Curi Kayu Jati, Terancam Lima Tahun Penjara
Halaman 1 dari 1
Curi Kayu Jati, Terancam Lima Tahun Penjara
PURWOKERTO-Kirno (35), warga Dusun Gercabe RT 02/RW 04 Desa Tipar, Kecamatan Rawalo, Banyumas terancam hukuman lima tahun penjara karena diduga mencuri kayu jati gelondongan milik Perhutani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwokerto Agus Fikri SH menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 50 ayat (3) Huruf h UU RI No 41/1999 tentang Kehutanan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto yang majelis hakim diketuai Agus Tjahyo SH Mahendra SH beberapa waktu lalu, terungkap terdakwa melakukan pencurian kayu saat yang bersangkutan menghubungi Herman (DPO) Sabtu (24/12) lalu.
Terdakwa meminta bantuan Herman untuk mengangkut kayu jati gelondongan dan bambu. Kayu tersebut diangkut dengan truk dan akan dikirim dan dijual kepada orang lain.
Herman kemudian datang ke rumah terdakwa, keduanya mulai mengangkut kayu jati gelondongan.
Setelah 10 batang kayu jati gelondongan naik, terdakwa menutupi dengan 10 batang bambu di atasnya. Herman mengemudikan truk dan terdakwa mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor.
Melarikan Diri
Dalam perjalanan, truk dihentikan petugas dari Polsek Rawalo yang sudah mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman kayu jati ilegal.
Setelah dicek ternyata di dalam truk tersebut memuat 10 gelondong kayu jati atau sebanyak 0,422 meter kubik dan 10 batang bambu. Petugas kemudian memerintahkan Herman berjalan terus ke Polsek Rawalo.
Dalam perjalanan, Herman melarikan diri, dan truk akhirnya dikemudikan salah satu petugas menuju Polsek Rawalo.
Di tengah perjalanan, muatan bambu dalam truk ada yang mau jatuh, sehingga petugas berhenti dan bermaksud membetulkan letak muatan. Saat itu, terdakwa datang dan mengaku bahwa dirinya adalah pemilik kayu jati dan bambu tersebut.
Mendengar pernyataan tersebut, petugas lalu langsung menangkap terdakwa dan membawanya ke Polsek Rawalo untuk diperiksa lebih lanjut dan hingga kini kasusnya masih disidangkan. (G22-44)
sumber: suaramerdeka.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwokerto Agus Fikri SH menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 50 ayat (3) Huruf h UU RI No 41/1999 tentang Kehutanan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto yang majelis hakim diketuai Agus Tjahyo SH Mahendra SH beberapa waktu lalu, terungkap terdakwa melakukan pencurian kayu saat yang bersangkutan menghubungi Herman (DPO) Sabtu (24/12) lalu.
Terdakwa meminta bantuan Herman untuk mengangkut kayu jati gelondongan dan bambu. Kayu tersebut diangkut dengan truk dan akan dikirim dan dijual kepada orang lain.
Herman kemudian datang ke rumah terdakwa, keduanya mulai mengangkut kayu jati gelondongan.
Setelah 10 batang kayu jati gelondongan naik, terdakwa menutupi dengan 10 batang bambu di atasnya. Herman mengemudikan truk dan terdakwa mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor.
Melarikan Diri
Dalam perjalanan, truk dihentikan petugas dari Polsek Rawalo yang sudah mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman kayu jati ilegal.
Setelah dicek ternyata di dalam truk tersebut memuat 10 gelondong kayu jati atau sebanyak 0,422 meter kubik dan 10 batang bambu. Petugas kemudian memerintahkan Herman berjalan terus ke Polsek Rawalo.
Dalam perjalanan, Herman melarikan diri, dan truk akhirnya dikemudikan salah satu petugas menuju Polsek Rawalo.
Di tengah perjalanan, muatan bambu dalam truk ada yang mau jatuh, sehingga petugas berhenti dan bermaksud membetulkan letak muatan. Saat itu, terdakwa datang dan mengaku bahwa dirinya adalah pemilik kayu jati dan bambu tersebut.
Mendengar pernyataan tersebut, petugas lalu langsung menangkap terdakwa dan membawanya ke Polsek Rawalo untuk diperiksa lebih lanjut dan hingga kini kasusnya masih disidangkan. (G22-44)
sumber: suaramerdeka.com
Similar topics
» Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Susno Langsung Minta Banding
» Derita Parjinah, Lima Tahun Disekap di Toilet
» Tertangkap di Hotel, Pemilik Ganja Dituntut Lima Tahun
» Kasus Probo 'Curi Perhatian' KY
» Persibangga Berhasil Curi Poin di Blitar
» Derita Parjinah, Lima Tahun Disekap di Toilet
» Tertangkap di Hotel, Pemilik Ganja Dituntut Lima Tahun
» Kasus Probo 'Curi Perhatian' KY
» Persibangga Berhasil Curi Poin di Blitar
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|