Kantor dan Sarana Umum di Cilacap Wajib Menyediakan Ruang Menyusui
Halaman 1 dari 1
Kantor dan Sarana Umum di Cilacap Wajib Menyediakan Ruang Menyusui
CILACAP - Pemberian air susu ibu (ASI) bagi bayi yang baru dilahirkan sampai selama enam bulan ke depan hingga 12 bulan hukumnya wajib karena sangat penting bagi pertumbuhan. Untuk itu, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, pemerintah melarang penggunaan susu formula bagi bayi yang baru dilahirkan, karena dinilai dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif.
Jika ada tenaga kesehatan maupun penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dan penyelenggara satuan pendidikan kesehatan memberikan susu formula akan dikenakan sanksi administratif. Bahkan jika merunut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, maka semua pihak yang dengan sengaja menghalangi pemberian ASI eksklusif, bisa dipidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Begitu pula dengan para produsen susu formula dilarang melakukan kegiatan promosi, mulai dari memajang produk susu formula bayi, memberikan potongan harga, memberikan sampel susu formula bayi, memberikan hadiah, memberikan informasi melalui saluran telepon, media cetak dan elektronik, memasang logo atau nama perusahaan, pada perlengkapan persalinan dan perawatan bayi hingga membuat dan menyebarkan brosur, leaflet, poster, atau sejenis lainnya.
"Untuk mendukung program pemberian ASI Eksklusif, maka pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat
sarana umum harus menyediakan ruangan khusus untuk ibu menyusui atau memerah ASI,"ujar Direktur Jendral (Dirjen) Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI, Slamet Riyadi Yuwono, di sela-sela kunjungan kerja di Cilacap dan sekaligus memberikan bantuan satu unit mobil puskesmas keliling untuk perkampungan nelayan, makanan pendamping ASI dan buku kesehatan ibu dan anak, Jumat (4/5).
Tempat kerja yang dimaksud adalah perusahaan dan perkantoran milik Pemerintah maupun pemerintah daerah dan swasta. Sedang tempat sarana umum tersebut diantaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, hotel dan penginapan, tempat rekreasi, terminal angkutan darat, stasiun kereta api, bandar udara, pelabuhan laut, pusat-pusat perbelanjaan, gedung olahraga, lokasi penampungan pengungsi dan sarana umum lainnya. (Mak)
#krjogja.com
Jika ada tenaga kesehatan maupun penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dan penyelenggara satuan pendidikan kesehatan memberikan susu formula akan dikenakan sanksi administratif. Bahkan jika merunut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, maka semua pihak yang dengan sengaja menghalangi pemberian ASI eksklusif, bisa dipidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Begitu pula dengan para produsen susu formula dilarang melakukan kegiatan promosi, mulai dari memajang produk susu formula bayi, memberikan potongan harga, memberikan sampel susu formula bayi, memberikan hadiah, memberikan informasi melalui saluran telepon, media cetak dan elektronik, memasang logo atau nama perusahaan, pada perlengkapan persalinan dan perawatan bayi hingga membuat dan menyebarkan brosur, leaflet, poster, atau sejenis lainnya.
"Untuk mendukung program pemberian ASI Eksklusif, maka pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat
sarana umum harus menyediakan ruangan khusus untuk ibu menyusui atau memerah ASI,"ujar Direktur Jendral (Dirjen) Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI, Slamet Riyadi Yuwono, di sela-sela kunjungan kerja di Cilacap dan sekaligus memberikan bantuan satu unit mobil puskesmas keliling untuk perkampungan nelayan, makanan pendamping ASI dan buku kesehatan ibu dan anak, Jumat (4/5).
Tempat kerja yang dimaksud adalah perusahaan dan perkantoran milik Pemerintah maupun pemerintah daerah dan swasta. Sedang tempat sarana umum tersebut diantaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, hotel dan penginapan, tempat rekreasi, terminal angkutan darat, stasiun kereta api, bandar udara, pelabuhan laut, pusat-pusat perbelanjaan, gedung olahraga, lokasi penampungan pengungsi dan sarana umum lainnya. (Mak)
#krjogja.com
Similar topics
» Wajib Ada Mendoan dan Dialek Banyumasan
» Pelatihan Las Listrik Terkendala Sarana
» Sarana Olahraga Kian Merana
» 70 Persen Pasangan Ngeseks di Tempat Umum
» Dua Ruang SDN Kalicupak Lor Ambruk
» Pelatihan Las Listrik Terkendala Sarana
» Sarana Olahraga Kian Merana
» 70 Persen Pasangan Ngeseks di Tempat Umum
» Dua Ruang SDN Kalicupak Lor Ambruk
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik