Tertangkap di Hotel, Pemilik Ganja Dituntut Lima Tahun
Halaman 1 dari 1
Tertangkap di Hotel, Pemilik Ganja Dituntut Lima Tahun
PURWOKERTO- Gara-gara kedapatan ikut memiliki ganja seberat 1,268 gram di sebuah hotel di Purwokerto, Kodar (23), warga RT 2/RW 5 Desa Keniten Kecamatan Kedungbanteng Banyumas dituntut hukuman lima tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, kemarin.
Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwokerto, Afri Erawati SH, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 132 ayat (1) juncto pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Oleh karenanya, dalam persidangan yang dipimpin Hari Mariyanto SH MH, selain menuntut secara pidana, jaksa juga menuntut membayar denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.
Kasus tersebut bermula saat terdakwa bersama Listio Ari Bowo (berkas terpisah) tanggal 20 Desember sekitar pukul 14.00 sedang mabuk bersama. Tak lama kemudian Indra alias Dawir (DPO) datang memberikan satu linting ganja kering.
Barang haram itu digunakan mereka berdua, sedangkan Indra hanya ikut minum tuak. Keesokan harinya sekitar pukul 20.00 terdakwa bersama Listio ke rumah Ucrit (DPO) di Karanglewas, ketiganya kemudian iuran membeli ganja dua paket seharga Rp 100.000 kepada Indra. Setelah mendapatkan ganja tersebut, keduanya kembali ke rumah Ucrit. Di dalam kamar mereka membuka paket ganja tersebut. Kemudian mereka ditangkap polisi. (G22-17)
#suaramerdeka.com
Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwokerto, Afri Erawati SH, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 132 ayat (1) juncto pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Oleh karenanya, dalam persidangan yang dipimpin Hari Mariyanto SH MH, selain menuntut secara pidana, jaksa juga menuntut membayar denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.
Kasus tersebut bermula saat terdakwa bersama Listio Ari Bowo (berkas terpisah) tanggal 20 Desember sekitar pukul 14.00 sedang mabuk bersama. Tak lama kemudian Indra alias Dawir (DPO) datang memberikan satu linting ganja kering.
Barang haram itu digunakan mereka berdua, sedangkan Indra hanya ikut minum tuak. Keesokan harinya sekitar pukul 20.00 terdakwa bersama Listio ke rumah Ucrit (DPO) di Karanglewas, ketiganya kemudian iuran membeli ganja dua paket seharga Rp 100.000 kepada Indra. Setelah mendapatkan ganja tersebut, keduanya kembali ke rumah Ucrit. Di dalam kamar mereka membuka paket ganja tersebut. Kemudian mereka ditangkap polisi. (G22-17)
#suaramerdeka.com
Similar topics
» Beli Ganja,Divonis 4 Tahun
» Bawa Ganja di Helm, Mahasiswa Divonis 4 Tahun
» Derita Parjinah, Lima Tahun Disekap di Toilet
» Curi Kayu Jati, Terancam Lima Tahun Penjara
» Ribuan Pemilik Kendaraan Ketakutan
» Bawa Ganja di Helm, Mahasiswa Divonis 4 Tahun
» Derita Parjinah, Lima Tahun Disekap di Toilet
» Curi Kayu Jati, Terancam Lima Tahun Penjara
» Ribuan Pemilik Kendaraan Ketakutan
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik