luar Cilacap memang sah-sah saja.

Dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) tidak disebutkan wilayah penjualan ikan hasil tangkapan. ’’Jadi selama belum ada aturan khusus untuk tempat penjualan mereka berhak menjual ikan di mana saja,’’ jelasnya.

Dia menerangkan, dalam SIPI dicantumkan lokasi penangkapan ikan atau fishing ground. Nelayan biasanya menjual ikan di lokasi terdekat, dengan pertimbangan lebih hemat biaya dibandingkan jika harus mendarat ke Cilacap.

Selain itu, juga untuk menjaga kualitas ikan. ’’Karena pertimbangan itu praktik jual tuna di luar sulit untuk dicegah,’’ paparnya.

Menurutnya, upaya yang perlu dilakukan agar nelayan berminat menjual tuna di Cilacap, yakni dengan menciptakan Cilacap sebagai pasar kondusif. Selain itu, harga yang ditawarkan juga bersaing dengan tempat lain. ’’Harapannya, nelayan mau menjual ikan di sini,’’ katanya.

Kabid Tata Operasional Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap (PPSC), A Hardono Usodo, memerankan praktik jual tuna di luar Cilacap tersebut terjadi karena tidak ada aturan yang melarang.

Selain itu, di dalam SIPI juga tidak ada ketentuan nelayan harus menjual tangkapan di masing-masing pangkalannya. ’’Selama ini nelayan bebas mendaratkan tangkapan di mana saja.’’

Dalam SIPI, lanjutnya, nelayan mengajukan empat pelabuhan sebagai pangkalan. Nelayan asal Cilacap biasanya memilih Muara Baru (Jakarta), Pelabuhan Ratu (Jabar), Bugus (Padang), dan Cilacap sebagai pangkalan.

Namun, belum ada ketentuan agar nelayan mendaratkan hasil tangkapan ke pangkalan asalnya. ’’Ini yang masih menjadi kendala.’’

Dia menerangkan, ada wacana agar nelayan menjual ikan tangkapan ke pangkalan masing-masing. Stake holder kelautan seperti Dinas Kelautan Perikanan, KUD Mino Saroyo dan PPSC telah sepakat, agar ada penataan ulang terhadap aturan penjualan ikan.

Namun demikian kebijakan itu tergantung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, karena yang menerbitkan SIPI dan mengawasi penangkapan itu pusat. ’’Kami memahami, kebijakan itu akan menyangkut nasib nelayan di seluruh Indonesia,’’ tegasnya.

Dijelaskan, pangsa ikan tuna sebagian untuk diekspor ke Jepang dan Amerika. Sebagian besar eksportir dan perusahaan pengolah ikan tuna berada di Jakarta. Sementara, di Cilacap saat ini hanya terdapat satu perusahaan pengolah tuna. Selama belum ada aturan lokasi pendaratan tuna, maka nelayan tetap bebas menjual di luar Cilacap.(cs-17)

sumber: suaramerdeka.com
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik