PLN Revisi Formula Tarif Disinsentif Listrik
Halaman 1 dari 1
PLN Revisi Formula Tarif Disinsentif Listrik
sumber: www.suaramerdeka.com
JAKARTA – Perusahaan Listrik Negara (PLN) merevisi formula tarif listrik disinsentif (tambahan biaya rekening) dengan mengenakan biaya tambahan secara proporsional disesuaikan dengan golongan tarif pelanggan PLN.
Pemberlakuan program tarif insentif dan disinsentif itu tetap dimulai bulan April 2008 yang akan ditagih pada bulan berikutnya, kata Direktur Umum (Dirut) PT PLN (Persero), Fahmi Mochtar, kepada pers di Jakarta, Jumat.
Semula formula disinsentif dikenakan secara merata yaitu 1,6 kali lebih mahal bagi semua golongan pelanggan PLN yang pemakaian listriknya di atas 80 persen rata-rata konsumsi listrik nasional. Dengan mempertimbangkan aspek keadilan maka PLN mengubah pengenaan tarif menjadi secara proporsional, kata Fahmi.
Untuk pelanggan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA dikenakan tarif disinsentif 0,3 kali lebih mahal. "Jadi untuk pelanggan 450 VA DAN 900 VA, maka formulanya adalah 0,3 dikalikan selisih kWh pemakaian dengan kWh rata-rata dan kemudian dikalikan lagi dengan harga energi pada golongan tarif masing-masing pelanggan," kata Fahmi.
Sementara itu, pelanggan dengan daya 1.300 VA dikenakan tarif 0,35 kali lebih mahal, pelanggan 2.200 VA dikenakan tarif disinsentif 0,8 kali dan pelanggan dengan daya di atas 2.200 VA, formulanya 1,6 kali mahal.
Namun, untuk formula tarif insentif bagi pelanggan tetap 20 persen. Program insentif itu diberikan kepada pelanggan PLN yang berhasil menghemat pemakaian listrik kurang dari 80 persen rata-rata konsumsi listrik nasional, katanya.
"Dengan memberlakukan tarif insentif dan disinsentif tersebut diharapkan bisa mengubah prilaku pelanggan PLN untuk berhemat dalam pemakaian energi listriknya," kata Fahmi Mochtar.
Menurut Direktur PLN Jawa dan Bali, Murtaqi Samsudin, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi pemberlakuan program insentif dan disinsentif dalam periode satu bulan ini sehingga konsumen PLN bisa memperoleh informasi tersebut dengan jelas.
"Kalau perlu nanti pemberitahuan program tersebut akan diantar langsung ke pelanggan PLN melalui petugas pencatat angka KWh meter listrik," katanya.
Sementara itu, Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) J Purwono, mengatakan, program insentif dan disinsentif tersebut dimaksudkan agar masyarakat bisa hemat listrik sehingga PLN dapat menurunkan biaya pemakaian bahan bakar minyak (BBM).
"Jadi, sama sekali bukan untuk meningkatkan pendapatan PLN atau sebagai langkah menaikkan tarif listrik," katanya.
Dengan harga minyak mentah yang terus naik maka beban subsidi listrik juga naik yang diperkirakan bisa mencapai Rp65 triliun. Sementara kemampuan pemerintah dalam APBN hanya Rp55 triliun.
"Jadi, ada sekitar Rp10 triliun yang harus bisa dihemat PLN dalam pemakaian BBM bagi pembangkit listriknya," kata Purwono.
(ANT /CN09)
JAKARTA – Perusahaan Listrik Negara (PLN) merevisi formula tarif listrik disinsentif (tambahan biaya rekening) dengan mengenakan biaya tambahan secara proporsional disesuaikan dengan golongan tarif pelanggan PLN.
Pemberlakuan program tarif insentif dan disinsentif itu tetap dimulai bulan April 2008 yang akan ditagih pada bulan berikutnya, kata Direktur Umum (Dirut) PT PLN (Persero), Fahmi Mochtar, kepada pers di Jakarta, Jumat.
Semula formula disinsentif dikenakan secara merata yaitu 1,6 kali lebih mahal bagi semua golongan pelanggan PLN yang pemakaian listriknya di atas 80 persen rata-rata konsumsi listrik nasional. Dengan mempertimbangkan aspek keadilan maka PLN mengubah pengenaan tarif menjadi secara proporsional, kata Fahmi.
Untuk pelanggan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA dikenakan tarif disinsentif 0,3 kali lebih mahal. "Jadi untuk pelanggan 450 VA DAN 900 VA, maka formulanya adalah 0,3 dikalikan selisih kWh pemakaian dengan kWh rata-rata dan kemudian dikalikan lagi dengan harga energi pada golongan tarif masing-masing pelanggan," kata Fahmi.
Sementara itu, pelanggan dengan daya 1.300 VA dikenakan tarif 0,35 kali lebih mahal, pelanggan 2.200 VA dikenakan tarif disinsentif 0,8 kali dan pelanggan dengan daya di atas 2.200 VA, formulanya 1,6 kali mahal.
Namun, untuk formula tarif insentif bagi pelanggan tetap 20 persen. Program insentif itu diberikan kepada pelanggan PLN yang berhasil menghemat pemakaian listrik kurang dari 80 persen rata-rata konsumsi listrik nasional, katanya.
"Dengan memberlakukan tarif insentif dan disinsentif tersebut diharapkan bisa mengubah prilaku pelanggan PLN untuk berhemat dalam pemakaian energi listriknya," kata Fahmi Mochtar.
Menurut Direktur PLN Jawa dan Bali, Murtaqi Samsudin, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi pemberlakuan program insentif dan disinsentif dalam periode satu bulan ini sehingga konsumen PLN bisa memperoleh informasi tersebut dengan jelas.
"Kalau perlu nanti pemberitahuan program tersebut akan diantar langsung ke pelanggan PLN melalui petugas pencatat angka KWh meter listrik," katanya.
Sementara itu, Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) J Purwono, mengatakan, program insentif dan disinsentif tersebut dimaksudkan agar masyarakat bisa hemat listrik sehingga PLN dapat menurunkan biaya pemakaian bahan bakar minyak (BBM).
"Jadi, sama sekali bukan untuk meningkatkan pendapatan PLN atau sebagai langkah menaikkan tarif listrik," katanya.
Dengan harga minyak mentah yang terus naik maka beban subsidi listrik juga naik yang diperkirakan bisa mencapai Rp65 triliun. Sementara kemampuan pemerintah dalam APBN hanya Rp55 triliun.
"Jadi, ada sekitar Rp10 triliun yang harus bisa dihemat PLN dalam pemakaian BBM bagi pembangkit listriknya," kata Purwono.
(ANT /CN09)
Similar topics
» 2010, Tarif Listrik Naik
» Gubernur Jateng Tolak Revisi UMK
» Pelatihan Las Listrik Terkendala Sarana
» Lebaran di Jateng & DIY Tanpa Listrik
» Warga Enggan Gunakan Listrik Prabayar
» Gubernur Jateng Tolak Revisi UMK
» Pelatihan Las Listrik Terkendala Sarana
» Lebaran di Jateng & DIY Tanpa Listrik
» Warga Enggan Gunakan Listrik Prabayar
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|