warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Curi Kayu Jati, Terancam Lima Tahun Penjara

Go down

Curi Kayu Jati, Terancam Lima Tahun Penjara Empty Curi Kayu Jati, Terancam Lima Tahun Penjara

Post  tahenk Sun Mar 18, 2012 12:56 am

PURWOKERTO-Kirno (35), warga Dusun Gercabe RT 02/RW 04 Desa Tipar, Kecamatan Rawalo, Banyumas terancam hukuman lima tahun penjara karena diduga mencuri kayu jati gelondongan milik Perhutani.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwokerto Agus Fikri SH menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 50 ayat (3) Huruf h UU RI No 41/1999 tentang Kehutanan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto yang majelis hakim diketuai Agus Tjahyo SH Mahendra SH beberapa waktu lalu, terungkap terdakwa melakukan pencurian kayu saat yang bersangkutan menghubungi Herman (DPO) Sabtu (24/12) lalu.

Terdakwa meminta bantuan Herman untuk mengangkut kayu jati gelondongan dan bambu. Kayu tersebut diangkut dengan truk dan akan dikirim dan dijual kepada orang lain.

Herman kemudian datang ke rumah terdakwa, keduanya mulai mengangkut kayu jati gelondongan.

Setelah 10 batang kayu jati gelondongan naik, terdakwa menutupi dengan 10 batang bambu di atasnya. Herman mengemudikan truk dan terdakwa mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor.

Melarikan Diri

Dalam perjalanan, truk dihentikan petugas dari Polsek Rawalo yang sudah mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman kayu jati ilegal.

Setelah dicek ternyata di dalam truk tersebut memuat 10 gelondong kayu jati atau sebanyak 0,422 meter kubik dan 10 batang bambu. Petugas kemudian memerintahkan Herman berjalan terus ke Polsek Rawalo.

Dalam perjalanan, Herman melarikan diri, dan truk akhirnya dikemudikan salah satu petugas menuju Polsek Rawalo.

Di tengah perjalanan, muatan bambu dalam truk ada yang mau jatuh, sehingga petugas berhenti dan bermaksud membetulkan letak muatan. Saat itu, terdakwa datang dan mengaku bahwa dirinya adalah pemilik kayu jati dan bambu tersebut.

Mendengar pernyataan tersebut, petugas lalu langsung menangkap terdakwa dan membawanya ke Polsek Rawalo untuk diperiksa lebih lanjut dan hingga kini kasusnya masih disidangkan. (G22-44)

sumber: suaramerdeka.com
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik