Gubernur Warning Soal Alih Fungsi Lahan
Halaman 1 dari 1
Gubernur Warning Soal Alih Fungsi Lahan
banyumasnews.com
PURBALINGGA – Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo mewanti-wanti Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Terlantik, Heru Sudjatmoko dan Sukento Marhaendrianto, untuk berhati-hati dalam mengalih fungsi lahan dalam proses pembangunan lima tahun ke depan.
“Jangan sampai lumbung beras berubah menjadi lumbung rumah atau ruko. Sering saya prihatin ketika tanah subur-subur dibangun ruko. Setelah itu ternyata rukonya pada tutup karena nggak laku, kan sayang sekali tanah subur itu jadi sia-sia,” ujar Gubernur di sela-sela sambutannya pada Upacara Pengucapan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Masa Jabatan 2010-2015, Selasa (27/7).
Menurut Gubernur, pembangunan yang tidak mengindahkan tata ruang kota dapat menyeret bupati/ walikota setempat ke bui. Sanksi tegas dari kesalahan alih fungsi lahan bisa mencapai 5 – 15 tahun penjara dan denda hingga Rp. 5 miliar.
“Kepada Para camat, kades dan lurah, Anda juga harus hati-hati dalam alih fungsi lahan dan harus paham betul tentang tata ruang wilayah. Jangan sampai hanya karena ingin daerahnya dikatakan maju akhirnya mengorbankan lahan yang subur dan produktif. Salah keputusan, Anda juga bisa dijerat sanksi hukum yang berat,” tambahnya.
Gubernur juga berpesan kepada pasangan pemimpin baru itu agar seluruh program-program kerjanya tetap disesuaikan dengan program-program kerja Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Sebab, bantuan-bantuan dari provinsi maupun pusat akan turun jika di anggaran kabupaten /kota itu tersedia dan memang ada programnya.
“Kalau ada kesulitan yang dihadapi dan di tingkat kabupaten tidak bisa diselesaikan, silahkan konsultasi ke provinsi. Kalau kami di Provinsi masih belum bisa juga, kamipun akan konsultasi ke pusat. Kita bekerja itu harus sesuai jalur, jangan seenaknya sendiri,” tegasnya. (BNC/tgr)
PURBALINGGA – Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo mewanti-wanti Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Terlantik, Heru Sudjatmoko dan Sukento Marhaendrianto, untuk berhati-hati dalam mengalih fungsi lahan dalam proses pembangunan lima tahun ke depan.
“Jangan sampai lumbung beras berubah menjadi lumbung rumah atau ruko. Sering saya prihatin ketika tanah subur-subur dibangun ruko. Setelah itu ternyata rukonya pada tutup karena nggak laku, kan sayang sekali tanah subur itu jadi sia-sia,” ujar Gubernur di sela-sela sambutannya pada Upacara Pengucapan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Masa Jabatan 2010-2015, Selasa (27/7).
Menurut Gubernur, pembangunan yang tidak mengindahkan tata ruang kota dapat menyeret bupati/ walikota setempat ke bui. Sanksi tegas dari kesalahan alih fungsi lahan bisa mencapai 5 – 15 tahun penjara dan denda hingga Rp. 5 miliar.
“Kepada Para camat, kades dan lurah, Anda juga harus hati-hati dalam alih fungsi lahan dan harus paham betul tentang tata ruang wilayah. Jangan sampai hanya karena ingin daerahnya dikatakan maju akhirnya mengorbankan lahan yang subur dan produktif. Salah keputusan, Anda juga bisa dijerat sanksi hukum yang berat,” tambahnya.
Gubernur juga berpesan kepada pasangan pemimpin baru itu agar seluruh program-program kerjanya tetap disesuaikan dengan program-program kerja Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Sebab, bantuan-bantuan dari provinsi maupun pusat akan turun jika di anggaran kabupaten /kota itu tersedia dan memang ada programnya.
“Kalau ada kesulitan yang dihadapi dan di tingkat kabupaten tidak bisa diselesaikan, silahkan konsultasi ke provinsi. Kalau kami di Provinsi masih belum bisa juga, kamipun akan konsultasi ke pusat. Kita bekerja itu harus sesuai jalur, jangan seenaknya sendiri,” tegasnya. (BNC/tgr)
Similar topics
» Penambang Pasir Serayu Diharapkan Alih Profesi
» Pembebasan Lahan Sudah 80 Persen
» Gubernur Usul 25 Desa Ditutup
» Gubernur Jateng Tolak Revisi UMK
» Sertifikasi Terganjal Pelepasan Lahan Relokasi Sijeruk
» Pembebasan Lahan Sudah 80 Persen
» Gubernur Usul 25 Desa Ditutup
» Gubernur Jateng Tolak Revisi UMK
» Sertifikasi Terganjal Pelepasan Lahan Relokasi Sijeruk
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|