Penataan dan Penertiban PKL Masih Sulit Dilaksanakan
Halaman 1 dari 1
Penataan dan Penertiban PKL Masih Sulit Dilaksanakan
SUARA MERDEKA
Payung Hukum Belum Jelas
PURWOKERTO- Upaya penegakan aturan terkait penataan, pembinaan, dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Banyumas khususnya di Purwokerto masih terkendala sejumlah aturan yang mengganjal.
Perda PKL No 4 Tahun 2003 yang saat ini masih berlaku ternyata belum memberikan kewenangan secara luas bagi aparat penegakan aturan baik Satpol PP, Disperindagkop, bagian hukum, serta dinas teknis lain untuk menjalankan tugas dengan maksimal.
’’Dalam perda lama masih banyak kelemahan, sehingga kami belum bisa menjalankan aturan dengan tegas,’’ kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Pemkab Banyumas, Yahya Setiono, kemarin.
Dalam hal penertiban, kata dia, kelemahan yang ada di antaranya soal PKL jualan di atas trotoar. Kalau mengacu UU tentang Jalan tidak dibolehkan. Namun, belum disingkronkan dengan perdanya.
Kemudian ketentuan tempat jualan PKL, model permanen atau bongkar pasang dengan memakai lapak. Begitu pula soal pemberian akses jalan bagi pejalan kaki dan istilah PKL itu sendiri.
’’Sebagai contoh upaya penertiban dan pembinaan PKL di sepanjang Jensoed dan Pasar Wage yang pernah dilakukan tidak berjalan efektif, karena payung hukumnya masih lemah,’’ katanya.
Kalau penertiban pernah berjalan dengan baik, itu hanya terjadi saat zaman Bupati Joko Sudantoko. Sejak lima tahun belakangan ini justru banyak kendala dalam upaya penertiban atau penegakan aturan terkait PKL.
’’Ini akan bisa dijalankan dengan baik setelah ada perubahan perda. Kalau tidak, berulang kali ditertibkan akan membuang waktu, tenaga, dan anggaran,’’ ujarnya seraya mengilustrasikan soal penertiban dan pembinaan penghuni Gang Sadar Baturraden, bisa dilakukan dengan cara membina dengan membentuk paguyuban untuk pengendalian.
Polemik Politik Dalam penertiban PKL, kadang tidak hanya soal masalah teknis seperti tenaga, waktu, dan anggaran, namun bisa menjadi polemik ke arah politik.
’’Misalnya dalam pandangan umum fraksi ada yang menyinggung soal PKL Jensoed dulu bisa tertib sekarang marak lagi. Kalau ditertibkan PKL mengadu dan DPRD terus berteriak membela. Ya jadinya serba salah. Makanya langkah kita menunggu hasil perda baru. Mudah-mudahan menghasilkan aturan yang lebih tegas dan jelas,’’ harapnya.
Kepala Disperindagkop Purwadi Santoso sebelumnya mengakui, pengajuan raperda PKL yang baru dengan harapan ada kejelasan dan ketegasan untuk konsep penataan dan pembinaan ke depan. Kelompok tersebut juga merupakan aset daerah yang harus dikelola dengan baik.(G22-17)
Payung Hukum Belum Jelas
PURWOKERTO- Upaya penegakan aturan terkait penataan, pembinaan, dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Banyumas khususnya di Purwokerto masih terkendala sejumlah aturan yang mengganjal.
Perda PKL No 4 Tahun 2003 yang saat ini masih berlaku ternyata belum memberikan kewenangan secara luas bagi aparat penegakan aturan baik Satpol PP, Disperindagkop, bagian hukum, serta dinas teknis lain untuk menjalankan tugas dengan maksimal.
’’Dalam perda lama masih banyak kelemahan, sehingga kami belum bisa menjalankan aturan dengan tegas,’’ kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Pemkab Banyumas, Yahya Setiono, kemarin.
Dalam hal penertiban, kata dia, kelemahan yang ada di antaranya soal PKL jualan di atas trotoar. Kalau mengacu UU tentang Jalan tidak dibolehkan. Namun, belum disingkronkan dengan perdanya.
Kemudian ketentuan tempat jualan PKL, model permanen atau bongkar pasang dengan memakai lapak. Begitu pula soal pemberian akses jalan bagi pejalan kaki dan istilah PKL itu sendiri.
’’Sebagai contoh upaya penertiban dan pembinaan PKL di sepanjang Jensoed dan Pasar Wage yang pernah dilakukan tidak berjalan efektif, karena payung hukumnya masih lemah,’’ katanya.
Kalau penertiban pernah berjalan dengan baik, itu hanya terjadi saat zaman Bupati Joko Sudantoko. Sejak lima tahun belakangan ini justru banyak kendala dalam upaya penertiban atau penegakan aturan terkait PKL.
’’Ini akan bisa dijalankan dengan baik setelah ada perubahan perda. Kalau tidak, berulang kali ditertibkan akan membuang waktu, tenaga, dan anggaran,’’ ujarnya seraya mengilustrasikan soal penertiban dan pembinaan penghuni Gang Sadar Baturraden, bisa dilakukan dengan cara membina dengan membentuk paguyuban untuk pengendalian.
Polemik Politik Dalam penertiban PKL, kadang tidak hanya soal masalah teknis seperti tenaga, waktu, dan anggaran, namun bisa menjadi polemik ke arah politik.
’’Misalnya dalam pandangan umum fraksi ada yang menyinggung soal PKL Jensoed dulu bisa tertib sekarang marak lagi. Kalau ditertibkan PKL mengadu dan DPRD terus berteriak membela. Ya jadinya serba salah. Makanya langkah kita menunggu hasil perda baru. Mudah-mudahan menghasilkan aturan yang lebih tegas dan jelas,’’ harapnya.
Kepala Disperindagkop Purwadi Santoso sebelumnya mengakui, pengajuan raperda PKL yang baru dengan harapan ada kejelasan dan ketegasan untuk konsep penataan dan pembinaan ke depan. Kelompok tersebut juga merupakan aset daerah yang harus dikelola dengan baik.(G22-17)
Similar topics
» PROGRAM KONVERSI MASIH KURANG 40% ; Minyak Tanah Makin Sulit
» Akhirnya, Bedah 100 Rumah Kampung Serentak Dilaksanakan
» Swasta Sulit Penuhi Kuota
» Sulit Ulang Sukses, Persis Tantang PSCS Cilacap
» Penataan Alun-alun Jalan Terus
» Akhirnya, Bedah 100 Rumah Kampung Serentak Dilaksanakan
» Swasta Sulit Penuhi Kuota
» Sulit Ulang Sukses, Persis Tantang PSCS Cilacap
» Penataan Alun-alun Jalan Terus
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik