DIKAWAL ANGGOTA DENSUS 88, Ba'asyir Masuk Nusakambangan
Halaman 1 dari 1
DIKAWAL ANGGOTA DENSUS 88, Ba'asyir Masuk Nusakambangan
CILACAP – Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba`asyir (ABB) dipindahkan tempat pembinaannya dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu Nusakambangan, Cilacap, Sabtu (6/10), pagi.
Pemindahan pimpinan Pondok Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo mendapatkan pengawalan ekstra ketat, untuk menghindari segala kemungkinan yang terjadi.
Rombongan mobil yang ditumpangi dengan pengawalan ketat Densus 88 tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, sekitar pukul 08.40 WIB, dan mobil Kia Travello yang mengangkut rombongan itupun langsung masuk Kapal Pengayom II untuk menyebrangkannya ke Pulau Nusakambangan. Sehingga tidak ada satupun warga yang menonton di sekitara dermaga itu bisa melihat wajah Ba'asyir.
Apalagi aparat gabungan yang ditugaskan melakukan pengamanan di sekitar dermaga melarang masyarakat mendekat.
Seperti yang diketahui, sebelumnya Ba"asyir dijatuhi vonis 15 tahun oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.
Dalam sidangnya, Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu dianggap melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dalam dakwaan subsider. Hukumannya menjadi sembilan tahun setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengabulkan permohonan bandingnya.(Mak)
krjogja.com
Pemindahan pimpinan Pondok Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo mendapatkan pengawalan ekstra ketat, untuk menghindari segala kemungkinan yang terjadi.
Rombongan mobil yang ditumpangi dengan pengawalan ketat Densus 88 tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, sekitar pukul 08.40 WIB, dan mobil Kia Travello yang mengangkut rombongan itupun langsung masuk Kapal Pengayom II untuk menyebrangkannya ke Pulau Nusakambangan. Sehingga tidak ada satupun warga yang menonton di sekitara dermaga itu bisa melihat wajah Ba'asyir.
Apalagi aparat gabungan yang ditugaskan melakukan pengamanan di sekitar dermaga melarang masyarakat mendekat.
Seperti yang diketahui, sebelumnya Ba"asyir dijatuhi vonis 15 tahun oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.
Dalam sidangnya, Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu dianggap melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dalam dakwaan subsider. Hukumannya menjadi sembilan tahun setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengabulkan permohonan bandingnya.(Mak)
krjogja.com
Similar topics
» Densus Amankan Barang Bukti Terduga Bom Cirebon
» Anggota IPPK Dipungut Iuran Rp 400 per Bulan
» Bupati dituding lecehkan anggota DPRD
» Mobil Anggota DPRD Banyumas Dibakar
» Kemarahan Anggota TNI di Purwokerto Dipicu Petugas Loket yang Tak Ramah
» Anggota IPPK Dipungut Iuran Rp 400 per Bulan
» Bupati dituding lecehkan anggota DPRD
» Mobil Anggota DPRD Banyumas Dibakar
» Kemarahan Anggota TNI di Purwokerto Dipicu Petugas Loket yang Tak Ramah
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|