warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Bawa Ganja di Helm, Mahasiswa Divonis 4 Tahun

Go down

Bawa Ganja di Helm, Mahasiswa Divonis 4 Tahun Empty Bawa Ganja di Helm, Mahasiswa Divonis 4 Tahun

Post  tahenk Wed Mar 14, 2012 12:07 am

PURWOKERTO- Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, kemarin menjatuhkan hukuman empat tahun kepada Andi Romadon (19), terdakwa kepemilikan ganja seberat 4.158 gram. Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Purwokerto ini, juga diwajibkan membayar denda Rp 800 juta atau subsider enam bulan penjara. Putusan majelis hakim diketuai Harto Pancono SH MH tersebut lebih ringan setahun, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sodri SH, lima tahun penjara.

Hakim menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Nurcahyo SH MH dan jaksa menyatakan pikir-pikir. Mereka diberi waktu sepakan untuk memberikan jawaban. Kasus tersebut berawal, Jumat (21/10) saat terdakwa bertemu teman bernama Marza dan dimintai tolong membelikan ganja. Marza memberikan uang Rp 200.000 pada terdakwa.

Selang dua hari, terdakwa membeli ganja kepada Egi di Cirebon, sebanyak satu bungkus kertas koran. Selanjutnya, ganja tersebut dibawa terdakwa ke Purwokerto dengan disimpan dalam helm putih miliknya. Namun saat akan bertemu Marza untuk memberikan barang tersebut, dia ditangkap polisi. Namun Marza dan Egi saat ini masih buron. (G22-63)

sumber: suaramerdeka.com
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik