Kasus Probo 'Curi Perhatian' KY
Halaman 1 dari 1
Kasus Probo 'Curi Perhatian' KY
PURWOKERTO (KRjogja.com) - Komisi Yudisial (KY) memberikan perhatian terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tentang pengurangan vonis dan uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada Bupati Cilacap (nonaktif) Probo Yulastoro yang terlibat serangkaian kasus korupsi.
"Komisi Yudisial memang menaruh perhatian terhadap vonis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang dengan membentuk tim. Nantinya akan dikaji hal-hal yang terkait dengan vonis dan perilaku hakim," kata Kepala Subbagian Pengaduan Masyarakat Biro Pengawasan Hakim Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, Hardi Winoto, di Pengadilan Negeri Purwokerto, di Purwokerto, Senin (17/5).
Perhatian tersebut, katanya, lantaran menerima pengaduan dari sebuah lembaga swadaya masyarakat di Cilacap dan Indonesian Corruption Watch terkait dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Dan, KY langsung bergerak meski belum sampai pada kesimpulan karena masih melakukan pengkajian.
"Sejumlah staf Komisi Yudisial akan turun ke lapangan. Yang jelas putusan tersebut mendapat perhatian dari Komisi Yudisial," katanya.
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mengeluarkan putusan banding Tanggal 4 Mei 2010 berupa pengurangan masa hukuman terhadap Bupati Cilacap, Probo Yulastoro, dari sembilan tahun menjadi tujuh tahun. Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga mengharuskan terpidana hanya mengembalikan uang Rp7,2 miliar. (Ant/Tom)
"Komisi Yudisial memang menaruh perhatian terhadap vonis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang dengan membentuk tim. Nantinya akan dikaji hal-hal yang terkait dengan vonis dan perilaku hakim," kata Kepala Subbagian Pengaduan Masyarakat Biro Pengawasan Hakim Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, Hardi Winoto, di Pengadilan Negeri Purwokerto, di Purwokerto, Senin (17/5).
Perhatian tersebut, katanya, lantaran menerima pengaduan dari sebuah lembaga swadaya masyarakat di Cilacap dan Indonesian Corruption Watch terkait dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Dan, KY langsung bergerak meski belum sampai pada kesimpulan karena masih melakukan pengkajian.
"Sejumlah staf Komisi Yudisial akan turun ke lapangan. Yang jelas putusan tersebut mendapat perhatian dari Komisi Yudisial," katanya.
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mengeluarkan putusan banding Tanggal 4 Mei 2010 berupa pengurangan masa hukuman terhadap Bupati Cilacap, Probo Yulastoro, dari sembilan tahun menjadi tujuh tahun. Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga mengharuskan terpidana hanya mengembalikan uang Rp7,2 miliar. (Ant/Tom)
Similar topics
» Korban Tanah Longsor Jadi Perhatian Pemkab Banjarnegara
» Persibangga Berhasil Curi Poin di Blitar
» Curi Kayu Jati, Terancam Lima Tahun Penjara
» Kasus Kebakaran di Banyumas Meningkat
» Kasus Asusila Makin Memprihatinkan
» Persibangga Berhasil Curi Poin di Blitar
» Curi Kayu Jati, Terancam Lima Tahun Penjara
» Kasus Kebakaran di Banyumas Meningkat
» Kasus Asusila Makin Memprihatinkan
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|