Bupati dituding lecehkan anggota DPRD
Halaman 1 dari 1
Bupati dituding lecehkan anggota DPRD
PURWOKERTO - Bupati Banyumas, Mardjoko kembali memicu perseteruan dengan kalangan DPRD Banyumas. Dalam rapat paripurna penetapan APBD 2009, Jumat (6/2), bupati menyatakan akan membantu para anggota DPRD berkampanye, asalkan anggota dewan yang terhormat ”manut” kepadanya.
Bupati juga mengklaim kemenangannya atas 22 kecamatan saat pilkada lalu, sementara anggota DPRD hanya perlu berkampanye dalam satu daerah pemilihan (dapil). Pernyataan bupati dalam sambutan paripurna tersebut dinilai sudah melecehkan anggota DPRD.
Wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hendro Kuncoro langsung melakukan interupsi usai bupati membacakan sambutan. Hendro menuding bupati telah melecehkan anggota DPRD. Menurutnya, DPRD adalah wakil rakyat dan soal dapil itu hanyalah mekanisme pemilihan saja.
"Saudara bupati telah melecehkan DPRD, apa pun yang terjadi dewan adalah wakil rakyat, sekalipun hanya dipilih dalam dapil tertentu. Saudara bupati seharusnya menghormati dewan, dan komentar tersebut sangat tidak tepat," kata Hendro. Namun Ketua DPRD Banyumas, Suherman segera menutup perseteruan tersebut supaya tidak melebar.
Usai mengikuti paripurna, Hendro menyatakan rasa kekecewaannya terhadap bupati. Menurutnya, komentar bupati menunjukkan bahwa dia tidak paham akan ketatanegaraan. Hendro juga menyayangkan perkataan bupati yang akan membantu anggota DPRD berkampanye. Hal itu, lanjutnya, sangat tidak tepat diucapkan di forum rapat paripurna karena tidak ada relevansinya.
"Saya berharap bupati bisa lebih bisa menempatkan diri, kapan dia sebagai bupati dan kapan dia sebagai pribadi. Di forum paripurna, jelas dia sebagai bupati dan bukan pribadi, karena itu harus bisa membawa diri," katanya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Fraksi PDIP, Bambang Pujianto. Menurutnya, masyarakat bisa menilai sendiri dengan lontaran bupati tersebut. "Secara logika saja, pejabat tidak boleh berkampanye, itu menyalahi aturan. Kalau sistem dapil, itu memang sudah aturan. Nek arep akeh- akehan suara ayo (Kalau mau banyak-banyakkan suara ayoh-red)," katanya.
Klarifikasi
Terpisah, Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Banyumas, Tri Wuryaningsih menyatakan, mengarahkan orang untuk memilih calon tertentu sudah termasuk dalam kategori kampanye. Dalam kasus bupati Banyumas ini, setidaknya dari hasil temuan Panwas, bupati sudah menyebut tiga nama caleg yang sekarang menjadi anggota DPRD, yaitu LPAS Widyaningrum, Muksonudin dan Shinta Laila.
"Kalau memang ada pejabat, termasuk bupati akan ikut berkampanye, maka sesuai dengan pasal 85 UU Nomor 10 Tahun 2008, yang bersangkutan harus mengajukan cuti. Untuk kasus temuan ini, kami akan melakukan klarifikasi ke bupati," ujarnya. hef-ip
Bupati juga mengklaim kemenangannya atas 22 kecamatan saat pilkada lalu, sementara anggota DPRD hanya perlu berkampanye dalam satu daerah pemilihan (dapil). Pernyataan bupati dalam sambutan paripurna tersebut dinilai sudah melecehkan anggota DPRD.
Wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hendro Kuncoro langsung melakukan interupsi usai bupati membacakan sambutan. Hendro menuding bupati telah melecehkan anggota DPRD. Menurutnya, DPRD adalah wakil rakyat dan soal dapil itu hanyalah mekanisme pemilihan saja.
"Saudara bupati telah melecehkan DPRD, apa pun yang terjadi dewan adalah wakil rakyat, sekalipun hanya dipilih dalam dapil tertentu. Saudara bupati seharusnya menghormati dewan, dan komentar tersebut sangat tidak tepat," kata Hendro. Namun Ketua DPRD Banyumas, Suherman segera menutup perseteruan tersebut supaya tidak melebar.
Usai mengikuti paripurna, Hendro menyatakan rasa kekecewaannya terhadap bupati. Menurutnya, komentar bupati menunjukkan bahwa dia tidak paham akan ketatanegaraan. Hendro juga menyayangkan perkataan bupati yang akan membantu anggota DPRD berkampanye. Hal itu, lanjutnya, sangat tidak tepat diucapkan di forum rapat paripurna karena tidak ada relevansinya.
"Saya berharap bupati bisa lebih bisa menempatkan diri, kapan dia sebagai bupati dan kapan dia sebagai pribadi. Di forum paripurna, jelas dia sebagai bupati dan bukan pribadi, karena itu harus bisa membawa diri," katanya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Fraksi PDIP, Bambang Pujianto. Menurutnya, masyarakat bisa menilai sendiri dengan lontaran bupati tersebut. "Secara logika saja, pejabat tidak boleh berkampanye, itu menyalahi aturan. Kalau sistem dapil, itu memang sudah aturan. Nek arep akeh- akehan suara ayo (Kalau mau banyak-banyakkan suara ayoh-red)," katanya.
Klarifikasi
Terpisah, Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Banyumas, Tri Wuryaningsih menyatakan, mengarahkan orang untuk memilih calon tertentu sudah termasuk dalam kategori kampanye. Dalam kasus bupati Banyumas ini, setidaknya dari hasil temuan Panwas, bupati sudah menyebut tiga nama caleg yang sekarang menjadi anggota DPRD, yaitu LPAS Widyaningrum, Muksonudin dan Shinta Laila.
"Kalau memang ada pejabat, termasuk bupati akan ikut berkampanye, maka sesuai dengan pasal 85 UU Nomor 10 Tahun 2008, yang bersangkutan harus mengajukan cuti. Untuk kasus temuan ini, kami akan melakukan klarifikasi ke bupati," ujarnya. hef-ip
Similar topics
» Mobil Anggota DPRD Banyumas Dibakar
» Pelantikan Bupati/Wakil Bupati Banyumas 2008-2013
» Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Dilantik
» Polisi Lecehkan Mahasiswi Pengunjukrasa
» Pelantikan Bupati/Wakil Bupati Banyumas 2008-2013
» Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Dilantik
» Polisi Lecehkan Mahasiswi Pengunjukrasa
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|