warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Tiga Pencuri SDN 1 Jatisaba Dibekuk

Go down

Tiga Pencuri SDN 1 Jatisaba Dibekuk Empty Tiga Pencuri SDN 1 Jatisaba Dibekuk

Post  tahenk Sat Nov 30, 2013 9:10 pm

PURBALINGGA– Tak butuh waktu lama bagi Polsek Purbalingga untuk mengungkap pembobol SDN I Jatisaba Kecamatan Purbalingga. Hanya berselang dua hari dari kejadian, tiga pelaku pencurian sekolah berhasil dibekuk polisi.

Ketiga pelaku itu adalah Soleh (21), A Supardik (19), dan Rifai (27). Ketiganya warga Desa Jatisaba Kecamatan Purbalingga. Mereka ditangkap setelah polisi, Kamis (28/11) pagi setelah jajaran reskrim memancing dua pelaku yang saat itu berada di Gor Purbalingga.

Sebelumnya, dua pelaku yakni Supradik dan Soleh sempat kabur, namun berkat kejelian petugas, dua pelaku ini berhasil diringkus, sementara Rifai ditangkap terlebih dahulu setelah polisi mengetahui keberadaanya sehari setelah terjadinya pencurian.

Kawanan pencuri ini masuk melalui pintu kelas IV SD tersebut pada, Selasa (26/11) dini hari, kejadian ini baru diketahui oleh penjaga sekitar pukul 06.30 WIB, saat itu Prasetiyanto, penjaga sekolah tersebut melihat pintu kelas IV rusak dan terbuka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, beberapa barang milik sekolah seperti CPU Computer, TV 21 inci, dan uang tunai Rp 50 ribu raib di gondol pencuri. Akibat kejadian ini, kerugian ditaksir mencapai Rp 3,3 juta.

Kapolsek Purbalingga, AKP Khomsiyah mengatakan, kejadian itu langsung dilaporkan oleh kepala sekolah pada Selasa (26/11). Tak lama berselang, anggota langsung melakukan pengejaran. Petugas mendapatkan informasi kalau ada orang yang membawa televisi besar. “TV disimpan di rumah kosong tak jauh dari sekolah, setelah cukup bukti, polisi langsung mengejar pelaku, dan berhasil menangkap Rifai, sementara dua temannya berhasil kabur,” katanya.

Meski begitu, sehari setelahnya, polisi berhasil membekuk dua tersangka lainnya, mereka ditangkap setelah dipancing oleh rekan pelaku. “Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” katanya. (oel)

sumber:SATELITPOST
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik