Bawa Ganja di Helm, Mahasiswa Divonis 4 Tahun
Halaman 1 dari 1
Bawa Ganja di Helm, Mahasiswa Divonis 4 Tahun
PURWOKERTO- Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, kemarin menjatuhkan hukuman empat tahun kepada Andi Romadon (19), terdakwa kepemilikan ganja seberat 4.158 gram. Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Purwokerto ini, juga diwajibkan membayar denda Rp 800 juta atau subsider enam bulan penjara. Putusan majelis hakim diketuai Harto Pancono SH MH tersebut lebih ringan setahun, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sodri SH, lima tahun penjara.
Hakim menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Nurcahyo SH MH dan jaksa menyatakan pikir-pikir. Mereka diberi waktu sepakan untuk memberikan jawaban. Kasus tersebut berawal, Jumat (21/10) saat terdakwa bertemu teman bernama Marza dan dimintai tolong membelikan ganja. Marza memberikan uang Rp 200.000 pada terdakwa.
Selang dua hari, terdakwa membeli ganja kepada Egi di Cirebon, sebanyak satu bungkus kertas koran. Selanjutnya, ganja tersebut dibawa terdakwa ke Purwokerto dengan disimpan dalam helm putih miliknya. Namun saat akan bertemu Marza untuk memberikan barang tersebut, dia ditangkap polisi. Namun Marza dan Egi saat ini masih buron. (G22-63)
sumber: suaramerdeka.com
Hakim menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Nurcahyo SH MH dan jaksa menyatakan pikir-pikir. Mereka diberi waktu sepakan untuk memberikan jawaban. Kasus tersebut berawal, Jumat (21/10) saat terdakwa bertemu teman bernama Marza dan dimintai tolong membelikan ganja. Marza memberikan uang Rp 200.000 pada terdakwa.
Selang dua hari, terdakwa membeli ganja kepada Egi di Cirebon, sebanyak satu bungkus kertas koran. Selanjutnya, ganja tersebut dibawa terdakwa ke Purwokerto dengan disimpan dalam helm putih miliknya. Namun saat akan bertemu Marza untuk memberikan barang tersebut, dia ditangkap polisi. Namun Marza dan Egi saat ini masih buron. (G22-63)
sumber: suaramerdeka.com
Similar topics
» Beli Ganja,Divonis 4 Tahun
» Dua Pelajar SMA, Diciduk Karena Terbukti Bawa Ganja
» Hamili Anak Kandung Divonis 8 Tahun
» Tertangkap di Hotel, Pemilik Ganja Dituntut Lima Tahun
» Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Susno Langsung Minta Banding
» Dua Pelajar SMA, Diciduk Karena Terbukti Bawa Ganja
» Hamili Anak Kandung Divonis 8 Tahun
» Tertangkap di Hotel, Pemilik Ganja Dituntut Lima Tahun
» Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Susno Langsung Minta Banding
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|