Nasib Kades Selakambang 'Ditangan' Inspektorat
Halaman 1 dari 1
Nasib Kades Selakambang 'Ditangan' Inspektorat
PURBALINGGA - Nasib kepala Desa (Kades) Selakambang Kecamatan Kaligondang Purbalingga, Pal, menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Kendati sudah meringkuk di sel Mapolres Purbalingga, pemerintah kabupaten Purbalingga belum bisa menerbitkan surat keputusan pemecatan.
Kabag Tata Pemerintahan Setda Purbalingga Imam Hadi menuturkan, untuk mengeluarkan surat pemecatan dari jabatan kades, mekanismenya masih menunggu pemeriksaan inspektorat, terkait kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan.
BPD Selakambang sudah mengajukan permohonan pemecatan. Sesuai aturan bupati bisa langsung menghentikan sementara jabatan
kepala desa hanya bila kades terlibat kasus teroris dan korupsi.
"Penghentian hanya dapat dilakukan atas usul dari BPD, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat," tutur Imam Hadi, Jumat (14/9).
Diungkapkan Imam Hadi, pihaknya selama ini hanya sebagai fasilitasi dan pembinaan kepada para kades. Selama kurun waktu 3 tahun terakhir sejumlah kades terlibat kasus pelanggaran hukum, sehingga harus diturunkan dari jabatan kades.
Seperti diketahui, kades Selakambang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman
hukuman penjara maksimal 5 tahun. Paljudi diduga melakukan tindak pidana pencurian komputer inventaris desa Selakambang. Pal sempat menjadi buronan polisi sejak April 2012 dan baru tertangkap 5 Agustus lalu. (Rus)
#krjogja.com
Kabag Tata Pemerintahan Setda Purbalingga Imam Hadi menuturkan, untuk mengeluarkan surat pemecatan dari jabatan kades, mekanismenya masih menunggu pemeriksaan inspektorat, terkait kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan.
BPD Selakambang sudah mengajukan permohonan pemecatan. Sesuai aturan bupati bisa langsung menghentikan sementara jabatan
kepala desa hanya bila kades terlibat kasus teroris dan korupsi.
"Penghentian hanya dapat dilakukan atas usul dari BPD, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat," tutur Imam Hadi, Jumat (14/9).
Diungkapkan Imam Hadi, pihaknya selama ini hanya sebagai fasilitasi dan pembinaan kepada para kades. Selama kurun waktu 3 tahun terakhir sejumlah kades terlibat kasus pelanggaran hukum, sehingga harus diturunkan dari jabatan kades.
Seperti diketahui, kades Selakambang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman
hukuman penjara maksimal 5 tahun. Paljudi diduga melakukan tindak pidana pencurian komputer inventaris desa Selakambang. Pal sempat menjadi buronan polisi sejak April 2012 dan baru tertangkap 5 Agustus lalu. (Rus)
#krjogja.com
Similar topics
» Bupati Lantik 5 Kades Sekaligus
» Kades di Purwokerto Minimal Berijazah SMA
» Kades minimal berijazah SMA/sederajat
» Sepeda Motor Baru untuk 66 Kades
» Minat IRT Menjadi Kades di Purbalingga Tinggi
» Kades di Purwokerto Minimal Berijazah SMA
» Kades minimal berijazah SMA/sederajat
» Sepeda Motor Baru untuk 66 Kades
» Minat IRT Menjadi Kades di Purbalingga Tinggi
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik