Ribuan Liter Tuak dan Miras Pabrikan Dimusnahkan
Halaman 1 dari 1
Ribuan Liter Tuak dan Miras Pabrikan Dimusnahkan
banyumasnews.com
PURBALINGGA – Ribuan liter minuman keras oplosan (tuak) dan ratusan botol miras pabrikan hasil operasi jajaran Kepolisian Resort (Polres) Purbalingga dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti miras hasil operasi tersebut dilakukan di Mapolres setempat, Kamis (14/4).
Kapolres Purbalingga AKBP Roy Hardi Siahaan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan meliputi 628 botol miras pabrikan berbagai merek, 2.550 liter miras oplosan (tuak), 112,5 liter ciu dan kayu raru seberat 20 kg. Minuman Green Sand kedaluwarsa sebanyak 148 kaleng juga ikut dimusnahkan.
“Barang bukti kami sita dari penjual dan pembuat dikalangan masyarakat Purbalingga melalui kegiatan operasi yang rutin kami lakukan. Operasi miras akan terus kami lakukan sampai tidak ada lagi miras di wilayah kabupaten Purbalingga,” katanya.
Keberhasilan polres dalam melaksanakan operasi miras tidak lepas dari bantuan masyarakat. Oleh karena itu, lanjut Kapolres pihaknya menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kerjasama dari unsur pengamanan lainnya, instansi terkait, tokoh masyarakat dan potensi masyarakat lainnya.
Bupati Purbalingga Drs H Heru Sudjatmoko, M.Si sangat mendukung kegiatan operasi miras yang dilakukan jajaran Polres. Menurut bupati operasi yang dilakukan jangan hanya sebatas kegiatan seremonial belaka.
Menurut Heru, minuman keras saat ini merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Akibat miras juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Karena menenggak miras seseorang bisa bertindak anarkis, bahkan tidak sedikit yang jiwanya melayang karena mengkonsumsi miras oplosan,” ujar Bupati yang turut menandai pemusnahan dengan memecah botol miras.
Bupati mengingatkan masyarakat bahaya penyalahgunaan miras. Pelanggaran terhadap pelarangan produksi, perdagangan, peredaran dan minum minuman beralkohol dapat dipidana hingga 15 tahun penjara.
Pemkab Purbalingga telah menerbitkan perda nomor 22 tahun 2000, yang mengatur tentang pelarangan memproduksi, memperdagangkan, mengedarkan, menyimpan, mengoplos dan meminum minuman beralkohol.
”Bagi yang melanggar dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda 5 juta,” kata Bupati mengingatkan. (BNC/har)
PURBALINGGA – Ribuan liter minuman keras oplosan (tuak) dan ratusan botol miras pabrikan hasil operasi jajaran Kepolisian Resort (Polres) Purbalingga dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti miras hasil operasi tersebut dilakukan di Mapolres setempat, Kamis (14/4).
Kapolres Purbalingga AKBP Roy Hardi Siahaan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan meliputi 628 botol miras pabrikan berbagai merek, 2.550 liter miras oplosan (tuak), 112,5 liter ciu dan kayu raru seberat 20 kg. Minuman Green Sand kedaluwarsa sebanyak 148 kaleng juga ikut dimusnahkan.
“Barang bukti kami sita dari penjual dan pembuat dikalangan masyarakat Purbalingga melalui kegiatan operasi yang rutin kami lakukan. Operasi miras akan terus kami lakukan sampai tidak ada lagi miras di wilayah kabupaten Purbalingga,” katanya.
Keberhasilan polres dalam melaksanakan operasi miras tidak lepas dari bantuan masyarakat. Oleh karena itu, lanjut Kapolres pihaknya menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kerjasama dari unsur pengamanan lainnya, instansi terkait, tokoh masyarakat dan potensi masyarakat lainnya.
Bupati Purbalingga Drs H Heru Sudjatmoko, M.Si sangat mendukung kegiatan operasi miras yang dilakukan jajaran Polres. Menurut bupati operasi yang dilakukan jangan hanya sebatas kegiatan seremonial belaka.
Menurut Heru, minuman keras saat ini merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Akibat miras juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Karena menenggak miras seseorang bisa bertindak anarkis, bahkan tidak sedikit yang jiwanya melayang karena mengkonsumsi miras oplosan,” ujar Bupati yang turut menandai pemusnahan dengan memecah botol miras.
Bupati mengingatkan masyarakat bahaya penyalahgunaan miras. Pelanggaran terhadap pelarangan produksi, perdagangan, peredaran dan minum minuman beralkohol dapat dipidana hingga 15 tahun penjara.
Pemkab Purbalingga telah menerbitkan perda nomor 22 tahun 2000, yang mengatur tentang pelarangan memproduksi, memperdagangkan, mengedarkan, menyimpan, mengoplos dan meminum minuman beralkohol.
”Bagi yang melanggar dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda 5 juta,” kata Bupati mengingatkan. (BNC/har)
Similar topics
» Ratusan Botol Miras Dimusnahkan
» Pasokan Tuak dari Purwokerto Digagalkan
» Digerebek, Belasan Pelajar Pesta Miras
» Umar: Tolong Jangan Dimusnahkan, Khat Untuk Kurangi Kolesterol
» Uje Disambut Ribuan Jamaah
» Pasokan Tuak dari Purwokerto Digagalkan
» Digerebek, Belasan Pelajar Pesta Miras
» Umar: Tolong Jangan Dimusnahkan, Khat Untuk Kurangi Kolesterol
» Uje Disambut Ribuan Jamaah
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|