warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Kantor dan Sarana Umum di Cilacap Wajib Menyediakan Ruang Menyusui

Go down

Kantor dan Sarana Umum di Cilacap Wajib Menyediakan Ruang Menyusui Empty Kantor dan Sarana Umum di Cilacap Wajib Menyediakan Ruang Menyusui

Post  tahenk Sat May 05, 2012 12:16 am

CILACAP - Pemberian air susu ibu (ASI) bagi bayi yang baru dilahirkan sampai selama enam bulan ke depan hingga 12 bulan hukumnya wajib karena sangat penting bagi pertumbuhan. Untuk itu, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, pemerintah melarang penggunaan susu formula bagi bayi yang baru dilahirkan, karena dinilai dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif.

Jika ada tenaga kesehatan maupun penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dan penyelenggara satuan pendidikan kesehatan memberikan susu formula akan dikenakan sanksi administratif. Bahkan jika merunut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, maka semua pihak yang dengan sengaja menghalangi pemberian ASI eksklusif, bisa dipidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Begitu pula dengan para produsen susu formula dilarang melakukan kegiatan promosi, mulai dari memajang produk susu formula bayi, memberikan potongan harga, memberikan sampel susu formula bayi, memberikan hadiah, memberikan informasi melalui saluran telepon, media cetak dan elektronik, memasang logo atau nama perusahaan, pada perlengkapan persalinan dan perawatan bayi hingga membuat dan menyebarkan brosur, leaflet, poster, atau sejenis lainnya.

"Untuk mendukung program pemberian ASI Eksklusif, maka pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat
sarana umum harus menyediakan ruangan khusus untuk ibu menyusui atau memerah ASI,"ujar Direktur Jendral (Dirjen) Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI, Slamet Riyadi Yuwono, di sela-sela kunjungan kerja di Cilacap dan sekaligus memberikan bantuan satu unit mobil puskesmas keliling untuk perkampungan nelayan, makanan pendamping ASI dan buku kesehatan ibu dan anak, Jumat (4/5).

Tempat kerja yang dimaksud adalah perusahaan dan perkantoran milik Pemerintah maupun pemerintah daerah dan swasta. Sedang tempat sarana umum tersebut diantaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, hotel dan penginapan, tempat rekreasi, terminal angkutan darat, stasiun kereta api, bandar udara, pelabuhan laut, pusat-pusat perbelanjaan, gedung olahraga, lokasi penampungan pengungsi dan sarana umum lainnya. (Mak)

#krjogja.com
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik