Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pencabulan Siswi SMP di Purbalingga
Halaman 1 dari 1
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pencabulan Siswi SMP di Purbalingga
PURBALINGGA – Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pencabulan siswi SMP di Purbalingga (Jateng). Empat dari tujuh tersangka tersebut masih di bawah umur, bahkan seorang diantaranya bersatus sebagai pelajar di sebuah SMK.
Ketujuh tersangka tersebut adalah Ry (16), Ar (16) keduanya warga Kecamatan Purbalingga, Fj (18), Jl (16), Dn (21), Bd (21) seluruhnya warga Kecamatan Bojongsari, serta Ud (16) warga Kecamatan Mrebet. Tujuh tersangka tersebut saat ini meringkuk di tahanan Mapolres Purbalingga.
Kapolres Purbalingga, AKBP Ferdy Sambo SIK SH MH mengatakan, sebelumnya polisi hanya menetapkan lima tersangka dari delapan pemuda yang ditangkap. Akan tetapi, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Polisi akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, “Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor Honda Fit X warna silver merah dengan Nomor Polisi R 3910 KC. Beserta dengan STNK dan kunci kontaknya, serta pakaian korban,” kata kapolres, Rabu (14/03/2012).
Dikatakan Kapolres, akibat perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Serta Pasal 332 ayat (1) 1e KUHP dan atau pasal 281 huruf 2e KUHP.
Berdasarkan pemeriksaan Polisi yang dilakukan kepada para tersangka, kejadian pencabulan tersebut dilakukan tiga kali di tiga tempat berbeda, yakni bekas pabrik keset di Kelurahan Purbalingga Kulon Purbalingga, salon yang terletak di Desa Pagutan Kecamatan Bojongsari dan di kebun tebu di Desa Kalapacung Kecamatan Bobotsari. Kejadian tersebut terjadi pada bulan Januari dan Februari lalu.
Pengakuan tersangka Ar, perkenalan para tersangka dengan korban berawal dari rekan Ar, yang juga tetangga korban. Melalui perkenalan tersebut, kemudian mereka kenal baik, meski baru lewat SMS. Dari perkenalan tersebut, korban justru dekat dengan rekannya Fj, yang kemudian menjadi pacar korban. Setelah kenal, kemudian korban dan para tersangka kerap minum minuman keras bersama. Saat pesta tersebut, para tersangka melakukan pencabulan secara bergiliran terhadap korban.
Seperti diberitakan Seruu sebelumnya, Mawar (13) nama samaran, pelajar SMP warga Kelurahan Purbalingga Kulon, RT 1/RW I, Kecamatan Purbalingga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh 8 pemuda.
sumber: kotaperwira.com
Ketujuh tersangka tersebut adalah Ry (16), Ar (16) keduanya warga Kecamatan Purbalingga, Fj (18), Jl (16), Dn (21), Bd (21) seluruhnya warga Kecamatan Bojongsari, serta Ud (16) warga Kecamatan Mrebet. Tujuh tersangka tersebut saat ini meringkuk di tahanan Mapolres Purbalingga.
Kapolres Purbalingga, AKBP Ferdy Sambo SIK SH MH mengatakan, sebelumnya polisi hanya menetapkan lima tersangka dari delapan pemuda yang ditangkap. Akan tetapi, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Polisi akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, “Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor Honda Fit X warna silver merah dengan Nomor Polisi R 3910 KC. Beserta dengan STNK dan kunci kontaknya, serta pakaian korban,” kata kapolres, Rabu (14/03/2012).
Dikatakan Kapolres, akibat perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Serta Pasal 332 ayat (1) 1e KUHP dan atau pasal 281 huruf 2e KUHP.
Berdasarkan pemeriksaan Polisi yang dilakukan kepada para tersangka, kejadian pencabulan tersebut dilakukan tiga kali di tiga tempat berbeda, yakni bekas pabrik keset di Kelurahan Purbalingga Kulon Purbalingga, salon yang terletak di Desa Pagutan Kecamatan Bojongsari dan di kebun tebu di Desa Kalapacung Kecamatan Bobotsari. Kejadian tersebut terjadi pada bulan Januari dan Februari lalu.
Pengakuan tersangka Ar, perkenalan para tersangka dengan korban berawal dari rekan Ar, yang juga tetangga korban. Melalui perkenalan tersebut, kemudian mereka kenal baik, meski baru lewat SMS. Dari perkenalan tersebut, korban justru dekat dengan rekannya Fj, yang kemudian menjadi pacar korban. Setelah kenal, kemudian korban dan para tersangka kerap minum minuman keras bersama. Saat pesta tersebut, para tersangka melakukan pencabulan secara bergiliran terhadap korban.
Seperti diberitakan Seruu sebelumnya, Mawar (13) nama samaran, pelajar SMP warga Kelurahan Purbalingga Kulon, RT 1/RW I, Kecamatan Purbalingga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh 8 pemuda.
sumber: kotaperwira.com
Similar topics
» Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyerangan Ahmadiyah
» 4 Siswa SMK di Purbalingga UN di Kantor Polisi
» Polisi Terus Memburu Perampok Toko Mas di Purbalingga
» Polisi Gelar Prarekonstruksi Perampokan Toko Emas di Purbalingga
» PENGANUT ISLAM ABOGE tetapkan 1 Ramadhan Sabtu 21 Juli
» 4 Siswa SMK di Purbalingga UN di Kantor Polisi
» Polisi Terus Memburu Perampok Toko Mas di Purbalingga
» Polisi Gelar Prarekonstruksi Perampokan Toko Emas di Purbalingga
» PENGANUT ISLAM ABOGE tetapkan 1 Ramadhan Sabtu 21 Juli
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik