warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Coba Bunuh Istri, Diancam Hukuman 10 Tahun

Go down

Coba Bunuh Istri, Diancam Hukuman 10 Tahun Empty Coba Bunuh Istri, Diancam Hukuman 10 Tahun

Post  tahenk Tue May 15, 2012 12:35 am

PURWOKERTO - Suratno (35), warga Desa Purwojati RT 03 RW 02 Kecamatan Purwojati Kabupaten Banyumas harus bersiap menghadapi ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara atau denda maksimal Rp 30 juta gara-gara menganiaya istrinya sampai menderita luka cukup parah.

Dalam sidang yang diketuai Agus Tjahyo Mahendra SH, Jaksa Penuntut Umum Afri Erawati SH membacakan surat dakwan terhadap terdakwa. Dari surat dakwaan tersebut terungkap bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kejadian itu bermula pada tanggal 23 Februari 2012 yang lalu. Saat itu, korban Siti Hartati, yang tidak lain adalah istri terdakwa selesai mandi dan berpakaian. Terdakwa menarik tangan korban dan mengajaknya masuk ke dalam kamar. Terdakwa mengatakan ingin membicarakan sesuatu kepada korban.

Korban pun menuruti kemauan terdakwa dan mereka kemudian duduk berhadapan di ranjang. Saat itu terdakwa menanyakan kepada korban masih sayang atau tidak sama terdakwa. Korban hanya diam saja, dan setelah ditanya berkali-kali akhirnya dijawab bahwa korban sudah tidak menyayangi terdakwa lagi.

Mendengar jawaban itu, terdakwa langsung tersulut emosinya dan langsung mencekik leher korban sambil membenturkan kepala korban ke dinding sampai lima kali. Korban yang berusaha melepaskan cekikan tersebut kaget ketika entah darimana di tangan terdakwa sudah terselip sebilah pisau dan ditusukkannya ke perut korban.

Korban berusaha merebut pisau yang dibawa terdakwa, namun tidak berhasil dan terdakwa lalu membalikkan tubuh korban sehingga posisi tubuh korban tertelungkup di kasur. Dalam posisi tersebut, terdakwa kemudian menindih tubuh korban dan kepalanya ditutup dengan bantal.

Saat korban tak berdaya, terdakwa menyayat leher sebelah kiri korban dengan pisau dan dilanjutkan dengan menyayat perut korban. Korban yang masih berusaha memberontak kemudian berteriak minta tolong dan teriakan tersebut didengar oleh Dwi Ismanto dan Tris yang sudah diberitahu pembantu korban yang terlebih dahulu meminta bantuan.

Saat pintu kamar yang terkunci didobrak oleh Dwi, terlihat terdakwa sedang memegang sebilah pisau dengan korban yang sudah lemas bersimbah darah. Korban segera dilarikan ke Puskesmas Purwojati yang kemudian dirujuk ke RSUD Margono Soekarjo, sedangkan terdakwa langsung diamankan ke kantor polisi. (ali/bdg)


#radar banyumas
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik