6 Desember Karyawan PT KAI Mogok Kerja
Halaman 1 dari 1
6 Desember Karyawan PT KAI Mogok Kerja
YOGYA - Karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero se-Jawa dan Sumatera akan melakukan aksi mogok kerja pada tanggal 6 Desember 2011 mendatang. Mogok kerja ini dilakukan karena PT KAI merasa dirugikan dengan beberapa kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Aksi mogok kerja ini dilakukan oleh seluruh karyawan secara serentak termasuk untuk wilayah daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta. Mogok kerja ini sekaligus juga tidak mengoperasikan kereta api di area Jawa dan Sumatera selama 3 jam mulai pukul 05.00 WIB sampai 08.00 WIB.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Serikat Pekerja Kereta Api Yogyakarta, Asdo Artrivianto mengungkapkan, sejak hari ini (Rabu, 30/11) pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada pelanggan kereta api terkait aksi mogok kerja tersebut. Sosialisasi dilakukan dengan membagikan leaflet dan membentangkan spanduk di stasiun Tugu Yogyakarta.
Dipaparkan, beberapa alasan yang mendasari aksi mogok kerja ini terutama adalah karena adanya pemberlakuan BBM non subsidi bagi angkutan kereta api yang dianggap melanggar Perpres nomor 9 tahun 2006. Kebijakan tersebut telah menyebabkan kerugian PT KAI sampai Rp 350 miliar setiap tahunnya.
"Adanya kebijakan yang diskriminatif tersebut menyebabkan kami tidak mampu memberikan pelayanan yang optimal serta mengancam keberlangsungan hidup PT KAI. Kami hanya mengharapkan agar diperlakukan adil sepertihalnya pada moda transportasi lain," katanya.
PT KAI, lanjutnya, juga merasa dirugikan dengan pemberian dana APBN yang diskriminatif, yakni sebesar Rp 3,8 triliun saja. Sementara untuk jalan raya justru dianggarkan lebih dari Rp 30 triliun. Kondisi ini juga berpengaruh pada panjang lintasan kereta api yang semula 8.000 kilometer dan kini hanya 4.000 kilometer.
"PT KAI juga harus menanggung biaya perbaikan infrastruktur sampai Rp 1,4 triliun. Padahal sesuai undang-undang, prasarana milik negara adalah dibiayai oleh negara. PT KAI juga diwajibkan membayar PPN sekitar Rp100 miliar setiap tahun, sementara angkutan truk dan kendaraan lain tidak," jelasnya.
Kerugian PT KAI juga disebabkan Public Service Obligation (PSO) yang tidak diberikan sesuai kebutuhan yang sebenarnya, yakni dari Rp 735 miliar dan hanya diberikan Rp 600 miliar. Setiap tahun PT KAI juga harus menanggung biaya Pass Service Liability (PSL) sebesar Rp 500 miliar.
Pemanfaatan ruang di jalur KA yang seharusnya dikelola PT KAI juga tidak bisa ditagih sampai pada angka Rp 700 miliar karena adanya kebijakan Departemen Perhubungan atau Dirjen KA.
"Dengan kenyataan kondisi tersebut, mogok kerja ini terpaksa kami lakukan karena kecintaan kami terhadap kereta api dan pelanggan. Ini kami lakukan setelah upaya surat, dialog dan demonstrasi kepada pihak terkait tidak membuahkan hasil," tandasnya. (Ran)
sumber: krjogja.com
Aksi mogok kerja ini dilakukan oleh seluruh karyawan secara serentak termasuk untuk wilayah daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta. Mogok kerja ini sekaligus juga tidak mengoperasikan kereta api di area Jawa dan Sumatera selama 3 jam mulai pukul 05.00 WIB sampai 08.00 WIB.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Serikat Pekerja Kereta Api Yogyakarta, Asdo Artrivianto mengungkapkan, sejak hari ini (Rabu, 30/11) pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada pelanggan kereta api terkait aksi mogok kerja tersebut. Sosialisasi dilakukan dengan membagikan leaflet dan membentangkan spanduk di stasiun Tugu Yogyakarta.
Dipaparkan, beberapa alasan yang mendasari aksi mogok kerja ini terutama adalah karena adanya pemberlakuan BBM non subsidi bagi angkutan kereta api yang dianggap melanggar Perpres nomor 9 tahun 2006. Kebijakan tersebut telah menyebabkan kerugian PT KAI sampai Rp 350 miliar setiap tahunnya.
"Adanya kebijakan yang diskriminatif tersebut menyebabkan kami tidak mampu memberikan pelayanan yang optimal serta mengancam keberlangsungan hidup PT KAI. Kami hanya mengharapkan agar diperlakukan adil sepertihalnya pada moda transportasi lain," katanya.
PT KAI, lanjutnya, juga merasa dirugikan dengan pemberian dana APBN yang diskriminatif, yakni sebesar Rp 3,8 triliun saja. Sementara untuk jalan raya justru dianggarkan lebih dari Rp 30 triliun. Kondisi ini juga berpengaruh pada panjang lintasan kereta api yang semula 8.000 kilometer dan kini hanya 4.000 kilometer.
"PT KAI juga harus menanggung biaya perbaikan infrastruktur sampai Rp 1,4 triliun. Padahal sesuai undang-undang, prasarana milik negara adalah dibiayai oleh negara. PT KAI juga diwajibkan membayar PPN sekitar Rp100 miliar setiap tahun, sementara angkutan truk dan kendaraan lain tidak," jelasnya.
Kerugian PT KAI juga disebabkan Public Service Obligation (PSO) yang tidak diberikan sesuai kebutuhan yang sebenarnya, yakni dari Rp 735 miliar dan hanya diberikan Rp 600 miliar. Setiap tahun PT KAI juga harus menanggung biaya Pass Service Liability (PSL) sebesar Rp 500 miliar.
Pemanfaatan ruang di jalur KA yang seharusnya dikelola PT KAI juga tidak bisa ditagih sampai pada angka Rp 700 miliar karena adanya kebijakan Departemen Perhubungan atau Dirjen KA.
"Dengan kenyataan kondisi tersebut, mogok kerja ini terpaksa kami lakukan karena kecintaan kami terhadap kereta api dan pelanggan. Ini kami lakukan setelah upaya surat, dialog dan demonstrasi kepada pihak terkait tidak membuahkan hasil," tandasnya. (Ran)
sumber: krjogja.com
Similar topics
» Mogok Kerja di PLTU Bunton Berlanjut
» Perjalanan KA akan terganggu pada 6 Desember
» Desember, Raskin akan Cair Lagi
» Ruas Sokawera-Karangsalam Ditutup hingga 16 Desember
» Minggu 19 Desember, Seluruh Jamaah Haji Tiba di Banjarnegara
» Perjalanan KA akan terganggu pada 6 Desember
» Desember, Raskin akan Cair Lagi
» Ruas Sokawera-Karangsalam Ditutup hingga 16 Desember
» Minggu 19 Desember, Seluruh Jamaah Haji Tiba di Banjarnegara
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|