Gubernur Jateng Tolak Revisi UMK
Halaman 1 dari 1
Gubernur Jateng Tolak Revisi UMK
SEMARANG - Gubernur Jateng, Bibit Waluyo menegaskan, tidak akan merevisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) dua daerah, yakni Kabupaten dan Kota Semarang.
Kalaupun harus direvisi, maka proses tersebut harus dilakukan oleh dua Bupati dan Wali Kota bersangkutan dengan berkoordinasi bersama Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di daerah serta serikat pekerjanya.
Menurut Bibit, jika dirinya menyetujui adanya usulan revisi terhadap UMK yang sudah ditetapkan, maka daerah lain tentunya akan menuntut hak yang sama dan menimbulkan kecemburuan.
"Lha kalau semua nuntut direvisi malah kacau tho, yen diteken daerah lain pasti meri minta dinaikkan. Padahal angka yang sudah diusulkan telah disepakati sebelumnya makanya kalau itu yang diinginkan biar Bupati/Wali Kota tanggung jawab," papar Bibit di kantor Gubernuran, Kamis (1/12).
Bibit meminta dua kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Semarang dan Bupati Semarang segera turun tangan menyelesaikannya dan berkoordinasi dengan elemen terkait pengupahan.
Menurut Bibit, sebenarnya dari dua wilayah yang belum sepakat itu juga sudah masuk dalam pembahasan dewan pengupahan tetapi nyatanya masih ada juga pihak yang belum klop.
Seperti diberitakan, UMK tahun 2012 yang ditetapkan di Kota Semarang sebesar Rp 991.500 dan Kabupaten Semarang Rp 941.600.
( Modesta Fiska /CN31 / JBSM )
sumber: suaramerdeka.com
Kalaupun harus direvisi, maka proses tersebut harus dilakukan oleh dua Bupati dan Wali Kota bersangkutan dengan berkoordinasi bersama Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di daerah serta serikat pekerjanya.
Menurut Bibit, jika dirinya menyetujui adanya usulan revisi terhadap UMK yang sudah ditetapkan, maka daerah lain tentunya akan menuntut hak yang sama dan menimbulkan kecemburuan.
"Lha kalau semua nuntut direvisi malah kacau tho, yen diteken daerah lain pasti meri minta dinaikkan. Padahal angka yang sudah diusulkan telah disepakati sebelumnya makanya kalau itu yang diinginkan biar Bupati/Wali Kota tanggung jawab," papar Bibit di kantor Gubernuran, Kamis (1/12).
Bibit meminta dua kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Semarang dan Bupati Semarang segera turun tangan menyelesaikannya dan berkoordinasi dengan elemen terkait pengupahan.
Menurut Bibit, sebenarnya dari dua wilayah yang belum sepakat itu juga sudah masuk dalam pembahasan dewan pengupahan tetapi nyatanya masih ada juga pihak yang belum klop.
Seperti diberitakan, UMK tahun 2012 yang ditetapkan di Kota Semarang sebesar Rp 991.500 dan Kabupaten Semarang Rp 941.600.
( Modesta Fiska /CN31 / JBSM )
sumber: suaramerdeka.com
Similar topics
» Rustriningsih 'Nyalon' Gubernur Jateng Lewat PDIP
» PLN Revisi Formula Tarif Disinsentif Listrik
» Gubernur Usul 25 Desa Ditutup
» Perangkat Tolak BLT
» Gubernur Serahkan Bantuan 7 Kapal Nelayan
» PLN Revisi Formula Tarif Disinsentif Listrik
» Gubernur Usul 25 Desa Ditutup
» Perangkat Tolak BLT
» Gubernur Serahkan Bantuan 7 Kapal Nelayan
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|