Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyerangan Ahmadiyah
Halaman 1 dari 1
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyerangan Ahmadiyah
SUARA MERDEKA
JAKARTA, CyberNews. Polisi telah menetapkan dua tersangka pelaku penyerangan jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang Banten, pada Minggu (6/2). Tidak menuntup kemungkinan tersangka dalam kasus itu akan bertambah.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Boy Rafli Amar menyatakan, penyidik menetapkan tersangka berinisial U dari Pandeglang dan A alias K dari Cikeusik. "Kemungkinan tersangka akan ditahan jika sudah cukup bukti," ujar Boy di Mabes Polri, Selasa (8/2).
Dikatakan, pihaknya telah memberikan bantuan pengamanan kepada jamaah Ahmadiyah untuk mengantisipasi terulangnya kejadian serupa.
Sementara itu, pengacara senior Adnan Buyung Nasution menyesalkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan masyarakat dalam masalah Ahmadiyah. Menurutnya, persolaan Ahmadiyah tidak cukup dibahas dan diputuskan oleh Kementrian Agama, Kementrian Dalam Negeri dan Kejaksaan. "Kok hanya mereka yang mengurusi agama," ujarnya di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (8/2).
Dia meminta kasus Ahmadiyah untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Nantinya DPR melibatkan LSM atau masyarakat," tambahnya.
Buyung menyatakan tidak sependapat dengan Menteri Agama Surya Dharma Ali yang mewacanakan supaya Ahmadiyah menjadi aliran kepercayaan. "Itu namanya memaksakan kehendak mayoritas," ujarnya.
( Nurokhman / CN16 / JBSM )
JAKARTA, CyberNews. Polisi telah menetapkan dua tersangka pelaku penyerangan jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang Banten, pada Minggu (6/2). Tidak menuntup kemungkinan tersangka dalam kasus itu akan bertambah.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Boy Rafli Amar menyatakan, penyidik menetapkan tersangka berinisial U dari Pandeglang dan A alias K dari Cikeusik. "Kemungkinan tersangka akan ditahan jika sudah cukup bukti," ujar Boy di Mabes Polri, Selasa (8/2).
Dikatakan, pihaknya telah memberikan bantuan pengamanan kepada jamaah Ahmadiyah untuk mengantisipasi terulangnya kejadian serupa.
Sementara itu, pengacara senior Adnan Buyung Nasution menyesalkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan masyarakat dalam masalah Ahmadiyah. Menurutnya, persolaan Ahmadiyah tidak cukup dibahas dan diputuskan oleh Kementrian Agama, Kementrian Dalam Negeri dan Kejaksaan. "Kok hanya mereka yang mengurusi agama," ujarnya di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (8/2).
Dia meminta kasus Ahmadiyah untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Nantinya DPR melibatkan LSM atau masyarakat," tambahnya.
Buyung menyatakan tidak sependapat dengan Menteri Agama Surya Dharma Ali yang mewacanakan supaya Ahmadiyah menjadi aliran kepercayaan. "Itu namanya memaksakan kehendak mayoritas," ujarnya.
( Nurokhman / CN16 / JBSM )
Similar topics
» Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pencabulan Siswi SMP di Purbalingga
» Penganut Ahmadiyah di Jateng 5.625 Orang
» PENGANUT ISLAM ABOGE tetapkan 1 Ramadhan Sabtu 21 Juli
» Belum Ada Tersangka Kecelakaan Purworejo
» Kasus Aborsi, Dokter RD Resmi Jadi Tersangka
» Penganut Ahmadiyah di Jateng 5.625 Orang
» PENGANUT ISLAM ABOGE tetapkan 1 Ramadhan Sabtu 21 Juli
» Belum Ada Tersangka Kecelakaan Purworejo
» Kasus Aborsi, Dokter RD Resmi Jadi Tersangka
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik