warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Merokok, Penumpang KA Akan Diturunkan

Go down

Merokok, Penumpang KA Akan Diturunkan Empty Merokok, Penumpang KA Akan Diturunkan

Post  tahenk Wed Feb 08, 2012 3:15 am

PURWOKERTO- PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menindak tegas penumpang dan awak kereta yang merokok di dalam kereta api. Penumpang yang kedapatan merokok di dalam kereta akan diturunkan dan karcis dianggap hangus.

Adapun bagi awak kereta yang tertangkap basah merokok di dalam kereta, termasuk masinis, akan ditindak tegas dan di grounded alias tidak ditugaskan melayani perjalanan kereta api.

’’Larangan merokok di dalam kereta berlaku untuk semua kelas kereta api, baik kelas eksekutif, bisnis maupun ekonomi. Aturan ini berlaku bagi seluruh penumpang dan petugas yang melayani KA tanpa kecuali,’’ tandas Manajer Humas PT KAI Daop V Surono kemarin.

Dia mengatakan, larangan itu diberlakukan mulai 1 Februari 2012 dengan masa sosialisasi satu bulan. Selama masa sosialisasi, penumpang yang merokok akan ditegur dan diperingatkan tentang adanya peraturan larangan merokok dalam KA.

’’Mulai 1 Maret 2012 nanti, penumpang yang tidak mengindahkan larangan merokok akan diturunkan dari KA dan karcisnya secara otomatis hangus tidak dapat dipakai lagi,’’ katanya.

Peran Aktif

Dengan adanya kebijakan itu, PT KAI mengharapkan peran aktif penumpang untuk ikut peduli mengingatkan penumpang lain dan melaporkan jika ada indikasi pelanggaran kebijakan ini oleh petugas.

Menurut dia, pemberlakuan kebijakan larangan merokok dalam KA adalah sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen PT KAI untuk menyediakan transportasi yang sehat, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. PT KAI akan mencoba menjadi pionir penyedia layanan transportasi umum tanpa asap rokok.

Sejalan dengan pemberlakuan kebijakan larangan merokok dalam kereta api, PT KAI tidak akan menyediakan fasilitas khusus untuk merokok dalam kereta api. Tidak ada tempat atau gerbong khusus untuk merokok. Seluruh bagian gerbong (baik di dalam mupun di bordes), kereta restorasi, dan seluruh rangkaian KA merupakan tempat terlarang untuk merokok.

Karena itu bagi penumpang yang merasa tidak bisa untuk tidak merokok selama dalam perjalanan, dipersilahkan untuk memilih moda transportasi lain selain kereta api. (G23-63)


sumber: suara merdeka
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik