DPT Pilkada Ditetapkan
Halaman 1 dari 1
DPT Pilkada Ditetapkan
PURWOKERTO - Setelah melakukan rapat pleno Jumat pekan lalu (8/12), KPU Banyumas akhirnya menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Banyumas 2013. Adapun jumlah DPT setelah ditetapkan adalah 1.315.267 pemilih.
Menurut Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih KPU, FA Agus Wahyudi, jumlah DPT yang ditetapkan setelah rapat pleno berkurang 21 pemilih, bila dibanding jumlah yang tertera dalam berita acara penetapan yang diterbitkan 29 Desember lalu.
‘’Saat itu jumlah DPT tercatat 1.315.288, namun setelah dicek dan diverifikasi ulang jumlahnya berkurang 21 orang,’’ tuturnya, kemarin.
Ia menjelaskan, dalam rentang waktu antara 29 Desember hingga 8 Januari lalu memang selalu ada perubahan jumlah DPT, sebab KPU selalu melakukan verifikasi demi keakurasian data.
Pengusulan Baru
Perubahan terjadi akibat adanya pengusulan baru serta adanya kesalahan rekap yang terjadi di PPK Cilongok. Meski jumlah total DPT berkurang, nama-nama yang tercantum tidak ada yang berkurang. Mengenai kesalahan rekap yang terjadi di PPK Cilongok lebih kepada teknis penghitungan, bukan pada pencoretan nama pemilih dalam DPT. ‘’Setelah direkap ulang dari 88.148 pemilih yang terdaftar dalam DPT sebelumnya berubah menjadi 87.958 pemilih,’’ terangnya.
Ia menambahkan, setelah penetapan DPT tersebut, maka ke depan tidak ada lagi pengusulan DPT. Menurutnya, bagi warga yang sudah terdaftar dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) bisa memberikan suara pada saat pencoblosan, setelah sebelumnya melaporkan diri pada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
>>suaramerdeka.com
Menurut Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih KPU, FA Agus Wahyudi, jumlah DPT yang ditetapkan setelah rapat pleno berkurang 21 pemilih, bila dibanding jumlah yang tertera dalam berita acara penetapan yang diterbitkan 29 Desember lalu.
‘’Saat itu jumlah DPT tercatat 1.315.288, namun setelah dicek dan diverifikasi ulang jumlahnya berkurang 21 orang,’’ tuturnya, kemarin.
Ia menjelaskan, dalam rentang waktu antara 29 Desember hingga 8 Januari lalu memang selalu ada perubahan jumlah DPT, sebab KPU selalu melakukan verifikasi demi keakurasian data.
Pengusulan Baru
Perubahan terjadi akibat adanya pengusulan baru serta adanya kesalahan rekap yang terjadi di PPK Cilongok. Meski jumlah total DPT berkurang, nama-nama yang tercantum tidak ada yang berkurang. Mengenai kesalahan rekap yang terjadi di PPK Cilongok lebih kepada teknis penghitungan, bukan pada pencoretan nama pemilih dalam DPT. ‘’Setelah direkap ulang dari 88.148 pemilih yang terdaftar dalam DPT sebelumnya berubah menjadi 87.958 pemilih,’’ terangnya.
Ia menambahkan, setelah penetapan DPT tersebut, maka ke depan tidak ada lagi pengusulan DPT. Menurutnya, bagi warga yang sudah terdaftar dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) bisa memberikan suara pada saat pencoblosan, setelah sebelumnya melaporkan diri pada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
>>suaramerdeka.com
Similar topics
» Kadar Zakat Fitrah Ditetapkan Tiga Kg
» 5 RAPERDA SIAP DITETAPKAN MENJADI PERDA
» Pilkada Cilacap, Kuota PPK Terpenuhi
» KPU Banyumas Jadwal Ulang Tahapan Pilkada
» Nomor Urut Strategis Menangkan Pilkada
» 5 RAPERDA SIAP DITETAPKAN MENJADI PERDA
» Pilkada Cilacap, Kuota PPK Terpenuhi
» KPU Banyumas Jadwal Ulang Tahapan Pilkada
» Nomor Urut Strategis Menangkan Pilkada
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|