5 RAPERDA SIAP DITETAPKAN MENJADI PERDA
Halaman 1 dari 1
5 RAPERDA SIAP DITETAPKAN MENJADI PERDA
HUMAS CILACAP - 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cilacap, hari ini akan memasuki babak akhir pembahasan dan siap untuk mendapat persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ditetapkan atau tidaknya kelima Raperda tersebut menjadi Perda tergantung Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Cilacap yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap dengan agenda Persetujuan Bersama Penetapan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap, yang dilaksanakan hari ini di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Cilacap.
Kelima Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa, Raperda tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan di Kabupaten Cilacap, Raperda tentang Tata Pelayanan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Cilacap dan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap.(vb)
Ditetapkan atau tidaknya kelima Raperda tersebut menjadi Perda tergantung Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Cilacap yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap dengan agenda Persetujuan Bersama Penetapan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap, yang dilaksanakan hari ini di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Cilacap.
Kelima Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa, Raperda tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan di Kabupaten Cilacap, Raperda tentang Tata Pelayanan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Cilacap dan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap.(vb)
Similar topics
» Banyak Minimarket di Banyumas Langgar Perda
» DPT Pilkada Ditetapkan
» Kadar Zakat Fitrah Ditetapkan Tiga Kg
» Banjarnegara Diproyeksikan Menjadi Kawasan Minapolitan
» Minat IRT Menjadi Kades di Purbalingga Tinggi
» DPT Pilkada Ditetapkan
» Kadar Zakat Fitrah Ditetapkan Tiga Kg
» Banjarnegara Diproyeksikan Menjadi Kawasan Minapolitan
» Minat IRT Menjadi Kades di Purbalingga Tinggi
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik