warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Tebang 1, Tanam 10

Go down

Tebang 1, Tanam 10 Empty Tebang 1, Tanam 10

Post  tahenk Thu Mar 03, 2011 8:26 pm

http://www.purbalinggakab.go.id

PURBALINGGA – Pemkab Purbalingga tak main-main soal kelestarian lingkungan. Melalui Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 522.5/680 Perihal Pengendalian Hutan Rakyat yang Berlebihan, Bupati Drs Heru Sudjatmoko MSi melarang penebangan pohon yang berdiameter kurang dari 20 cm atau lingkar pohon setinggi dada 80 cm.

“Larangan menebang juga berlaku pada kondisi vegetasi yang kurang rapat di lahan yang memiliki kemiringan lebih dari 40% yang dikhawatirkan menyebabkan bencana alam maupun mengganggu fungsi hidrologi,” ujar Kepala Bagian Humas Setda Purbalingga Drs Rusmo Purnomo dalam siaran persnya, Rabu (2/3).

Surat Edaran yang ditujukan ke semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 522.351/24018 dengan perihal yang sama. Hal ini didasari kondisi hutan rakyat sebagai sistem penyangga dan sumber kemakmuran rakyat cenderung menurun kondisinya. Bupati menghimbau seluruh rakyat Purbalingga mempertahankan kelestarian hutan rakyat secara optimal, dilandasi akhlak mulia, adil, arif, bijaksana, terbuka dan professional.

“Kalapun terpaksa sekali harus menebang, Bapak Bupati meminta penebangnya menanam pohon kembali. Tebang satu pohon, harus tanam 5 sampai 10 pohon,” tegasnya.



Penerbitan SKAU

Menurut Rusmo, surat edaran itu juga menegaskan kepada Kepala Desa dan Lurah sebagai Pejabat Penerbit SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) untuk berperan aktif dan selektif dalam penerbitan SKAU. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/ Menhut-II /2006.jis, P.62/ Menhut-II/ 2006, dan P.33/ Menhut-II/ 2007 tentang Pengangkutan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak, dalam menerbitkan SKAU, Kepala Desa/ Lurah harus melakukan pengecekan admisitrasi berupa bukti kepemilikan hutan hak seperti sertifikat hak milik/Letter C/Girik atau surat keterangan lain yang diakui Badan Pertanahan Nasional sebagai dasar kepemilikan lahan, sertifikat hak pakai, dan surat/ dokumen lain yang diakui sebagai bukti penguasaan atas hutan hak itu.

“Kades dan Lurah juga harus melakukan pengecekan ke lapangan. Harus dilakukan pengukuran dan penetapan jenis kayu yang dibawa itu termasuk kayu bulat atau kayu olahan. Kayu yang diperbolehkan tebang atau dilarang. Jangan sampai kades/ lurah mengeluarkan SKAU tanpa tahu hutan hak mana yang dimaksud,” jelasnya.

Ketatnya pengeluaran SKAU semata-mata demi ketertiban dan melindungi hak rakyat dalam pengangkutan kayu yang berasal dari hutan hak. Setidaknya ada 21 jenis pohon yang harus dilengkapi SKAU, beberapa contoh diantaranya akasia, sengon, jati dan mahoni. Namun dari 21 jenis pohon itu, ada beberapa jenis yang tidak berlaku di daerah tertentu atau sebaliknya hanya berlaku di daerah tertentu. Sebagai contoh mahoni dan jati, dokumen SKAU tidak berlaku di Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, NTT dan NTB. Sementara untuk Bayur, Kemiri dan Terap, dokumen SKAU hanya berlaku di Sumatera Barat. (cie)
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik