Polres Purbalingga Dipraperadilan-kan
Halaman 1 dari 1
Polres Purbalingga Dipraperadilan-kan
PURBALINGGA - Rita Indrasari (42), Warga Desa Tambaksari Kidul RT 02 / RW 04, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas melayangkan gugatan pra peradilan karena menangkap suami korban (Nuryoko Niti Alam) dengan surat penangkapan yang keliru.
"Permohan pra peradilan sudah saya daftarkan Senin 26 November 2012 lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, yang diterima oleh Panitera Winarno SH," kata Djoko Susanto SH kuasa hukum Rita Indrasari saat dihubungi KRJogja.com, Kamis (29/11) kemarin di kantornya.
Gugatan itu dilakukan berawal ketika Nuryoko Niti Alam (40) suami pemohon Rita Indrasari, pada Senin (19/11) lalu ditangkap oleh Reskrim Polres Purbalingga di rumahnya.
Dalam surat penangkapan dengan nomor: Sp/184/X/212/Reskrim yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Sardji SH dengan memerintahkan Iptu Andri Ilyas SH bersama anggota memangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana judi togel dengan identitas nama Yoyo umur 35 tahun dengan alamat Dusun Dukuh Wulung, Desa Tambkasari, RT 03 RW 04. Padahal indentitas suami pemohon adalah bernama Nuryoko Niti Alam umur 40 pekerjaan dagang beralamat di Desa Tambaksari Kidul RT 02 RW 04, Kecamatan Kembaran, Banyumas.
"Nama pelaku yang ditangkap beda dengan identitas suami pemohon yang sekarang ditahan Reskrim Polres Purbalingga," jelas Djoko Susanto. (Dri)
#krjogja
"Permohan pra peradilan sudah saya daftarkan Senin 26 November 2012 lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, yang diterima oleh Panitera Winarno SH," kata Djoko Susanto SH kuasa hukum Rita Indrasari saat dihubungi KRJogja.com, Kamis (29/11) kemarin di kantornya.
Gugatan itu dilakukan berawal ketika Nuryoko Niti Alam (40) suami pemohon Rita Indrasari, pada Senin (19/11) lalu ditangkap oleh Reskrim Polres Purbalingga di rumahnya.
Dalam surat penangkapan dengan nomor: Sp/184/X/212/Reskrim yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Sardji SH dengan memerintahkan Iptu Andri Ilyas SH bersama anggota memangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana judi togel dengan identitas nama Yoyo umur 35 tahun dengan alamat Dusun Dukuh Wulung, Desa Tambkasari, RT 03 RW 04. Padahal indentitas suami pemohon adalah bernama Nuryoko Niti Alam umur 40 pekerjaan dagang beralamat di Desa Tambaksari Kidul RT 02 RW 04, Kecamatan Kembaran, Banyumas.
"Nama pelaku yang ditangkap beda dengan identitas suami pemohon yang sekarang ditahan Reskrim Polres Purbalingga," jelas Djoko Susanto. (Dri)
#krjogja
Similar topics
» Klinik Konseling Psikologi Polres Purbalingga
» Polres Purbalingga Terus Buru Pelempar Bus
» Polres Purbalingga Ubah Pola Pengamanan
» Polres Terjunkan 250 Personil
» Puluhan Warga Geruduk Polres
» Polres Purbalingga Terus Buru Pelempar Bus
» Polres Purbalingga Ubah Pola Pengamanan
» Polres Terjunkan 250 Personil
» Puluhan Warga Geruduk Polres
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik