warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Kuatno dan Topan Mengalami Retardasi Mental

Go down

Kuatno dan Topan Mengalami Retardasi Mental Empty Kuatno dan Topan Mengalami Retardasi Mental

Post  tahenk Fri Jan 06, 2012 8:23 pm

CILACAP- Kejaksaan Negeri Cilacap, memastikan dua tersangka kasus pencurian pisang, Kuatno (22) dan Topan (25), mengalami retardasi mental.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi oleh dua psikolog dari RSUD Cilacap, yakni Reni Kusumawardani dan Riski Praptikasari yang dilakukan tadi malam (Kamis) diketahui bahwa para tersangka mengalami retardasi mental," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Sulijati, di Cilacap, Jumat (6/1).

Retardasi mental ialah keadaan dengan intelegensia yang kurang (subnormal) sejak masa perkembangan (sejak lahir atau sejak masa anak).

Lebih lanjut, Sulijati mengatakan, pemeriksaan psikologi ini dilakukan atas inisiatif Kejari Cilacap terkait pemberitaan di media massa yang menyebutkan jika salah satu tersangka, yakni Kuatno mengalami keterbelakangan mental.

Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan tes Raven terhadap Kuatno, kata dia, diketahui bahwa tersangka tersebut memiliki kemampuan penalaran pada "grade" 5 kategori retardasi mental, sedangkan tersangka Topan memiliki kemampuan penalaran pada "grade" 4 kategori di bawah rata-rata minus.

Sementara hasil tes Hustler, lanjutnya, tersangka Kuatno diketahui memiliki nilai"IQ Verbal" sebesar 46, "IQ performace" 42, dan "IQ Total" 41 retardasi mental, sedangkan tersangka Topan memiliki nilai "IQ verbal" 49, "IQ Performance" 46, dan "IQ Total" 44.

Menurut dia, hasil observasi terhadap Kuatno dan Topan menunjukkan keseriusan dan kooperatif terhadap proses pemeriksaan.

"Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Kuatno maupun Topan keadaan mentalnya tergolong retardasi mental. Kesimpulannya, kedua tersangka lemah mental," katanya.

Dia mengakui, hasil pemeriksaan tersebut sebenarnya telah disampaikan secara lisan oleh psikolog, namun pihaknya meminta secara resmi sebelum dipublikasikan melalui media massa.

Kendati demikian, dia mengaku telah melaporkan hasil pemeriksaan yang disampaikan secara lisan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Agung.

Terkait pelimpahan berkas perkara tahap dua yang dilakukan Kepolisian Resor Cilacap, Sulijati mengatakan, pihaknya belum menerima berkas tersebut.

"Perlu diketahui, kemarin (Kamis) itu dikirim tersangka dan barang bukti dari Polres ke Kejaksaan. Belum kita terima. Jaksa belum pernah melakukan tindakan hukum terhadap diri tersangka," kata dia menegaskan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi tersebut, kata dia, pihaknya tidak bisa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Cilacap.

Selain itu, lanjutnya, Kejari Cilacap telah berkoordinasi dan menyarankan Polres Cilacap untuk melakukan pemeriksaan kesehatan serta psikologi terhadap para tersangka.

Menurut dia, hal ini disebabkan dalam berkas tersebut belum dilakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi oleh penyidik.

"Berkas tetap ada di sini (kejari), pengiriman barang bukti dan tersangka tidak kami terima. Saat ini tersangka dan barang bukti ada di Polres," tegasnya.

Disinggung mengenai tindakan hukum terhadap para tersangka, dia mengatakan, berdasarkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perbuatan orang lemah mental tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, kata dia, jika penyidik akan tetap mengirimkan barang bukti dan tersangka, pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk menghentikan penuntutan karena hal tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Kami bisa menghentikan penuntutan. Kami akan mengusulkan sampai ke Jaksa Agung," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, menghentikan penuntutan ini mengandung arti tidak dilimpahkan ke pengadilan karena telah dihentikan di kejaksaan.

Terkait hasil pemeriksaan itu, pengacara tersangka Kuatno, Wiwin Taswin mengatakan, pihaknya mempersilakan Polres Cilacap melakukan pemeriksaan psikologi terhadap para tersangka karena hal itu merupakan hak mereka untuk memiliki pendapat berbeda.

"Tadi sudah kita dengar dengan jelas, Kejari punya kewenangan untuk menerbitkan SKP2 (Surat Keputusan Penghentian Penuntutan) seandainya penyidik melimpahkan perkara ke kejaksaan. Dengan adanya keputusan dari Kejari Cilacap, saya mohon kepada Kapolri untuk segera memerintahkan anak buahnya menghentikan perkara ini dengan menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Proses Penyidikan). Dilanjutkan pun percuma saja," katanya.

Menurut dia, pihaknya juga tidak merisaukan kemungkinan adanya pendapat berbeda dari kepolisian.

Dia mengharapkan penyidik untuk segera menghentikan penyidikan karena masa penahanan akan berakhir sekitar tiga hari lagi. (Ant/Yan)



sumber: krjogja.com
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik