Tukang Gigi Dilarang Praktik
Halaman 1 dari 1
Tukang Gigi Dilarang Praktik
PURWOKERTO - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyumas dr Widayanto menegaskan tukang gigi bukan termasuk tenaga kesehatan, oleh karena itu praktik tukang gigi saat ini tidak lagi diperbolehkan.
’’Sesuai peraturan, pendidikan tenaga kesehatan setidaknya harus D3. Nah para tukang gigi itu belum jelas status kependidikannya,’’ tandas dia, kemarin.
Menurutnya, jika ingin membuka praktik, mereka harus memperjelas status pendidikannya, semisal dengan kembali sekolah di institusi pendidikan kesehatan yang berkaitan dengan kesehatan gigi. Setidaknya, mereka harus memiliki kualifikasi sebagai perawat gigi.
Terkait banyaknya praktik tukang gigi di Banyumas, sebelumnya Kepala Seksi Pembinaan Sumber Daya Kesehatan dan Pengembangan Organisasi Profesi Dinkes Banyumas Nur Hadi Kurniawan mengatakan, sejak praktik tukang gigi masih diperbolehkan, hingga saat ini baru ada satu tukang gigi yang terdaftar di Dinkes Banyumas.
Dr Widayanto menambahkan mengenai praktik tukang gigi di Banyumas yang cukup banyak ia mengaku sudah berkomunikasi dengan instansi yang berwenang melakukan penindakan.
’’Wewenang penindakan ada pada Satpol PP, bahkan juga polisi. Kami hanya sebatas berwenang memberi izin maupun menolak pemberian izin, terkait praktik kesehatan,’’ katanya.(K17-17)
#suaramerdeka.com
’’Sesuai peraturan, pendidikan tenaga kesehatan setidaknya harus D3. Nah para tukang gigi itu belum jelas status kependidikannya,’’ tandas dia, kemarin.
Menurutnya, jika ingin membuka praktik, mereka harus memperjelas status pendidikannya, semisal dengan kembali sekolah di institusi pendidikan kesehatan yang berkaitan dengan kesehatan gigi. Setidaknya, mereka harus memiliki kualifikasi sebagai perawat gigi.
Terkait banyaknya praktik tukang gigi di Banyumas, sebelumnya Kepala Seksi Pembinaan Sumber Daya Kesehatan dan Pengembangan Organisasi Profesi Dinkes Banyumas Nur Hadi Kurniawan mengatakan, sejak praktik tukang gigi masih diperbolehkan, hingga saat ini baru ada satu tukang gigi yang terdaftar di Dinkes Banyumas.
Dr Widayanto menambahkan mengenai praktik tukang gigi di Banyumas yang cukup banyak ia mengaku sudah berkomunikasi dengan instansi yang berwenang melakukan penindakan.
’’Wewenang penindakan ada pada Satpol PP, bahkan juga polisi. Kami hanya sebatas berwenang memberi izin maupun menolak pemberian izin, terkait praktik kesehatan,’’ katanya.(K17-17)
#suaramerdeka.com
Similar topics
» Polisi Periksa Tempat Praktik Aborsi
» H-7 Pengantar Dilarang Masuk Peron
» Siswi SD Diperkosa Tukang Becak
» H-7 Pengantar Dilarang Masuk Peron
» Siswi SD Diperkosa Tukang Becak
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|