Warga Telantar Bisa Peroleh KTP Banyumas
Halaman 1 dari 1
Warga Telantar Bisa Peroleh KTP Banyumas
* Tinggal Lebih dari Setahun
PURWOKERTO- Warga telantar yang ada di Kabupaten Banyumas bisa memperoleh status kependudukan jika setidaknya telah tinggal lebih dari setahun.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Banyumas, Irawati, Selasa kemarin (13/3).
Menurutnya, menjelang diberlakukannya perekaman data KTP elektronik (E-KTP) Dindukcapil memang memberi kemudahan bagi warga telantar untuk memperoleh status kependudukan.
‘’Asalkan ada surat pengantar RT, RW, desa/kelurahan, kecamatan, dan sudah tinggal lebih dari setahun bisa ikut perekaman data E-KTP,’’ tuturnya.
Namun, kata dia, hal itu hanya berlaku menjelang pelaksanaan perekaman data E-KTP secara massal. Nantinya terkait proses pindah domisili tetap harus menaati peraturan, yakni dengan melengkapi surat pindah dari daerah asal.
April Mendatang
Adapun mengenai persiapan pelaksanaan E-KTP yang berlangsung April mendatang, dalam bulan ini akan digelar pelatihan perekaman data bagi operator E-KTP, dan uji coba.
‘’Pelatihan direncanakan berlangsung 19 hingga 20 Maret mendatang, kalau uji coba belum bisa dipastikan, sebab alat-alat belum terpasang,’’ kata dia.
Sebelumnya Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Banyumas, Sugiarti Wongso, bimbingan teknis tentang pencetakan E-KTP belum bisa dilakukan, karena masih menunggu seluruh peralatan terpasang di setiap kantor kecamatan. ‘’Bintek akan dilakukan oleh konsorsium yang mengadakan peralatan itu.’’
Sementara terkait prosedur pelaksanaan E-KTP, masyarakat kelak harus datang ke kantor kecamatan sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa beberapa persyaratan. Di antaranya yaitu KTP lama, SP NIK, serta undangan perekaman data E-KTP.(K17-17)
sumber: suaramerdeka.com
PURWOKERTO- Warga telantar yang ada di Kabupaten Banyumas bisa memperoleh status kependudukan jika setidaknya telah tinggal lebih dari setahun.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Banyumas, Irawati, Selasa kemarin (13/3).
Menurutnya, menjelang diberlakukannya perekaman data KTP elektronik (E-KTP) Dindukcapil memang memberi kemudahan bagi warga telantar untuk memperoleh status kependudukan.
‘’Asalkan ada surat pengantar RT, RW, desa/kelurahan, kecamatan, dan sudah tinggal lebih dari setahun bisa ikut perekaman data E-KTP,’’ tuturnya.
Namun, kata dia, hal itu hanya berlaku menjelang pelaksanaan perekaman data E-KTP secara massal. Nantinya terkait proses pindah domisili tetap harus menaati peraturan, yakni dengan melengkapi surat pindah dari daerah asal.
April Mendatang
Adapun mengenai persiapan pelaksanaan E-KTP yang berlangsung April mendatang, dalam bulan ini akan digelar pelatihan perekaman data bagi operator E-KTP, dan uji coba.
‘’Pelatihan direncanakan berlangsung 19 hingga 20 Maret mendatang, kalau uji coba belum bisa dipastikan, sebab alat-alat belum terpasang,’’ kata dia.
Sebelumnya Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Banyumas, Sugiarti Wongso, bimbingan teknis tentang pencetakan E-KTP belum bisa dilakukan, karena masih menunggu seluruh peralatan terpasang di setiap kantor kecamatan. ‘’Bintek akan dilakukan oleh konsorsium yang mengadakan peralatan itu.’’
Sementara terkait prosedur pelaksanaan E-KTP, masyarakat kelak harus datang ke kantor kecamatan sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa beberapa persyaratan. Di antaranya yaitu KTP lama, SP NIK, serta undangan perekaman data E-KTP.(K17-17)
sumber: suaramerdeka.com
Similar topics
» Koperasi Harus Bisa Dukung Warga Desa
» Pemilukada, APBD Banyumas Bisa 'Bocor'
» Warga Bonokeling Banyumas Gelar Sedekah Bumi
» Ribuan Warga Antusias Ikuti Pilkada Banyumas
» Kemarau, Warga Banyumas Mulai Minta Bantuan Air Bersih
» Pemilukada, APBD Banyumas Bisa 'Bocor'
» Warga Bonokeling Banyumas Gelar Sedekah Bumi
» Ribuan Warga Antusias Ikuti Pilkada Banyumas
» Kemarau, Warga Banyumas Mulai Minta Bantuan Air Bersih
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|