Kades minimal berijazah SMA/sederajat
Halaman 1 dari 1
Kades minimal berijazah SMA/sederajat
PURWOKERTO – Seiring dengan kemajuan masyarakat dari berbagai segi, maka pejabat di tingkat desa pun harus diisi oleh mereka yang memiliki kompetensi, salah satunya bisa dilihat dari latar belakang pendidikan. Ke depan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, untuk menjadi kepala desa (Kades), syarat pendidikan minimal adalah berijazah SMA.
Menurut UU No 72 tahun 1999 memang hanya mensyaratkan ijazah SMP bagi calon kades yang ingin mendaftar untuk pemilihan kades. Namun menurut Wahyu A Febrianto, Kasubbag Pemerintahan Desa Setda Banyumas, syarat lulusan SMA untuk calon kades sebenarnya diawali adanya aturan yang mengharuskan seluruh perangkat desa yang ada minimal berijazah SMA atau sederajat. “Kalau Kades boleh berijazah SMP, Ini namanya tidak ada peningkatan mutu intelektualitas calon kades” katanya.
Saat ini eksekutif maupun legislatif sedang membahas bersama Raperda soal Kades dan Perangkat Desa. Dalam Sidang Paripurna DPRD Banyumas, Kamis (1/12), usulan minimal ijazah SMA untuk Kades ini tidak dipermasalahkan oleh sebagian besar fraksi. Sebelumnya pembahasan hal ini diprediksi akan alot.
Mulusnya pembahasan raperda ini menjadi peringatan bagi mereka yang akan mencalonkan diri jadi Kades namun masih berijazah SMP/sederajat. Untuk lolos verifikasi pencalonan harus mengikuti lebih dulu jenjang pendidikan tingat SMA melalui program yang selama ini ada (Kejar Paket). (BNC/ist)
sumber: banyumasnews.com
Menurut UU No 72 tahun 1999 memang hanya mensyaratkan ijazah SMP bagi calon kades yang ingin mendaftar untuk pemilihan kades. Namun menurut Wahyu A Febrianto, Kasubbag Pemerintahan Desa Setda Banyumas, syarat lulusan SMA untuk calon kades sebenarnya diawali adanya aturan yang mengharuskan seluruh perangkat desa yang ada minimal berijazah SMA atau sederajat. “Kalau Kades boleh berijazah SMP, Ini namanya tidak ada peningkatan mutu intelektualitas calon kades” katanya.
Saat ini eksekutif maupun legislatif sedang membahas bersama Raperda soal Kades dan Perangkat Desa. Dalam Sidang Paripurna DPRD Banyumas, Kamis (1/12), usulan minimal ijazah SMA untuk Kades ini tidak dipermasalahkan oleh sebagian besar fraksi. Sebelumnya pembahasan hal ini diprediksi akan alot.
Mulusnya pembahasan raperda ini menjadi peringatan bagi mereka yang akan mencalonkan diri jadi Kades namun masih berijazah SMP/sederajat. Untuk lolos verifikasi pencalonan harus mengikuti lebih dulu jenjang pendidikan tingat SMA melalui program yang selama ini ada (Kejar Paket). (BNC/ist)
sumber: banyumasnews.com
Similar topics
» Kades di Purwokerto Minimal Berijazah SMA
» HPP Gabah Minimal Naik 20 %
» Bupati Lantik 5 Kades Sekaligus
» Nasib Kades Selakambang 'Ditangan' Inspektorat
» Sepeda Motor Baru untuk 66 Kades
» HPP Gabah Minimal Naik 20 %
» Bupati Lantik 5 Kades Sekaligus
» Nasib Kades Selakambang 'Ditangan' Inspektorat
» Sepeda Motor Baru untuk 66 Kades
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|