Warga Pertanyakan SK Kepala Desa
Halaman 1 dari 1
Warga Pertanyakan SK Kepala Desa
*Dinilai Berbau Nepotismse
WANGON – Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang pengangkatan kembali perangkat Desa Pengadegan, Kecamatan Wangon dipertanyakan warga melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebab, hal itu dinilai bertentangan Nota Dinas Wakil Bupati Banyumas. Selain itu, SK tersebut, juga dinilai berbau nepotisme,
Ketua BPD Desa Pengadegan, Rasidi menjelaskan, sebelumnya perangkat desa tersebut, dihentikan dengan tidak hormat dengan SK Kades tertanggal 29 Maret 2012. Perangkat desa yang diberhentikan, yakni Kasi Kesejahtaraan dan Pemberdayaan Masyarakat dinilai melanggar Pasal 3 huruf b dan f Perbup Banyumas Nomor 16/2008, tentang Pedoman Peraturan Disiplin Aparat Pemerintah Desa.
Dia menjelaskan, surat pemberhentian itu dibuat setelah keluar nota dinas Wakil Bupati, berdasarkan rekomendasi Tim Pemeriksa Desa tertanggal 5 Maret lalu. Rekomendasi muncul, karena perangkat desa itu, dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat.
“Atas dasar nota dinas Wakil Bupati itu, kemudian Kades mengeluarkan SK Nomor 4/2012, yang isinya memberhentikan Kasi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat. Namun, secara sepihak Kades membuat SK baru, yang intinya mempekerjakan kembali perangkat desa itu. Ini yang membuat kami bertanya,” jelasnya.
Dalam SK terbaru tertanggal 2 April 2012, Kasi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat bisa bekerja kembali, tetapi hak penerimaan gaji berupa bengkok ditiadakan setahun. Serta menjatuhkan hukuman ringan dengan pengurangan penghasilan sebanyak 50 persen selama satu tahun. “Ini jelas bertentangan dengan rekomendasi Tim Pemeriksa desa pada 5 Maret 2012 lalu,” tambahnya.
Setelah mengetahui munculnya SK terbaru, yang menjadikan SK lama tidak berlaku, BPD kemudian melakukan rapat internal, 4 April lalu. Hasilnya, secara tegas BPD Pengadegan menolak pemberlakukan SK Kades yang terbaru, yaitu no 356/71/IV/2012 tanggal 2 April 2012.
BPD menghargai dan mengawal kades mendistribusikan SK Kades no 4 tahun 2012 tanggal 29 Maret 2012, dalam hal ini BPD mengemban amanah surat nota dinas Wabup. Dan terakhir, Kades Pengadegan harus mengembalikan uang rakyat desa Pengadegan yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi sejumlah Rp 10,48 juta yang berasal dari tanah kas desa tahun 2011, tanpa alasan," jelasnya.
Keputusan BPD, sudah dilaporkan kepada Bupati Banyumas, dan sekarang baik masyarakat maupun BPD sedang menunggu tindak lanjut dari Bupati Banyumas mengenai hal tersebut. Menurut informasi dari warga di lapangan, munculnya SK yang terbaru dinilai berbau nepotisme, karena Kasi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Kepala desa merupakan kakak adik. (gus/tya)
#radar banyumas
WANGON – Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang pengangkatan kembali perangkat Desa Pengadegan, Kecamatan Wangon dipertanyakan warga melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebab, hal itu dinilai bertentangan Nota Dinas Wakil Bupati Banyumas. Selain itu, SK tersebut, juga dinilai berbau nepotisme,
Ketua BPD Desa Pengadegan, Rasidi menjelaskan, sebelumnya perangkat desa tersebut, dihentikan dengan tidak hormat dengan SK Kades tertanggal 29 Maret 2012. Perangkat desa yang diberhentikan, yakni Kasi Kesejahtaraan dan Pemberdayaan Masyarakat dinilai melanggar Pasal 3 huruf b dan f Perbup Banyumas Nomor 16/2008, tentang Pedoman Peraturan Disiplin Aparat Pemerintah Desa.
Dia menjelaskan, surat pemberhentian itu dibuat setelah keluar nota dinas Wakil Bupati, berdasarkan rekomendasi Tim Pemeriksa Desa tertanggal 5 Maret lalu. Rekomendasi muncul, karena perangkat desa itu, dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat.
“Atas dasar nota dinas Wakil Bupati itu, kemudian Kades mengeluarkan SK Nomor 4/2012, yang isinya memberhentikan Kasi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat. Namun, secara sepihak Kades membuat SK baru, yang intinya mempekerjakan kembali perangkat desa itu. Ini yang membuat kami bertanya,” jelasnya.
Dalam SK terbaru tertanggal 2 April 2012, Kasi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat bisa bekerja kembali, tetapi hak penerimaan gaji berupa bengkok ditiadakan setahun. Serta menjatuhkan hukuman ringan dengan pengurangan penghasilan sebanyak 50 persen selama satu tahun. “Ini jelas bertentangan dengan rekomendasi Tim Pemeriksa desa pada 5 Maret 2012 lalu,” tambahnya.
Setelah mengetahui munculnya SK terbaru, yang menjadikan SK lama tidak berlaku, BPD kemudian melakukan rapat internal, 4 April lalu. Hasilnya, secara tegas BPD Pengadegan menolak pemberlakukan SK Kades yang terbaru, yaitu no 356/71/IV/2012 tanggal 2 April 2012.
BPD menghargai dan mengawal kades mendistribusikan SK Kades no 4 tahun 2012 tanggal 29 Maret 2012, dalam hal ini BPD mengemban amanah surat nota dinas Wabup. Dan terakhir, Kades Pengadegan harus mengembalikan uang rakyat desa Pengadegan yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi sejumlah Rp 10,48 juta yang berasal dari tanah kas desa tahun 2011, tanpa alasan," jelasnya.
Keputusan BPD, sudah dilaporkan kepada Bupati Banyumas, dan sekarang baik masyarakat maupun BPD sedang menunggu tindak lanjut dari Bupati Banyumas mengenai hal tersebut. Menurut informasi dari warga di lapangan, munculnya SK yang terbaru dinilai berbau nepotisme, karena Kasi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Kepala desa merupakan kakak adik. (gus/tya)
#radar banyumas
Similar topics
» Bupati Pamitan kepada Kepala Desa dan Lurah
» Koperasi Harus Bisa Dukung Warga Desa
» Warga Desa Aribaya Gelar Ruwat Bumi
» Warga Purbayasa Tuntut Perbaikan Jalan Desa
» Hubungan Dua Desa Terputus, Warga Bangun Jembatan Bambu
» Koperasi Harus Bisa Dukung Warga Desa
» Warga Desa Aribaya Gelar Ruwat Bumi
» Warga Purbayasa Tuntut Perbaikan Jalan Desa
» Hubungan Dua Desa Terputus, Warga Bangun Jembatan Bambu
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|