Rugi Rp 17 Juta Ditipu Calo CPNS
Halaman 1 dari 1
Rugi Rp 17 Juta Ditipu Calo CPNS
CILACAP- Merasa ditipu calo penerimaan CPNS, Idi Sutono (53) warga Desa Citimbang, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes melaporkan Ma (46) warga Desa Jenang Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap ke Polsek Majenang dengan tuduhan pelakukan penipuan.
"Awalnya pada 5 September 2010, kami dan pelaku bertemu di Jl Kiai Ahmad Dahlan No 10 Desa Jenang Kecamatan Majenang," ujarnya kepada anggota reskrim Polsek Majejang, Kamis (12/4) kemarin.
Kemudian pelaku mengaku dapat membantu korban agar bisa diangkat menjadi PNS di kabupaten Ciamis, Jawa Barat, asalkan korban maupun menyediakan uang senilai Rp 65 juta. Namun karena korbang mengaku tidak memiliki yang sebanyak itu, sehingga korban menawarnya.
Tawaran korban sebesar Rp 25 juta dapat disetujui pelaku, namun demikian, korban mengaku tidak bisa membayar penuh dan minta dicicil dua kalim sehingga saat itu korban menyerahkan uang senilai Rp 15 juta dan sisanya akan dibayarkan dikemudian hari. Pada Septemper 2010, korban kembali menemui pelaku untuk menyerahkan sisa uang tanggunganyan sebesar Rp 10 juta.
Kemudian menjanjikan akan segera menyerahkkan SK pengangkatan menjadi PNS. Setelah sekian lama ditunggu tidak ada kabarnya, korban kembali mendatangi rumah pelaku dan memperoleh jawaban belum ada SK. Karena merasa selalu dipermainkan, korban berusaha meminta uangnya kembali. Namun pelaku tetap bersikeras jika uang sebesar Rp 65 juta sudah disetorkan ke Ciamis. "Karena kesl uangnya tidak kunjung kembali sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Majenang. (Mak)
#krjogja.com
"Awalnya pada 5 September 2010, kami dan pelaku bertemu di Jl Kiai Ahmad Dahlan No 10 Desa Jenang Kecamatan Majenang," ujarnya kepada anggota reskrim Polsek Majejang, Kamis (12/4) kemarin.
Kemudian pelaku mengaku dapat membantu korban agar bisa diangkat menjadi PNS di kabupaten Ciamis, Jawa Barat, asalkan korban maupun menyediakan uang senilai Rp 65 juta. Namun karena korbang mengaku tidak memiliki yang sebanyak itu, sehingga korban menawarnya.
Tawaran korban sebesar Rp 25 juta dapat disetujui pelaku, namun demikian, korban mengaku tidak bisa membayar penuh dan minta dicicil dua kalim sehingga saat itu korban menyerahkan uang senilai Rp 15 juta dan sisanya akan dibayarkan dikemudian hari. Pada Septemper 2010, korban kembali menemui pelaku untuk menyerahkan sisa uang tanggunganyan sebesar Rp 10 juta.
Kemudian menjanjikan akan segera menyerahkkan SK pengangkatan menjadi PNS. Setelah sekian lama ditunggu tidak ada kabarnya, korban kembali mendatangi rumah pelaku dan memperoleh jawaban belum ada SK. Karena merasa selalu dipermainkan, korban berusaha meminta uangnya kembali. Namun pelaku tetap bersikeras jika uang sebesar Rp 65 juta sudah disetorkan ke Ciamis. "Karena kesl uangnya tidak kunjung kembali sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Majenang. (Mak)
#krjogja.com
Similar topics
» Calo Tiket KA di Daop 5 Masih Marak
» 10.916 Pelamar CPNS Penuhi Syarat
» Bupati Purbalingga Tolak Dititipi CPNS
» BOS SMA Rp 1 Juta Per Siswa
» Tak Sanggup Bayar Rp 2,5 Juta
» 10.916 Pelamar CPNS Penuhi Syarat
» Bupati Purbalingga Tolak Dititipi CPNS
» BOS SMA Rp 1 Juta Per Siswa
» Tak Sanggup Bayar Rp 2,5 Juta
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|