warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Mamih di GS Disidang

Go down

Mamih di GS Disidang Empty Mamih di GS Disidang

Post  tahenk Wed Jul 13, 2011 9:37 pm

*Diduga Mempekerjakan Anak Dibawah Umur

PURWOKERTO-Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Selasa (12/7) mulai menyidangkan kasus dugaan perdagangan manusia (trafficking) dengan tersangka DT (32) alias MN, seorang mamih di Baturraden. Terdakwa didampingi penasihat hukum Saleh Darmawan.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati SH dan mendengarkan keterangan saksi tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sohe SH MH. Dalam dakwaanya JPU menjerat terdakwa pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 88 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 296 KUHP.

"Kami kenakan UU Trafficking, Perlindungan Anak, dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Red.)," terang berambut pendek dan berkacamata ini.

MN menjadi tersangka kasus dugaan perdaganagn manusia karena telah mempekerjakan DMS (17) atau yang lebih terkenal dengan Nk warga Wonosobo. Nk menjadi salah satu pekerja seks komersial di Gang Sadar II. Padahal Nk yang dibawa oleh Ag (tetangga Nk di Wonosobo) belum genap 17 tahun. Sehingga dia didakwa menjual anak dibawah umur.

Menurut keterangan polisi, satu bulan lebih di rumah kontrakan MN di Gang Sadar II Desa Karangtengah, Kecamatan Baturraden, Nk ditangkap Polres Banyumas. Sesuai dengan keterangan dari saksi dari kepolisian, karena ada informasi dari seseorang yang menyatakan bahwa Nk masih dibawah umur. "Dari informan yang tidak mau disebutkan, dan melihat fisik serta muka dari Nk yang masih terlihat seperti layaknya akan kecil," ungkap Purwanto Piji Asmoro saksi dari kepolisian.

Purwanto Puji Asmoro menjelaskan, saat itu 12 Januari, lewat penghubung (calo di GS.red) meminta agar Nk menemaninya berkaroke bersama beberapa temannya di salah satu karoke di Baturraden. Setelah sampai di sana, Nk diminta meperlihatkan KTP, akan tetapi dia tidak bisa mmberikannya. Sehingga dia dibawa ke Polres Banyumas untuk disidik. "Karena tidak memiliki KTP," tambahnya.

Melihat daftar absensi keluar masuk Gang Sadar II, Nk bekerja mulai 6 Desember-12 Januari 2011. Selama itu, dia bekerja di Gang Sadar dikurangi waktu 1 minggu saat dia pulang ke Wonosobo.

Sementara itu dalam sidang kemarin, pengacara terdakwa Saleh Darmawan mengajukan penangguhan penahanan atau pengalihan penahahan. "Saya mengajukan ini karena MN mulai menata hidup dengan membuka usaha bantal di kampungnya di Pekalongan. Dari usaha itu dia merekrut banyak karyawan. Karena usahanya dia masih baru harus selalu diawasi, karena itu saya minta penangguhan penahanan," jelasnya kepada Radarmas setelah sidang. Sidang ditunda, dan akan dilanjutkan Selasa depan dengan agenda keterangan saksi. (ale)

(radar banyumas)
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik