warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Barang Bukti Kasus Pencurian Pisang Dikembalikan

Go down

Barang Bukti Kasus Pencurian Pisang Dikembalikan Empty Barang Bukti Kasus Pencurian Pisang Dikembalikan

Post  tahenk Fri Jan 20, 2012 8:22 pm

CILACAP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap akhirnya mengembalikan barang bukti kasus pencurian pisang yang melibatkan dua pemuda lemah mental, Kuatno (22) dan Topan (25).

Pengembalian barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua keranjang kosong, dan dua tandan pisang yang telah mengering tersebut dilakukan oleh Kepala Kejari Cilacap Sulijati kepada keluarga tersangka di Kantor Kejari Cilacap, Jumat (20/1).

"Barang bukti ini kami kembalikan kepada pemiliknya," kata Sulijati.

Menurut dia, pengembalian barang bukti tersebut dilakukan setelah Kejari Cilacap menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jateng pada 17 Januari 2011.

Dalam surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Umum atas nama Kepala Kejati Jateng tersebut, kata dia, Kejati menyetujui untuk menghentikan penuntutan terhadap kasus pencurian pisang ini.

"Terkecuali jika di kemudian hari ditemukan novum atau bukti baru," katanya.

Ia mengatakan, surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dengan nomor B-01 O.3.17/Epp.2/01/2012.

"Surat ini dikeluarkan tanggal Januari 2012 tertanda saya sendiri sebagai Kajari, di sini selaku penuntut umum," kata dia menjelaskan.

Menurut dia, SKP2 ini dikeluarkan setelah kejaksaan membaca hasil tes yang dilakukan psikolog terhadap dua tersangka tersebut.

Dalam hal ini, kata dia, kedua tersangka dinyatakan mengalami retardasi mental (lemah mental) sehingga masuk dalam kriteria Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 44 KUHP ini mengatur kriteria orang-orang yang perbuatannya tidak dapat dipertanggunjawabkan.

"Ini bukan membebaskan, tapi penghentian penuntutan demi hukum. Yang namanya bebas itu harus melalui pengadilan," kata Sulijati menegaskan.

Terkait penghentian penuntutan tersebut, kakak tersangka Topan, Teguh Sumarno, mengatakan keluarga merasa senang karena penuntutan terhadap kasus yang dihadapi adiknya telah dihentikan.

"Senang karena sudah tidak ada tuntutan," katanya.

Seperti diketahui, seorang pemuda yang menderita keterbelakangan mental atau idiot, Kuatno (22), menjadi tahanan polisi dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Cilacap karena tertangkap basah mencuri buah pisang kepok.

Kuatno yang tercatat sebagai warga Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, bersama seorang kawannya, Topan (25), tertangkap basah mencuri buah pisang di Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, pada 11 November 2011, sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat ditangkap, polisi menemukan 15 tandan pisang di tempat kejadian perkara.

Akan tetapi berdasarkan pengakuan tersangka, mereka baru sekali melakukan pencurian dan hanya sebanyak sembilan tandan pisang.

Setiap tandan pisang akan dijual dengan harga Rp10 ribu dan uangnya untuk membeli rokok.

Terkait kasus tersebut, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP.

Kejaksaan Negeri Cilacap saat menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Cilacap, segera melakukan pemeriksaan psikologi terhadap para tersangka, dengan mendatangkan dua psikolog dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap pada Kamis (5/1) malam.

Pemeriksaan psikologi ini dilakukan lantaran adanya berbagai pemberitaan yang menyebutkan jika Kuatno mengalami keterbelakangan mental.

Berdasarkan pemeriksaan psikologi tersebut, diketahui kedua tersangka mengalami retardasi mental (lemah mental).

Dalam hal ini tidak hanya Kuatno yang mengalami retardasi mental, tetapi juga Topan.

Oleh karena itu, Kejari Cilacap tidak bersedia menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Cilacap.

Terkait hal itu, Polres Cilacap mendatangkan psikolog dari Universitas Indonesia Prof Dr Sarlito Wirawan untuk memeriksa psikologi kedua tersangka pada Jumat (6/1).

Hasilnya, kedua tersangka dinyatakan normal sehingga Polres Cilacap pun menyerahkan para tersangka ke Kejari Cilacap.

Kendati sempat menolak, Kejari Cilacap akhirnya menerima pelimpahan tahap dua tersebut. Akan tetapi kedua tersangka tidak ditahan selama menunggu proses hukum selanjutnya.

Kepala Kejari Cilacap Sulijati mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk menghentikan penuntutan jika polisi tetap melimpahkan tahap dua.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cilacap Eko Bambang Marsudi mengatakan, berkas perkara kedua tersangka akan diteliti dan dipertimbangkan apakah akan dilimpahkan ke pengadilan atau dihentikan.

"Itu kebijakan pimpinan," katanya. (Ant/Yan)


sumber: krjogja.com
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik